Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur habis rambut kepala (halq) saat tahallul haji/umrah lebih utama daripada sekadar memotong sebagian (taqshir), karena Nabi ﷺ mendoakan rahmat bagi orang yang mencukur hingga dua kali, lalu menyebut juga orang yang memotong. Meski demikian, memotong rambut tetap sah dan diperbolehkan, sehingga seorang muslim boleh memilih salah satu sesuai keadaannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' (mantan budak beliau yang menjadi perawi terpercaya). Imam Muslim menempatkannya dalam bab keutamaan mencukur kepala dibandingkan memotong rambut, dan diperbolehkannya memotong rambut.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum tahallul dengan mencukur atau memotong rambut adalah firman Allah:
مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ
(QS. Al-Fath [48]: 27)
Terjemahan ringkas: "…dalam keadaan mencukur rambut kepala kalian atau memotongnya, kalian tidak merasa takut."
Ayat ini menunjukkan bahwa kedua bentuk tahallul — halq (cukur) dan taqshir (potong) — sama-sama disyariatkan. Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menyebut kedua-duanya sebagai bentuk ibadah yang dibolehkan, dan ini menjadi dasar bahwa keduanya sah, meski halq lebih utama sebagaimana ditunjukkan hadits.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan peristiwa ketika Nabi ﷺ menunaikan haji dan tahallul dengan mencukur rambut kepala beliau. Sebagian sahabat ikut mencukur, sebagian lain hanya memotong sebagian rambut. Ketika Nabi ﷺ mendoakan "رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ" (semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur) satu atau dua kali, lalu menyebut juga "وَالْمُقَصِّرِينَ" (dan orang-orang yang memotong), hal ini menunjukkan dua hal:
Pertama, keutamaan mencukur (halq) atas memotong (taqshir). Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa pengulangan doa untuk orang yang mencukur menunjukkan keutamaan amal tersebut, karena mencukur lebih sempurna dalam mewujudkan makna tahallul dan lebih jelas dalam menunjukkan ketaatan serta kerendahan diri kepada Allah.
Kedua, tetap dibolehkannya memotong rambut (taqshir). Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa taqshir juga sah dan tidak berdosa, hanya saja pahalanya di bawah halq. Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hikmah keutamaan halq adalah karena ia lebih menampakkan tanda selesainya ihram, lebih menyeluruh dalam menghilangkan rambut, dan lebih sesuai dengan makna tunduk kepada perintah Allah.
Para ulama dari daftar seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i rahimahumullah berpendapat bahwa halq lebih afdhal, namun taqshir tetap sah. Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka bahwa kedua-duanya merupakan bentuk tahallul yang dibolehkan. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan halq lebih utama, berdasarkan doa Nabi ﷺ yang diulang untuk orang yang mencukur, sementara taqshir disebut setelahnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — menyaksikan langsung peristiwa ini. Beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ mencukur rambutnya, dan sebagian sahabat ada yang mencukur, sebagian ada yang memotong. Ketika Nabi ﷺ mendoakan orang yang mencukur, beliau mengulanginya, lalu menyebut juga orang yang memotong. Abdullah bin Umar sendiri dikenal sangat bersemangat meneladani Nabi ﷺ hingga dalam hal-hal kecil, dan beliau meriwayatkan hadits ini agar umat mengetahui bahwa kedua cara itu sah, meski ada yang lebih utama. Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya memilih yang lebih utama bila mampu, namun tidak mencela saudaranya yang memilih yang dibolehkan.
Kesimpulan Praktis
- Mencukur habis rambut kepala (halq) saat tahallul haji atau umrah lebih utama daripada hanya memotong sebagian (taqshir).
- Memotong sebagian rambut tetap sah dan diperbolehkan, tidak berdosa.
- Seorang muslim hendaknya memilih yang lebih utama bila memungkinkan, tanpa mencela pilihan orang lain.
- Hendaknya mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami keutamaan amal, tanpa berlebihan (ghuluw) dan tanpa meremehkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.