Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua perkara penting: pertama, disunnahkannya raml (berjalan cepat/lari-lari kecil) pada tiga putaran pertama thawaf, dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang beliau lakukan untuk membantah anggapan orang-orang musyrik yang meremehkan kaum muslimin karena kondisi fisik mereka yang lemah. Kedua, diperbolehkannya thawaf sa'i antara Shafa dan Marwa sambil berkendara, meskipun berjalan kaki dan berlari-lari kecil tetap lebih utama. Kedua amalan ini adalah sunnah yang memiliki hikmah besar, bukan sekadar ritual tanpa makna.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Disunnahkannya Raml di Thawaf dan Umrah serta di Thawaf Pertama dalam Haji", nomor 1264, dari sahabat Abu Thufail yang bertanya kepada sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman tentang tujuan ibadah haji dan keagungan syiar-Nya:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan..." (QS. Al-Hajj [22]: 28)
Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah haji memiliki hikmah dan manfaat yang besar, baik secara spiritual maupun sosial. Demikian pula raml dalam thawaf memiliki hikmah yang agung, sebagaimana dijelaskan dalam hadits ini.
Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya raml pada tiga putaran pertama thawaf qudum (thawaf pertama kali datang ke Makkah) bagi laki-laki, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Adapun untuk thawaf selain thawaf qudum, para ulama berbeda pendapat, namun yang lebih kuat menurut Imam Asy-Syafi'i dan jumhur adalah tetap disunnahkan raml pada tiga putaran pertama setiap thawaf yang diikuti dengan sa'i.
Penjelasan Rinci
1. Makna Raml dan Sejarahnya
Raml secara bahasa berarti berjalan cepat dengan menggerakkan bahu dan merapatkan langkah, mendekati lari-lari kecil namun tidak sampai berlari kencang. Ini adalah bentuk gerakan yang menunjukkan kekuatan dan vitalitas.
Dalam hadits ini, Abu Thufail bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang hukum raml tiga putaran dan berjalan biasa empat putaran. Kaumnya (penduduk Makkah) menganggapnya sebagai sunnah. Ibnu Abbas menjawab dengan bijak: "Mereka benar dan mereka salah."
Maksudnya: Mereka benar bahwa raml adalah sunnah, tetapi mereka salah jika mengira bahwa raml itu sunnah yang berdiri sendiri tanpa sebab dan hikmah. Ibnu Abbas kemudian menjelaskan latar belakang sejarahnya:
Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Makkah pada tahun Hudaibiyah (atau pada Fathu Makkah menurut riwayat lain), orang-orang musyrik berkata, "Muhammad dan para sahabatnya tidak akan mampu thawaf di Ka'bah karena mereka telah kurus kering akibat demam Madinah." Mereka berkata demikian karena rasa dengki dan cemburu.
Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk raml pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Beliau ingin menunjukkan kepada orang-orang musyrik bahwa kaum muslimin kuat dan tidak lemah, meskipun kondisi fisik mereka saat itu sedang tidak prima.
2. Hikmah Raml
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa raml memiliki beberapa hikmah:
- Menampakkan kekuatan dan keperkasaan kaum muslimin di hadapan musuh-musuh Allah. Ini adalah bentuk jihad fisik yang halus namun bermakna besar dalam psikologi perang.
- Membantah anggapan musuh yang meremehkan kemampuan kaum muslimin.
- Menghidupkan sunnah dan menunjukkan semangat dalam beribadah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa raml adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ dan memiliki hikmah yang agung, yaitu untuk menunjukkan kekuatan fisik kaum muslimin. Beliau juga menegaskan bahwa raml khusus dilakukan oleh laki-laki, bukan perempuan.
3. Hukum Raml Menurut Para Ulama
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab berbeda pendapat tentang hukum raml:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa raml tidak disunnahkan karena berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ pada thawaf terakhir (thawaf ifadhah) tidak melakukan raml. Namun pendapat ini dibantah oleh jumhur karena thawaf ifadhah tidak diikuti sa'i.
- Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa raml disunnahkan pada tiga putaran pertama thawaf yang diikuti dengan sa'i, baik thawaf qudum maupun thawaf umrah. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan yang lebih kuat berdasarkan dalil-dalil yang ada.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa raml disunnahkan bagi laki-laki pada tiga putaran pertama dari thawaf yang diikuti sa'i, dan tidak disunnahkan bagi perempuan.
4. Sa'i Antara Shafa dan Marwa Sambil Berkendara
Bagian kedua hadits ini berbicara tentang sa'i antara Shafa dan Marwa. Abu Thufail bertanya tentang hukum sa'i sambil berkendara. Ibnu Abbas kembali menjawab dengan jawaban yang sama: "Mereka benar dan mereka salah."
