Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1312 tentang Bab Disunnahkannya Berhenti di Muhassab pada Hari Nafar dan Shalat di Sana

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini (Shahih Muslim no. 1312) menjelaskan bahwa berhenti di al-Muhassab (tahshib) pada hari nafar (hari kedua atau ketiga setelah Idul Adha) bukanlah suatu kewajiban atau sunnah yang berdiri sendiri, melainkan sekadar tempat peristirahatan yang pernah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mayoritas ulama menganjurkan untuk melakukannya karena mengikuti sunnah, namun jika ditinggalkan tidak berdosa. Intinya, tahshib adalah ibadah sunnah yang ringan, bukan rukun haji.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an yang relevan:

Allah berfirman:

﴿لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ﴾

(QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu."

Ayat ini menjadi landasan umum bahwa setiap perbuatan Nabi ﷺ adalah teladan, namun tingkat keharusannya berbeda-beda. Dalam hal tahshib, teladan tersebut bersifat sunnah, bukan wajib.

Hadits yang dimaksud:

Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab Disunnahkannya Berhenti di Muhassab pada Hari Nafar dan Shalat di Sana, no. 1312, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Teks Arab:

<p>حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَابْنُ أَبِي عُمَرَ، وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ - وَاللَّفْظُ لأَبِي بَكْرٍ - حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَيْسَ التَّحْصِيبُ بِشَيْءٍ، إِنَّمَا هُوَ مَنْزِلٌ نَزَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ.</p>

Penjelasan ulama dari daftar:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim, kitab Haji, bab tahshib) menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Abbas “laisa at-tahshibu bi syai’in” bukan berarti tahshib tidak disunnahkan, tetapi maknanya: “Tahshib itu bukanlah kewajiban yang berdampak dosa jika ditinggalkan, karena yang dilakukan Rasulullah hanyalah sebagai tempat beristirahat.” An-Nawawi meriwayatkan bahwa jumhur ulama (termasuk Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah—semuanya dalam daftar) menganjurkan tahshib sebagai sunnah.
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam Fath al-Bari, kitab Haji, bab tahshib) menukil pendapat Imam Syafi’i: “Tahshib adalah perbuatan yang disukai (mustahab) karena Nabi ﷺ melakukannya, dan Ibnu Abbas menafikan sifat wajibnya, bukan menafikan kesunnahannya.”
  • Imam al-Bukhari (dalam Shahih-nya, kitab al-Haji, bab man nazala al-Muhassab) meriwayatkan hadits serupa dengan redaksi lain, dan beliau memfatwakan bahwa tahshib bukanlah rukun haji—sejalan dengan perkataan Ibnu Abbas.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara global:

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma—sebagai sahabat yang alim dan sering menemani Rasulullah dalam haji—menyatakan bahwa tahshib (berhenti di lembah al-Muhassab, antara Mina dan Makkah) bukanlah amalan yang berdiri sendiri sebagai suatu syiar ibadah yang dituntut secara khusus. Yang dilakukan Rasulullah hanyalah singgah di tempat itu karena faktor strategis: beliau beristirahat di sana pada hari nafar (ketika kembali dari Mina ke Makkah). Dengan demikian, tidak ada nas khusus yang mewajibkannya.

Perbedaan pendapat ulama dalam daftar:

  • Pendapat jumhur (Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dalam satu riwayat, serta Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar): Tahshib disunnahkan (mandub) bagi jamaah haji, karena Nabi ﷺ melakukannya dan beliau bersabda: “Ambillah dariku manasik kalian.” (HR. Muslim dari Jabir). Namun mereka sepakat bahwa meninggalkannya tidak membatalkan haji dan tidak berdosa.
  • Pendapat sebagian ulama salaf (diantaranya Atha’ bin Abi Rabah—guru Ibnu Abbas—dan Sa’id bin al-Musayyib): Mereka memaknai perkataan Ibnu Abbas secara zhahir, bahwa tahshib bukanlah sunnah sama sekali, bahkan lebih baik ditinggalkan. Namun pendapat ini tidak populer dan banyak ditakwilkan oleh para imam besar.

Pendapat yang lebih kuat menurut dalil:

Ibnu Hajar dan an-Nawawi menguatkan bahwa tahshib tetap disunnahkan, karena banyak hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ dan para sahabat melakukannya. Perkataan Ibnu Abbas “laisa bi syai’in” harus dipahami dalam konteks menafikan kewajiban, bukan menafikan kesunnahan. Ini dikuatkan oleh riwayat lain dari Ibnu Abbas sendiri bahwa beliau pernah melakukan tahshib setelah bertanya kepada Nabi ﷺ. Maka seorang muslim dianjurkan untuk melaksanakan tahshib sebagai bentuk ittiba’ (mengikuti sunnah), namun tidak perlu terlalu keras jika terhalang oleh kondisi.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam hadits lain (no. 1309) dari sahabat Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika kembali dari Mina pada hari nafar, beliau singgah di al-Muhassab, lalu shalat Zhuhur di sana, dan kemudian beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah. Para sahabat bertanya kepada Ibnu Abbas tentang amalan ini, dan beliau menjawab dengan ringan: “Itu hanya tempat berhenti yang beliau singgahi.” Hikmahnya: jangan terlalu memberatkan diri dalam ibadah yang sifatnya ringan, namun juga jangan meremehkan sunnah yang jelas. Sikap para sahabat dan ulama salaf adalah tawadhu’ dalam beramal, tidak ghuluw (berlebihan) dan tidak tasahul (meremehkan).

Kesimpulan Praktis

  1. Tahshib (berhenti di al-Muhassab pada hari nafar, setelah melempar jumrah, sebelum kembali ke Makkah) adalah sunnah yang dianjurkan, bukan wajib.
  2. Bagi yang mampu dan sempat, lakukanlah sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ, meskipun hanya sebentar.
  3. Jika terhalang oleh waktu, keletihan, atau kondisi lain, tidak ada dosa meninggalkannya.
  4. Jangan jadikan perbedaan pendapat sebagai sumber perpecahan; masing-masing memiliki dalil dan ijtihad.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.