Bab Disunnahkannya Melempar Jumrah Aqabah pada Hari Nahr Sambil Berkendara dan Penjelasan Sabda Nabi ﷺ: 'Ambillah Manasik Haji Kalian'
Shahih
wahaddatsani salamahu ibnu syabibin, haddatsana alhasanu ibnu ayana, haddatsana maqilun, an zaydi ibni abi, unaysaha an yahya ibni hushaynin, an jaddatihi ummi alhushayni, qala samituha taqulu, hajajtu maa rasuli allahi hajjaha alwadai faraaytuhu hina rama jamraha alaqabahi wansharafa wahuwa ala rahilatihi wamaahu bilalun wausamahu ahaduhuma yaqudu bihi rahilatahu waalakharu rafiun tsawbahu ala rasi rasuli allahi mina assyamsi - qalat - faqala rasulu allahi qawlan katsiran tsumma samituhu yaqulu " in ummira alaykum abdun mujaddaun - hasibtuha qalat - aswadu yaqudukum bikitabi allahi taala fasmau lahu waathiu ".
Umm al-Husain (semoga Allah meridhainya) berkata: Saya telah melaksanakan Haji bersama Rasulullah ﷺ pada Haji Wada dan saya melihatnya ketika melempar kerikil di Jamrat al-'Aqaba dan kembali sambil menunggang unta, dan Bilal serta Usama ada bersamanya. Salah satu dari mereka memimpin untanya, sementara yang lainnya mengangkat kain di atas kepala Rasulullah ﷺ untuk melindunginya dari sinar matahari. Dia (selanjutnya) berkata: Rasulullah ﷺ mengatakan banyak hal, dan saya mendengarnya berkata: Jika seorang hamba yang memiliki anggota tubuh yang hilang dan berkulit gelap diangkat untuk memimpin kalian menurut Kitab Allah Yang Maha Tinggi, maka dengarkanlah dan taatilah dia.