Ibnu Abbas menjelaskan: Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Makkah, orang-orang sangat antusias melihat beliau. Mereka berkerumun dan berkata, "Ini Muhammad, ini Muhammad!" Bahkan para gadis remaja keluar dari rumah-rumah mereka untuk melihat beliau. Karena kerumunan yang sangat padat, dan Nabi ﷺ adalah pribadi yang lembut dan tidak suka memukul orang untuk memberi jalan, maka beliau memilih untuk menaiki kendaraan agar lebih mudah terlihat dan tidak menyulitkan orang-orang.
Namun Ibnu Abbas menegaskan: "Berjalan kaki dan berlari-lari kecil (dalam sa'i) lebih utama." Ini menunjukkan bahwa berjalan kaki dalam sa'i adalah yang lebih afdhal, sedangkan berkendara hanyalah rukhshah (keringanan) ketika ada uzur seperti kerumunan atau kelelahan.
5. Pelajaran dari Jawaban Ibnu Abbas
Jawaban Ibnu Abbas "mereka benar dan mereka salah" memberikan pelajaran berharga tentang cara memahami sunnah. Sebuah amalan bisa saja benar sebagai sunnah, tetapi jika pemahaman terhadapnya keliru (misalnya menganggapnya sebagai ritual tanpa hikmah, atau melakukannya di luar konteks yang dicontohkan), maka pemahaman tersebut salah.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa memahami sebab-sebab pensyariatan suatu amalan membantu seseorang untuk mengamalkannya dengan lebih baik dan tidak terjatuh pada sikap ekstrem atau meremehkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ dan para sahabat tiba di Makkah untuk umrah Hudaibiyah (tahun 7 H) atau pada saat Fathu Makkah (tahun 8 H), kaum muslimin telah mengalami perjalanan panjang dari Madinah. Mereka kelelahan dan kondisi fisik mereka menurun. Sebagian mereka terserang demam yang umum terjadi di Madinah.
Orang-orang musyrik Quraisy yang berdiri di bukit-bukit sekitar Ka'bah berkata dengan nada meremehkan, "Muhammad dan para sahabatnya tidak akan mampu thawaf di Ka'bah. Mereka telah kurus dan lemah karena demam Madinah."
Mendengar perkataan ini, Rasulullah ﷺ merasa sedih bukan karena dirinya, tetapi karena kaumnya diremehkan. Beliau kemudian memerintahkan para sahabatnya untuk melakukan raml pada tiga putaran pertama thawaf. Para sahabat pun melakukannya dengan penuh semangat, meskipun kondisi fisik mereka lemah. Mereka berjalan cepat dengan langkah tegap dan bahu yang digerakkan, menunjukkan kekuatan dan keperkasaan.
Ketika orang-orang musyrik melihat hal itu, mereka tercengang dan berkata, "Mereka ini bukan orang yang lemah! Mereka kuat dan bertenaga!" Dengan demikian, Allah ﷻ memberikan kemenangan psikologis kepada kaum muslimin melalui amalan yang tampak sederhana ini.
Sufyan bin 'Uyainah rahimahullah berkata tentang hikmah ini: "Allah ﷻ menjadikan dalam setiap ibadah terdapat rahasia dan hikmah. Raml dalam thawaf adalah bentuk jihad yang Allah perintahkan kepada Nabi-Nya untuk membungkam musuh-musuh-Nya."
Kesimpulan Praktis
- Raml (berjalan cepat) pada tiga putaran pertama thawaf adalah sunnah Nabi ﷺ yang dianjurkan bagi laki-laki, terutama pada thawaf yang diikuti dengan sa'i.
- Hikmah raml adalah untuk menampakkan kekuatan dan semangat kaum muslimin, serta membantah anggapan musuh yang meremehkan.
- Perempuan tidak disunnahkan raml, berdasarkan kesepakatan para ulama, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah dan bertentangan dengan sifat malu yang dianjurkan bagi muslimah.
- Sa'i sambil berkendara diperbolehkan ketika ada uzur seperti kerumunan atau kelelahan, namun berjalan kaki tetap lebih utama.
- Memahami sebab dan hikmah ibadah membantu kita mengamalkannya dengan lebih khusyuk dan tidak terjatuh pada sikap ekstrem atau meremehkan.
- Sunnah Nabi ﷺ selalu memiliki hikmah, baik yang kita pahami maupun yang belum kita pahami. Tugas kita adalah mengamalkannya dengan penuh keikhlasan dan mengikuti pemahaman para ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.