Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1325 tentang Sembelih hadi yang kelelahan dan tandai dengan darahnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum tentang hewan kurban (hadyu) yang rusak atau berhenti di tengah jalan sebelum sampai ke Tanah Haram (Mekkah). Jika hewan tersebut tidak mampu melanjutkan perjalanan, maka ia harus disembelih di tempatnya, lalu diberi tanda dengan darahnya pada punuknya, dan orang yang membawanya beserta rombongannya tidak boleh memakan dagingnya. Ini adalah petunjuk langsung dari Nabi ﷺ yang diajarkan kepada para sahabat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab "Apa yang Dilakukan terhadap Hadi ketika Rusak di Jalan", nomor 1325. Diriwayatkan dari Musa bin Salamah Al-Hudhali, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ

"Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu (hewan kurban) sampai di tempat penyembelihannya."

(QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Ayat ini menunjukkan bahwa hadyu (hewan kurban) memiliki tempat penyembelihan tertentu, yaitu di Tanah Haram. Namun jika hewan tersebut rusak di jalan, maka Nabi ﷺ memberikan solusi sebagaimana dalam hadits di atas.

Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa jika hewan kurban (hadyu) rusak atau berhenti di tengah jalan sebelum sampai ke Tanah Haram, maka ia disembelih di tempatnya, diberi tanda dengan darahnya, dan orang yang membawanya tidak boleh memakan dagingnya. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Hukum Menyembelih Hadyu yang Rusak di Jalan

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa apabila hewan kurban (hadyu) mengalami kelelahan total dan tidak mampu melanjutkan perjalanan, maka ia harus disembelih di tempat tersebut. Ini adalah bentuk keringanan dari Allah agar seseorang tidak terbebani untuk membawa hewan yang sudah tidak mampu berjalan.

2. Tanda pada Hewan Kurban

Nabi ﷺ memerintahkan untuk mencelupkan sandal (atau kuku) hewan tersebut ke dalam darahnya, lalu meletakkannya di punuknya. Ini bertujuan agar orang lain mengetahui bahwa hewan tersebut adalah hewan kurban, sehingga tidak ada yang berani mengambil atau memanfaatkannya secara sembarangan.

3. Larangan Memakan Dagingnya

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa larangan memakan daging hadyu yang rusak ini khusus bagi orang yang membawanya dan rombongannya. Ini berbeda dengan hadyu yang sampai ke Tanah Haram dan disembelih di sana, yang boleh dimakan oleh orang yang berkurban.

4. Hikmah Larangan Tersebut

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini mengandung hikmah agar seseorang tidak sengaja membiarkan hewan kurbannya rusak di jalan supaya bisa memakannya sendiri. Dengan larangan ini, orang akan berusaha semaksimal mungkin menjaga hewan kurbannya agar sampai ke tempatnya.

5. Perbedaan dengan Hadyu yang Sampai ke Tanah Haram

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hadyu yang sampai ke Tanah Haram dan disembelih di sana, maka orang yang berkurban boleh memakan sebagian dagingnya. Namun jika rusak di jalan, maka ia tidak boleh memakannya, karena hewan tersebut telah ditetapkan sebagai milik Allah (untuk fakir miskin di Tanah Haram).

Story Telling

Dari hadits ini kita bisa mengambil pelajaran dari kisah seorang sahabat yang bernama Sinan bin Salamah. Ketika untanya berhenti di tengah jalan karena kelelahan, ia tidak langsung berputus asa atau bertindak sembarangan. Ia memilih untuk bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, salah seorang sahabat yang paling paham tentang ilmu warisan Nabi ﷺ.

Ibnu Abbas kemudian menjawab dengan ungkapan yang indah: "Ala al-khabiri saqatha" — "Engkau telah jatuh di hadapan orang yang berpengetahuan." Ini menunjukkan adab seorang penuntut ilmu: ketika menghadapi masalah, jangan bertindak sendiri, tetapi bertanyalah kepada ahlinya.

Kemudian Ibnu Abbas menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengirim enam belas ekor unta kurban bersama seorang sahabat. Ketika sahabat itu kembali dan bertanya tentang unta yang rusak di jalan, Nabi ﷺ memberikan jawaban yang jelas dan tegas: sembelihlah, beri tanda, dan jangan kalian memakannya.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam beribadah, kita tidak boleh berbuat sembarangan. Setiap masalah ada solusinya dalam syariat, dan kita harus bertanya kepada mereka yang berilmu.

Kesimpulan Praktis

Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Bertanya kepada ahlinya — Jika menghadapi masalah dalam ibadah, jangan bertindak sendiri. Bertanyalah kepada ulama yang terpercaya.
  2. Menjaga amanah hewan kurban — Jika kita dititipi atau diberi tanggung jawab untuk membawa hewan kurban, kita harus menjaganya dengan baik.
  3. Mengikuti petunjuk Nabi ﷺ — Dalam setiap masalah, solusi terbaik adalah apa yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ, bukan pendapat kita sendiri.
  4. Memahami hikmah larangan — Setiap larangan dalam syariat pasti mengandung hikmah dan kebaikan bagi kita.
  5. Tidak memakan hadyu yang rusak di jalan — Ini adalah ketentuan syariat yang harus dipatuhi, meskipun secara logika mungkin terasa berat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.