Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama yang membolehkan seseorang untuk menghajikan (mewakilkan haji) orang lain yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berhaji sendiri. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam yang memudahkan umatnya. Hukumnya adalah boleh dan sah untuk melaksanakan haji atas nama orang lain yang memiliki udzur syar'i (halangan yang dibenarkan agama), seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh atau usia yang sangat tua.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Hajj, Bab al-Hajj 'an al-'Ajiz (Haji untuk Orang yang Tidak Mampu), nomor 1335. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Hajj, Bab al-Hajj 'an an-Nisa' (Haji untuk Wanita), nomor 1852.
Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ، أَخْبَرَنَا عِيسَى، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ الْفَضْلِ، أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ. فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: "فَحُجِّي عَنْهُ".
Terjemahan: Dari Al-Fadhl bin Abbas, bahwa seorang wanita dari suku Khats'am berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku adalah seorang yang sangat tua. Dia memiliki kewajiban haji dari Allah, tetapi dia tidak mampu duduk di atas punggung untanya." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Lakukanlah haji untuknya."
Dalil Al-Qur'an (sebagai penguat):
Allah Ta'ala berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
QS. Ali 'Imran [3]: 97
Artinya: "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."
Ayat ini menjelaskan bahwa kewajiban haji hanya dibebankan kepada orang yang mampu. Ketika kemampuan itu hilang karena faktor usia atau sakit yang tidak bisa disembuhkan, maka syariat memberikan solusi dengan mewakilkan kepada orang lain.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum yang sangat penting. Mari kita simak bagaimana para ulama dalam daftar rujukan kita memahami hadits ini:
1. Pemahaman Ibnu Abbas dan Al-Fadhl bin Abbas (Perawi Hadits)
Kisah ini terjadi pada saat Haji Wada' (Haji Perpisahan) di tahun ke-10 Hijriyah. Wanita dari suku Khats'am ini bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang ayahnya yang sudah sangat tua dan tidak mampu berhaji. Yang menarik, dalam riwayat lain (Shahih al-Bukhari), disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bertanya balik: "Apakah jika ayahmu memiliki hutang, kamu akan membayarnya?" Wanita itu menjawab, "Ya." Maka beliau bersabda: "Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi."
Ini menunjukkan bahwa ibadah haji adalah hutang seorang hamba kepada Allah. Jika seseorang tidak mampu menunaikannya sendiri karena udzur yang dibenarkan syariat, maka ia boleh diwakilkan.
2. Pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa haji boleh diwakilkan untuk orang yang sudah meninggal dunia atau orang yang masih hidup tetapi memiliki udzur yang bersifat permanen (tidak ada harapan sembuh), seperti usia sangat tua atau sakit parah. Mereka berdalil dengan hadits wanita Khats'am ini. Bahkan, Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya al-Umm menjelaskan bahwa jika seseorang sudah tidak mampu secara fisik dan tidak ada harapan untuk sembuh, maka ia boleh mewakilkan hajinya kepada orang lain.
3. Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa haji hanya boleh diwakilkan untuk orang yang sudah meninggal dunia, bukan untuk orang yang masih hidup. Namun, pendapat yang lebih kuat dan dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama—termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin—adalah pendapat pertama, yaitu boleh mewakilkan haji untuk orang yang masih hidup jika ia memiliki udzur yang tidak memungkinkan dirinya untuk berhaji sendiri.
4. Penjelasan Imam an-Nawawi
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang melakukan haji untuk orang lain yang tidak mampu karena usia tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Beliau menegaskan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama bahwa haji boleh diwakilkan untuk orang yang sudah meninggal, dan untuk orang yang masih hidup dengan udzur, ini adalah pendapat jumhur ulama.
5. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Syaikh al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa syarat untuk bolehnya mewakilkan haji adalah:
- Orang yang diwakilkan tidak mampu secara fisik untuk melaksanakan haji sendiri.
- Ketidakmampuan ini bersifat permanen (tidak ada harapan sembuh), seperti usia sangat tua atau sakit yang tidak bisa disembuhkan.
- Orang yang mewakilkan harus sudah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu (menurut pendapat yang lebih kuat).
Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang mampu secara fisik tetapi malas, maka ia tidak boleh mewakilkan hajinya. Haji harus ia kerjakan sendiri.
6. Pelajaran dari Hadits
Hadits ini juga mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kondisi umatnya. Tidak ada kata "putus asa" dalam beribadah. Jika seseorang tidak mampu melakukan suatu ibadah secara langsung, maka ada jalan keluar yang diajarkan oleh syariat. Ini adalah bentuk yusr (kemudahan) dalam Islam, sebagaimana firman Allah:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
QS. Al-Baqarah [2]: 185
Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang bagaimana para salaf sangat memperhatikan ibadah haji untuk orang tua mereka. Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri—salah satu ulama besar tabi'ut tabi'in yang masuk dalam daftar rujukan kita—pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki orang tua yang sudah sangat tua dan tidak mampu berhaji. Maka beliau menjawab, "Hajikanlah untuknya. Ini adalah bentuk birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua) yang paling agung."
Kisah lain datang dari Abdullah bin al-Mubarak, seorang ulama besar yang sangat terkenal dengan kezuhudannya. Beliau pernah menghajikan seseorang yang sudah tua dan tidak mampu. Ketika ditanya mengapa beliau melakukannya, beliau menjawab, "Karena aku ingin merasakan kebahagiaan orang tua itu ketika ia tahu bahwa kewajibannya telah gugur. Dan aku ingin menjadi sebab kebahagiaannya di dunia dan akhirat."
Kisah-kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf tidak hanya memahami hadits secara tekstual, tetapi juga mengamalkannya dengan penuh keikhlasan dan kasih sayang kepada sesama, terutama kepada orang tua.
Kesimpulan Praktis
Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Haji adalah kewajiban bagi yang mampu. Jika seseorang sudah tua renta atau sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka kewajiban haji bisa diwakilkan kepada orang lain yang sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri.
- Niatkan untuk membantu orang tua atau kerabat. Jika Anda memiliki orang tua atau kerabat yang sudah tidak mampu berhaji, maka Anda bisa menawarkan diri untuk menghajikan mereka. Ini adalah bentuk bakti yang sangat mulia.
- Pastikan biaya ditanggung oleh orang yang diwakilkan jika ia mampu, atau oleh orang yang mewakilkan sebagai bentuk sedekah dan bakti.
- Jangan menunda-nunda ibadah haji jika Anda sudah mampu. Karena kita tidak tahu kapan usia dan kesehatan akan berakhir. Rasulullah ﷺ bersabda: "Bersegeralah melaksanakan haji, karena sesungguhnya salah seorang dari kalian tidak tahu apa yang akan menghalanginya." (HR. Ahmad, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani).
- Pelajari tata cara haji dengan benar sebelum berangkat, agar ibadah kita sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.