Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sudah sangat tua atau sakit sehingga tidak mampu menunaikan haji secara fisik, boleh dihajikan oleh orang lain (badal haji). Nabi ﷺ juga mengajarkan adab menjaga pandangan dengan memalingkan wajah al-Fadl dari wanita yang bukan mahramnya. Ini terjadi pada Haji Wada' dan menjadi dalil utama dalam bab badal haji bagi yang tidak mampu.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait kewajiban haji:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
QS. Ali 'Imran [3]: 97
Terjemahan: "Dan bagi Allah, wajib atas manusia menunaikan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Dan barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."
Ayat tentang menjaga pandangan:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
QS. An-Nur [24]: 30
Terjemahan: "Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Hajj, dari jalur Yahya bin Yahya yang membaca di hadapan Imam Malik, dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Sulaiman bin Yasar, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma. Perawi hadits ini seluruhnya termasuk ulama dalam daftar rujukan: Imam Malik, az-Zuhri (tabi'in), dan Ibnu Abbas (sahabat).
Penjelasan Rinci
1. Konteks hadits dan hukum badal haji
Hadits ini merupakan dalil pokok dalam masalah badal haji (menghajikan orang lain). Wanita dari suku Khath'am bertanya tentang ayahnya yang sudah sangat tua dan tidak mampu menunggang tunggangan dengan aman. Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "نَعَمْ" (Ya, hajikanlah untuknya).
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya seseorang menghajikan orang lain yang tidak mampu secara fisik karena usia tua, sakit menahun, atau sejenisnya. Beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama dari kalangan Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bolehnya badal haji bagi orang yang tidak mampu lagi secara fisik.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama sepakat bahwa orang yang sudah tidak mampu menunaikan haji secara fisik boleh dihajikan, berdasarkan hadits ini. Adapun orang yang mampu secara fisik, maka tidak boleh dihajikan selama ia masih hidup dan mampu.
2. Syarat dan ketentuan badal haji menurut ulama
Imam an-Nawawi menyebutkan beberapa ketentuan:
- Orang yang dihajikan haruslah yang tidak mampu secara fisik (usia tua, sakit permanen, atau telah meninggal).
- Orang yang menghajikan harus sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu (menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi'i).
- Niat harus untuk orang yang dihajikan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah ibadah yang bisa diwakilkan dalam kondisi tertentu, berbeda dengan shalat dan puasa yang tidak bisa diwakilkan kecuali dalam keadaan khusus (seperti puasa nazar bagi orang yang meninggal).
3. Adab menjaga pandangan
Dalam hadits ini terdapat pelajaran penting tentang adab. Al-Fadl bin Abbas yang masih muda memandang wanita Khath'am, dan wanita itu pun memandangnya. Nabi ﷺ tidak menegur dengan kata-kata kasar, tetapi langsung memalingkan wajah al-Fadl ke arah lain. Ini menunjukkan metode pendidikan Nabi ﷺ yang lembut dan praktis.
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ memalingkan wajah al-Fadl menunjukkan kewajiban menahan pandangan dari lawan jenis yang bukan mahram. Ini sejalan dengan QS. An-Nur [24]: 30. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa "menahan pandangan" berarti tidak melihat hal-hal yang diharamkan, termasuk memandang lawan jenis dengan syahwat.
4. Perbedaan pendapat tentang badal haji
Di antara ulama dalam daftar rujukan, mayoritas (Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan yang mengikuti mereka seperti Ibnul Mundzir, Ibn Hazm) berpendapat bolehnya badal haji bagi yang tidak mampu fisik. Sebagian kecil ulama awal berbeda pendapat, namun hadits ini sangat jelas (sharih) dalam menetapkan kebolehannya. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini tidak bisa ditolak dengan dalil lain, dan pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur.
Story Telling
Dikisahkan dalam hadits ini bahwa pada Haji Wada' (haji perpisahan), Nabi ﷺ membonceng al-Fadl bin Abbas di belakang tunggangannya. Al-Fadl saat itu masih muda dan tampan. Ketika seorang wanita dari suku Khath'am datang meminta fatwa, pandangan al-Fadl dan wanita itu bertemu. Nabi ﷺ dengan penuh hikmah memalingkan wajah al-Fadl ke arah lain tanpa menegur atau mempermalukannya.
Wanita itu bertanya: "Wahai Rasulullah, kewajiban haji dari Allah telah datang kepada ayahku yang sudah sangat tua, dia tidak mampu menunggang tunggangan dengan aman. Bolehkah aku menghajikan untuknya?" Nabi ﷺ menjawab: "Ya."
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang meriwayatkan hadits ini menyaksikan langsung kejadian tersebut. Imam Muslim meriwayatkannya dalam Shahih-nya, dan Imam Malik meriwayatkannya dalam al-Muwaththa'. Hikmahnya: Islam adalah agama yang penuh kemudahan, dan Nabi ﷺ mengajarkan adab dengan tindakan lembut, bukan dengan hardikan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh badal haji bagi orang yang sudah sangat tua, sakit permanen, atau telah meninggal dan belum berhaji, berdasarkan hadits shahih ini.
- Yang menghajikan hendaknya sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu (pendapat kuat dalam mazhab Syafi'i dan Ahmad).
- Jaga pandangan dari lawan jenis yang bukan mahram, dan gunakan cara yang lembut dalam mengingatkan, sebagaimana Nabi ﷺ memalingkan wajah al-Fadl.
- Niatkan badal haji dengan ikhlas untuk orang yang dihajikan, dan pastikan biaya dari harta yang halal.
- Rujuk kepada ulama terpercaya untuk kasus-kasus khusus, seperti jika yang dihajikan masih hidup dan mampu, atau jika ada wasiat haji.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.