Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan dua hal penting. Pertama, tentang tata cara melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), yaitu boleh dilakukan sambil berkendara. Kedua, dan ini yang terpenting, hadits ini mengandung wasiat agung dari Nabi ﷺ tentang kewajiban mendengar dan taat kepada pemimpin, meskipun pemimpin itu berasal dari kalangan budak atau orang yang secara fisik memiliki kekurangan. Ketaatan kepada pemimpin dibatasi selama pemimpin tersebut memerintahkan sesuai dengan Kitab Allah (Al-Qur'an). Ini adalah prinsip dasar Ahlus Sunnah dalam masalah kepemimpinan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Imarah (Kepemimpinan), Bab "Wajibnya Menaati Pemimpin dalam Hal yang Bukan Kemaksiatan" (bukan dalam Kitab Haji sebagaimana tertera pada informasi soal, namun dalam Kitab Al-Imarah). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya.
Teks Arab Hadits (sebagaimana yang tertera):
وَحَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ، حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَبِي أُنَيْسَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ حُصَيْنٍ، عَنْ جَدَّتِهِ أُمِّ الْحُصَيْنِ، قَالَ سَمِعْتُهَا تَقُولُ، حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ حَجَّةَ الْوَدَاعِ فَرَأَيْتُهُ حِينَ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ وَانْصَرَفَ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَمَعَهُ بِلاَلٌ وَأُسَامَةُ أَحَدُهُمَا يَقُودُ بِهِ رَاحِلَتَهُ وَالآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ عَلَى رَأْسِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنَ الشَّمْسِ - قَالَتْ - فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ قَوْلاً كَثِيرًا ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ " إِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ مُجَدَّعٌ - حَسِبْتُهَا قَالَتْ - أَسْوَدُ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا ".
Makna Ringkas: Dari Ummul Husain radhiyallahu 'anha, ia berkata, "Aku berhaji bersama Rasulullah ﷺ pada Haji Wada'. Aku melihat beliau ketika melempar Jumrah Aqabah dan kembali sambil menunggang untanya. Bersama beliau ada Bilal dan Usamah. Salah seorang dari keduanya menuntun untanya, dan yang lain menaikkan kain di atas kepala Rasulullah ﷺ untuk melindungi dari terik matahari. Ummul Husain berkata, 'Rasulullah ﷺ mengucapkan banyak perkataan, kemudian aku mendengar beliau bersabda: "Jika yang diangkat menjadi pemimpin atas kalian adalah seorang budak hitam yang cacat (terpotong hidung atau telinganya), yang memimpin kalian dengan Kitab Allah Ta'ala, maka dengarkanlah dan taatilah dia."'"
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
QS. An-Nisa' [4]: 59
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu."
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran besar:
- Kewajiban Taat kepada Pemimpin: Hadits ini adalah salah satu dalil terkuat dalam masalah kewajiban mendengar dan taat kepada pemimpin, selama perintahnya tidak bertentangan dengan syariat. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengangkat seorang budak sebagai pemimpin, dan jika hal itu terjadi, maka wajib untuk taat. Ini adalah bentuk penghargaan Islam terhadap kapabilitas dan komitmen terhadap agama, bukan berdasarkan nasab, status sosial, atau warna kulit.
- Syarat Ketaatan: "Selama Memimpin dengan Kitab Allah": Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Riyadhus Shalihin menekankan bahwa frasa "يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللهِ" (memimpin kalian dengan Kitab Allah) adalah syarat dan batasan. Ketaatan kepada pemimpin hanya wajib jika perintahnya sejalan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Jika pemimpin memerintahkan kemaksiatan, maka tidak ada kewajiban untuk taat, namun kewajiban untuk tidak memberontak secara fisik tetap berlaku selama tidak ada kekufuran yang nyata. Ini sesuai dengan kaidah, "La tha'ata li makhluqin fi ma'siyatil Khaliq" (Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta).
- Sikap Terhadap Pemimpin yang "Cacat" atau "Hina": Penyebutan "budak hitam yang cacat" (عَبْدٌ مُجَدَّعٌ أَسْوَدُ) dalam hadits ini adalah untuk menggambarkan kondisi pemimpin yang paling rendah menurut pandangan manusia. Jika seorang budak yang hitam dan cacat pun wajib ditaati ketika memimpin dengan Kitab Allah, maka apalagi pemimpin yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada pemimpin bukan didasarkan pada keturunan, kekayaan, atau fisik, tetapi pada penerapan syariat. Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah seringkali membawakan hadits ini untuk menjelaskan manhaj Ahlus Sunnah dalam bermuamalah dengan para pemimpin, yaitu dengan sabar dan taat dalam kebaikan, serta tidak keluar dari ketaatan (memberontak) selama pemimpin tersebut masih menegakkan shalat dan tidak menampakkan kekufuran yang jelas.
- Praktik Haji: Dari sisi fiqih, hadits ini menunjukkan bahwa melempar jumrah boleh dilakukan dengan berkendara. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa melempar jumrah dengan berkendara atau berjalan kaki sama-sama diperbolehkan, namun berjalan kaki lebih utama jika mampu, karena lebih khusyuk dan lebih dekat dengan keteladanan asal Nabi ﷺ yang kebanyakan berjalan kaki. Namun, hadits ini adalah rukhshah (keringanan) bagi yang memiliki udzur atau untuk alasan lain.
Story Telling
Kisah Ummul Husain radhiyallahu 'anha ini adalah saksi sejarah yang sangat berharga. Beliau adalah seorang wanita sahabat yang ikut serta dalam Haji Wada'. Dalam riwayat lain (Shahih Muslim), beliau juga meriwayatkan bahwa beliau mendengar Nabi ﷺ berkhutbah dan bersabda, "Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah, dan jika seorang budak Habsyi (Ethiopia) yang cacat dipimpin atas kalian, maka dengarkan dan taatilah, selama dia menegakkan Kitab Allah di antara kalian."
Perhatikanlah konteksnya. Ini terjadi di Arafah atau di Mina, di hadapan ribuan sahabat dari berbagai kalangan. Nabi ﷺ ingin menanamkan prinsip persamaan dan keadilan. Beliau mengajarkan bahwa ukuran kemuliaan bukanlah keturunan Quraisy, kekayaan, atau ketampanan, melainkan ketakwaan dan pelaksanaan syariat. Ini adalah pelajaran yang sangat relevan sepanjang masa, bahwa kepemimpinan dalam Islam adalah amanah yang harus ditegakkan dengan hukum Allah, dan rakyat wajib mendukung pemimpin dalam kebaikan.
Kesimpulan Praktis
- Wajib taat kepada pemimpin dalam hal yang ma'ruf (baik) dan bukan kemaksiatan, berdasarkan Al-Qur'an dan hadits.
- Ketaatan tidak terikat pada status sosial pemimpin. Selama dia menegakkan syariat, maka dia berhak didengar dan ditaati.
- Tidak boleh memberontak (khuruj) terhadap pemimpin selama dia masih menegakkan shalat dan tidak menampakkan kekufuran yang jelas, sebagaimana dijelaskan para ulama.
- Dalam ibadah haji, melempar jumrah boleh dilakukan sambil berkendara, dan ini adalah bentuk kemudahan dari syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.