Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1291 tentang Keringanan bagi wanita berangkat lebih awal dari Muzdalifah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan keringanan (rukhsah) dari Nabi ﷺ bagi para wanita dan orang-orang yang lemah untuk berangkat lebih dahulu dari Muzdalifah ke Mina di akhir malam, sebelum manusia ramai, dan sebelum shalat Subuh. Mereka diperbolehkan melempar jumrah Aqabah di malam hari setelah bulan terbenam, kemudian shalat Subuh di tempat tinggal mereka masing-masing di Mina. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan dari syariat untuk menghindari kesulitan berdesak-desakan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Disunnahkannya Memprioritaskan Perjalanan Wanita dan Orang Lemah dari Muzdalifah ke Mina di Akhir Malam Sebelum Ramai Manusia dan Disunnahkannya Menunggu bagi yang Lain hingga Mereka Shalat Subuh di Muzdalifah" (no. 1291). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya.

Dalil dari Al-Qur'an tentang kemudahan dalam ibadah haji adalah firman Allah Ta'ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

> "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran [3]: 97)

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat haji memperhatikan kemampuan dan kesanggupan hamba-Nya, dan dari sinilah para ulama mengambil kaidah bahwa setiap keringanan dalam ibadah haji diberikan untuk menghilangkan kesulitan.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil dibolehkannya bagi wanita dan orang lemah untuk berangkat dari Muzdalifah ke Mina di akhir malam sebelum shalat Subuh, dan mereka boleh melempar jumrah Aqabah pada waktu itu. Adapun selain mereka (laki-laki yang kuat), maka sunnahnya adalah menunggu hingga shalat Subuh di Muzdalifah, kemudian berangkat setelah itu.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa dalam mabit (bermalam) di Muzdalifah, terdapat perbedaan perlakuan antara mereka yang kuat dan mereka yang lemah:

  1. Bagi laki-laki yang kuat dan tidak memiliki udzur, sunnahnya adalah bermalam di Muzdalifah, shalat Subuh di sana, dan berangkat ke Mina setelah shalat Subuh. Ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang shalat Subuh di Muzdalifah ketika hari masih pagi, kemudian berangkat ke Mina.
  2. Bagi wanita, anak-anak, orang tua, dan orang yang lemah, mereka diberi keringanan untuk berangkat lebih dahulu di akhir malam setelah bulan terbenam (tengah malam) atau setelah lewat sebagian besar malam. Mereka boleh melempar jumrah Aqabah di malam hari, kemudian shalat Subuh di tempat tinggal mereka di Mina.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa kebijaksanaan Nabi ﷺ memberikan izin ini adalah untuk menghindari kesulitan berdesak-desakan dengan orang banyak, yang bisa membahayakan kaum wanita dan orang-orang lemah. Ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kondisi fisik dan keamanan jamaah haji.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa keringanan ini bukan hanya untuk wanita, tetapi juga untuk semua orang yang memiliki kelemahan atau kebutuhan, seperti orang tua, anak kecil, dan orang yang mengurus mereka. Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang telah berangkat di malam hari dan melempar jumrah, maka ia tidak perlu mengulang lemparannya di siang hari, karena lemparannya di malam hari telah sah.

Adapun tentang shalat Subuh, para ulama berbeda pendapat:

  • Mayoritas ulama (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa wanita yang berangkat di malam hari tetap disunnahkan shalat Subuh di Muzdalifah jika memungkinkan, karena mabit di Muzdalifah adalah bagian dari manasik haji. Namun jika mereka telah sampai di Mina dan khawatir terlewat shalat Subuh berjamaah, mereka boleh shalat di tempat mereka berada.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa karena mereka telah mendapatkan izin untuk berangkat, maka mereka tidak lagi diwajibkan untuk kembali ke Muzdalifah untuk shalat Subuh.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa mereka tetap disunnahkan untuk berusaha shalat Subuh di Muzdalifah jika memungkinkan, namun jika tidak memungkinkan karena kondisi, maka shalat di tempat mereka berada adalah sah dan tidak ada kewajiban untuk kembali.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa keringanan ini adalah bentuk rahmat Allah, dan tidak boleh dipahami sebagai pengurangan kewajiban. Mabit di Muzdalifah tetap wajib, namun bagi yang lemah, mereka boleh mempersingkatnya dengan berangkat setelah tengah malam. Ini adalah kelonggaran yang diberikan syariat, dan seorang muslim tidak boleh mempersulit dirinya sendiri dengan meninggalkan keringanan yang telah diberikan.

Story Telling

Dari hadits ini, kita bisa mengambil pelajaran dari sosok Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha. Beliau adalah seorang sahabat wanita yang sangat memahami sunnah dan berpegang teguh padanya. Ketika berada di Muzdalifah, beliau tidak langsung berangkat, tetapi menunggu hingga bulan benar-benar terbenam, yaitu tanda telah masuk sepertiga malam yang terakhir. Ini menunjukkan pemahaman beliau yang mendalam tentang waktu yang diizinkan oleh Nabi ﷺ.

Ketika budaknya berkata, "Wahai wanita terhormat, kami berangkat ketika masih gelap," Asma' menjawab dengan tenang, "Tidak masalah, anakku. Sesungguhnya Nabi ﷺ telah memberikan izin kepada para wanita." Jawaban ini menunjukkan ketenangan dan keyakinan beliau terhadap sunnah. Beliau tidak ragu-ragu meskipun orang lain mungkin memandang aneh, karena beliau tahu bahwa apa yang dilakukan adalah sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa seorang muslimah harus berani mengambil keringanan yang telah diberikan syariat, selama hal itu sesuai dengan dalil. Tidak perlu merasa bersalah atau ragu ketika mengamalkan rukhshah (keringanan) yang jelas dari Nabi ﷺ, karena itu adalah bagian dari keindahan Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang kuat, sunnahnya adalah menunggu hingga shalat Subuh di Muzdalifah, kemudian berangkat ke Mina setelah itu.
  2. Bagi wanita, orang tua, anak-anak, dan orang lemah, boleh berangkat di akhir malam (setelah tengah malam) untuk menghindari kepadatan.
  3. Lemparan jumrah Aqabah di malam hari bagi mereka yang berangkat lebih awal adalah sah dan tidak perlu diulang.
  4. Keringanan ini adalah rahmat dari Allah, dan seorang muslim tidak boleh mempersulit diri dengan meninggalkan keringanan yang telah diberikan.
  5. Yang terpenting adalah niat dan keikhlasan, serta berusaha mengikuti sunnah sesuai kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.