Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa tanah suci Mekkah memiliki kehormatan dan kesucian yang agung di sisi Allah. Kemuliaan ini ditetapkan oleh Allah, bukan oleh manusia, sehingga tidak halal menumpahkan darah atau menebang pohon di dalamnya. Pengecualian berperang di Mekkah hanyalah khusus bagi Nabi ﷺ pada saat Fathu Makkah selama satu jam saja, dan setelah itu kesuciannya kembali seperti semula. Hadits ini juga mengajarkan bahwa orang yang berlindung ke tanah haram tidak otomatis aman dari hukum jika ia melakukan kejahatan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Hajj, Bab Tahrim Makkah wa Syajaraha, no. 1354, dari sahabat Abu Syuraih al-'Adawi radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
"Sesungguhnya aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah) yang telah menjadikannya suci, dan milik-Nya segala sesuatu; dan aku diperintahkan agar aku termasuk orang-orang muslim." (QS. An-Naml [27]: 91)
Allah Ta'ala juga berfirman:
وَقَالُوا إِنْ نَتَّبِعِ الْهُدَىٰ مَعَكَ نُتَخَطَّفْ مِنْ أَرْضِنَا ۚ أَوَلَمْ نُمَكِّنْ لَهُمْ حَرَمًا آمِنًا يُجْبَىٰ إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا
"Dan mereka berkata: 'Jika kami mengikuti petunjuk bersamamu, niscaya kami akan diusir dari negeri kami.' Bukankah Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam tanah haram yang aman, yang ke sana dibawa buah-buahan dari segala macam sebagai rezeki dari sisi Kami?" (QS. Al-Qashash [28]: 57)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Kesucian Mekkah Ditetapkan oleh Allah, Bukan Manusia
Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Mekkah telah diharamkan oleh Allah, dan tidak diharamkan oleh manusia." Maksudnya, kehormatan dan kesucian tanah Mekkah adalah ketetapan dari Allah sejak penciptaan langit dan bumi, bukan hasil kesepakatan manusia atau keputusan Nabi ﷺ semata. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa kata "harramaha" di sini bermakna Allah menjadikannya tanah yang suci dan terhormat, di mana darah tidak boleh ditumpahkan dan pohon tidak boleh ditebang.
2. Larangan Menumpahkan Darah dan Menebang Pohon
Nabi ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah di dalamnya, dan tidak boleh menebang pohonnya." Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat umum bagi seluruh umat Islam hingga hari kiamat. Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa pengharaman ini termasuk bentuk pengagungan terhadap syi'ar-syi'ar Allah, dan siapa yang melanggarnya berarti telah meremehkan kehormatan tanah suci.
3. Pengecualian Khusus untuk Nabi ﷺ
Ketika ada orang yang berdalih bahwa Rasulullah ﷺ pernah berperang di Mekkah pada saat Fathu Makkah, maka jawabannya adalah: "Sesungguhnya Allah mengizinkan Rasul-Nya, dan tidak mengizinkan kalian." Ini menunjukkan bahwa izin berperang di Mekkah hanyalah kekhususan bagi Nabi ﷺ, bukan untuk umatnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa kekhususan ini seperti kekhususan-kekhususan lain yang hanya dimiliki Nabi ﷺ, dan tidak berlaku bagi umatnya.
4. Kesucian Mekkah Kembali Setelah Itu
Nabi ﷺ bersabda: "Dan telah kembali kesuciannya hari ini seperti kesuciannya kemarin." Ini menegaskan bahwa setelah peristiwa Fathu Makkah, kesucian Mekkah kembali berlaku penuh dan tidak ada lagi pengecualian. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa penaklukan Mekkah tidak menghapus kesucian tanah haram, justru menegaskannya kembali.
5. Kewajiban Menyampaikan Ilmu
Sabda Nabi ﷺ: "Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir" menunjukkan kewajiban tabligh (menyampaikan ilmu) bagi setiap yang mendengar. Ini adalah prinsip penting dalam Islam bahwa ilmu harus disebarkan, bukan disimpan sendiri.
6. Tanah Haram Tidak Melindungi Pelaku Kejahatan
Perkataan Amr bin Sa'id: "Sesungguhnya tanah haram tidak memberikan perlindungan kepada orang yang durhaka, atau orang yang melarikan diri setelah menumpahkan darah, atau orang yang melarikan diri setelah melakukan kejahatan" menunjukkan bahwa berlindung ke Mekkah tidak menghapuskan hukum pidana. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kehormatan tanah haram adalah untuk orang-orang yang menghormatinya, bukan untuk pelaku kejahatan yang menjadikannya tempat persembunyian dari keadilan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada hari Fathu Makkah, Rasulullah ﷺ berdiri di hadapan kaum Quraisy yang telah tunduk dan berkata: "Pergilah, kalian semua bebas." Namun di saat yang sama, beliau menegaskan kehormatan kota Mekkah. Para sahabat yang hadir pada saat itu menyaksikan bagaimana Nabi ﷺ memuliakan tanah haram, tidak membiarkan satu pun pohonnya ditebang kecuali yang diperlukan untuk kemaslahatan.
Abu Syuraih al-'Adawi radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah seorang sahabat yang sangat menjaga ilmu. Ketika ia melihat Amr bin Sa'id hendak mengirim pasukan ke Mekkah, ia segera mengingatkannya dengan hadits ini. Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam menyampaikan ilmu dan menasihati para pemimpin, meskipun yang dinasihati adalah seorang gubernur. Sikap ini adalah cerminan dari firman Allah:
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ
"Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman." (QS. Adz-Dzariyat [51]: 55)
Kesimpulan Praktis
- Mengagungkan tanah haram - Kita wajib menghormati kesucian Mekkah dan Madinah, tidak menumpahkan darah dan tidak merusak tumbuhannya.
- Tidak berdalih dengan kekhususan Nabi ﷺ - Apa yang menjadi kekhususan beliau tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan hal yang dilarang.
- Menyampaikan ilmu - Setiap muslim yang memiliki ilmu wajib menyampaikannya kepada orang lain dengan cara yang baik.
- Tegaknya keadilan - Tempat suci tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan; keadilan harus ditegakkan di mana pun.
- Menjaga adab terhadap pemimpin - Nasihat kepada pemimpin dilakukan dengan cara yang santun dan ilmiah, sebagaimana Abu Syuraih menasihati Amr bin Sa'id.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.