Penjelasan Hadits Muslim No. 1277 tentang Sa'i antara Safa dan Marwah wajib dalam haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa sa'i antara bukit Shafa dan Marwah adalah rukun haji dan umrah yang tidak gugur hukumnya. Ayat Al-Qur'an yang menyebutkan "tidak ada dosa" bukan berarti sa'i itu boleh ditinggalkan, tetapi justru menegaskan kewajibannya. Ayat tersebut turun karena sebagian sahabat Ansar ragu untuk melakukan sa'i, sebab di masa jahiliyah mereka biasa melakukannya untuk dua berhala. Maka Allah menjelaskan bahwa sa'i antara Shafa dan Marwah adalah syiar Islam yang tetap disyariatkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar (tanda-tanda) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 158)

Hadits:

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Penjelasan Bahwa Sa'i Antara Shafa dan Marwah adalah Rukun yang Tidak Sah Haji Tanpa Itu", nomor 1277, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki faedah yang sangat besar dalam memahami hukum sa'i. Mari kita simak penjelasan para ulama dari kalangan yang menjadi rujukan kita:

1. Penjelasan Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sa'i antara Shafa dan Marwah adalah rukun haji dan umrah. Beliau menukil bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa sa'i adalah rukun yang tidak sah haji tanpanya. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama.

2. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan kitab-kitab hajinya menjelaskan bahwa perkataan 'Aisyah: "Allah tidak menyempurnakan haji seseorang atau umrahnya jika dia tidak melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah" adalah dalil tegas bahwa sa'i termasuk rukun. Karena 'Aisyah adalah istri Nabi ﷺ yang menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ melakukan sa'i dan mengajarkannya kepada para sahabat.

3. Hikmah turunnya ayat — Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini turun karena sebagian sahabat Ansar merasa keberatan melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Mereka khawatir perbuatan itu termasuk perbuatan jahiliyah karena sebelumnya mereka melakukannya untuk dua berhala bernama Isaf dan Na'ilah yang berada di tepi laut. Maka Allah menurunkan ayat ini untuk menghilangkan keraguan mereka dan menegaskan bahwa sa'i adalah syiar Islam.

4. Kaidah penting — Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menjelaskan bahwa ungkapan "tidak ada dosa" dalam ayat tersebut tidak menunjukkan bolehnya meninggalkan sa'i. Karena konteks ayat ini adalah menghilangkan keraguan para sahabat, bukan memberikan keringanan untuk meninggalkan. Ini seperti firman Allah tentang shalat safar:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu." (QS. An-Nisa' [4]: 101)

Ayat ini justru menunjukkan disyariatkannya qashar, bukan sekadar kebolehan.

5. Pendapat yang kuat — Sa'i antara Shafa dan Marwah adalah rukun haji dan umrah berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain, serta perbuatan Nabi ﷺ yang bersabda:

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

"Ambillah dariku tata cara manasik kalian." (HR. Bukhari dan Muslim)

Story Telling

Ada kisah menarik tentang keteguhan 'Aisyah radhiyallahu 'anha dalam menjelaskan hukum ini. 'Urwah bin Az-Zubair — seorang tabi'in terkemuka dan murid 'Aisyah — awalnya memiliki pemahaman bahwa sa'i itu tidak wajib karena membaca lafazh ayat "tidak ada dosa" secara tekstual. Maka 'Aisyah radhiyallahu 'anha dengan tegas meluruskan pemahamannya.

'Aisyah menjelaskan bahwa ayat ini turun bukan untuk menggugurkan kewajiban sa'i, tetapi justru untuk menetapkannya. Beliau menjelaskan latar belakang turunnya ayat — bahwa orang-orang Ansar sebelumnya ragu karena kebiasaan jahiliyah mereka. Maka Allah menurunkan ayat ini untuk menegaskan bahwa Shafa dan Marwah adalah syiar Allah yang tetap disyariatkan dalam Islam.

Ini menunjukkan pentingnya memahami asbabun nuzul (sebab turunnya ayat) dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya dari tekstual lafazh. Pemahaman yang benar harus melihat konteks dan penjelasan para ulama.

Kesimpulan Praktis

  1. Sa'i antara Shafa dan Marwah adalah rukun haji dan umrah — tidak sah haji atau umrah seseorang tanpa melakukannya.
  2. Ayat Al-Qur'an yang berbunyi "tidak ada dosa" bukan berarti boleh meninggalkan sa'i, tetapi justru menegaskan kewajibannya dan menghilangkan keraguan para sahabat.
  3. Pentingnya memahami sebab turunnya ayat agar tidak salah dalam memahami maksud syariat.
  4. Bagi yang akan berhaji atau berumrah, hendaknya mempelajari tata cara sa'i dengan benar dan melakukannya dengan penuh kesungguhan, karena ini termasuk syiar Allah yang agung.
  5. Jangan mudah berpendapat tanpa merujuk kepada ulama yang memahami Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman yang benar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?