Penjelasan Hadits Muslim No. 1303 tentang Keutamaan mencukur rambut saat haji dibanding memendekkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan keutamaan mencukur rambut (halq) dibandingkan hanya memendekkan (taqshir) bagi orang yang berhaji atau berumrah, karena Nabi ﷺ mendoakan ampunan dan rahmat tiga kali untuk orang yang mencukur, dan satu kali untuk yang memendekkan. Meski demikian, memendekkan rambut tetap dibolehkan dan sah. Doa Nabi ﷺ yang berulang menunjukkan perhatian beliau dan keutamaan amal tertentu tanpa meniadakan keabsahan yang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Hajj, Bab "Fadhlu al-Halq 'ala al-Taqshir wa Jawazu al-Taqshir", nomor 1303. Perawi sahabatnya adalah seorang wanita (nenek dari Yahya bin al-Hushain), dan jalur periwayatannya melalui Syu'bah, dari Yahya bin al-Hushain, dari neneknya.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, dan Abu Dawud dalam Sunan-nya, dengan makna yang sama. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam bab keutamaan halq atas taqshir.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan mencukur rambut saat haji/umrah:

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

Terjemahan: "Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban."

Ayat ini menunjukkan bahwa mencukur rambut adalah bagian dari manasik, dan Allah menyebutkan keringanan bagi yang sakit. Para ulama seperti Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar hukum tahallul dengan halq atau taqshir.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ dalam Haji Wada' (Haji Perpisahan) mendoakan tiga kali untuk orang-orang yang mencukur rambut mereka setelah tahallul, dan satu kali untuk orang-orang yang hanya memendekkan rambut. Doa ini bukan sekadar doa biasa, tetapi menunjukkan keutamaan dan pahala yang lebih besar bagi yang mencukur.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan halq atas taqshir. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa keduanya (halq dan taqshir) dibolehkan dan sah, namun halq lebih utama. An-Nawawi juga menukil bahwa sebagian ulama memahami pengulangan doa tiga kali sebagai bentuk penekanan dan keutamaan, bukan larangan taqshir.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (saat membahas hadits serupa dalam Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hikmah keutamaan halq adalah karena mencukur rambut menunjukkan kesempurnaan tahallul, kerendahan diri di hadapan Allah, dan menghilangkan kotoran. Beliau juga menyebutkan bahwa doa Nabi ﷺ tiga kali menunjukkan perhatian khusus, dan satu kali untuk taqshir menunjukkan bahwa taqshir tetap mendapat doa, meski lebih sedikit.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mendoakan orang yang mencukur karena mereka telah menyempurnakan manasik dengan menghilangkan rambut secara total, yang merupakan simbol kesucian dan ketaatan. Sedangkan taqshir adalah bentuk keringanan, sehingga pahalanya sesuai dengan kadar amalnya.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa halq dan taqshir keduanya sah, tetapi halq lebih afdhal. Beliau menegaskan bahwa hadits ini tidak menunjukkan bahwa taqshir itu makruh, melainkan hanya menunjukkan keutamaan halq. Beliau juga menyebutkan bahwa bagi wanita, yang disyariatkan adalah taqshir (memendekkan) saja, bukan halq, berdasarkan hadits lain.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa halq lebih utama, namun taqshir tetap sah. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad juga berpendapat sama. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar bahwa keduanya sah, hanya keutamaannya yang berbeda. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan halq lebih afdhal berdasarkan hadits ini dan ijma' ulama.

Catatan penting:

Hadits ini juga menunjukkan bahwa doa Nabi ﷺ tidak selalu sama jumlahnya untuk setiap amal, yang menunjukkan bahwa amal yang lebih utama mendapat perhatian lebih. Namun, ini tidak berarti amal yang kurang utama menjadi tidak bernilai.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang wanita dari kalangan sahabat (nenek dari Yahya bin al-Hushain) mendengar langsung Nabi ﷺ berdoa di Haji Wada'. Beliau berdiri di hadapan manusia, dan ketika beliau mendoakan orang-orang yang mencukur rambut tiga kali, para sahabat pun memahami bahwa halq lebih utama. Namun, beliau tetap mendoakan orang-orang yang memendekkan rambut satu kali, menunjukkan bahwa beliau tidak meninggalkan mereka yang memilih keringanan.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa sebagian sahabat seperti Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah berkata, "Aku melihat Nabi ﷺ mencukur rambutnya, dan aku pun mencukur." Ini menunjukkan bahwa halq adalah sunnah yang dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berhaji atau berumrah, mencukur rambut (halq) lebih utama daripada hanya memendekkan (taqshir).
  2. Taqshir tetap dibolehkan dan sah, tidak berdosa, dan tetap mendapat doa Nabi ﷺ.
  3. Bagi wanita, yang disyariatkan adalah memendekkan rambut sepanjang ujung jari, bukan mencukur habis.
  4. Jangan mencela atau merendahkan orang yang memilih taqshir, karena itu adalah keringanan dari Allah.
  5. Berusahalah memilih yang lebih utama jika mampu, tanpa memaksa diri atau menyusahkan orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?