Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1256 tentang Umrah di bulan Ramadan setara pahala haji

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan keutamaan besar umrah yang dikerjakan di bulan Ramadan. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Ummu Sinan radhiyallahu 'anha bahwa umrah di bulan Ramadan setara atau sebanding dengan pahala haji. Namun, perlu dipahami bahwa pahala yang dimaksud adalah pahala yang setara, bukan berarti umrah Ramadan menggantikan kewajiban haji yang merupakan rukun Islam kelima.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ، - يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ - حَدَّثَنَا حَبِيبٌ، الْمُعَلِّمُ عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ لاِمْرَأَةٍ مِنَ الأَنْصَارِ يُقَالُ لَهَا أُمُّ سِنَانٍ " مَا مَنَعَكِ أَنْ تَكُونِي حَجَجْتِ مَعَنَا " . قَالَتْ نَاضِحَانِ كَانَا لأَبِي فُلاَنٍ - زَوْجِهَا - حَجَّ هُوَ وَابْنُهُ عَلَى أَحَدِهِمَا وَكَانَ الآخَرُ يَسْقِي عَلَيْهِ غُلاَمُنَا . قَالَ " فَعُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً . أَوْ حَجَّةً مَعِي "

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ berkata kepada seorang wanita dari Anshar yang bernama Ummu Sinan: "Apa yang menghalangimu untuk tidak melaksanakan Haji bersama kami?" Dia berkata: "Ayah dari si fulan (yaitu suaminya) hanya memiliki dua unta. Salah satunya telah dibawa olehnya (suaminya) dan anaknya untuk Haji, sedangkan yang lainnya digunakan oleh anak kami untuk mengangkut air." Mendengar itu, beliau ﷺ bersabda: "Umrah di bulan Ramadan akan cukup untuk Haji atau Haji bersamaku." (HR. Muslim, Kitab Haji, Bab Keutamaan Umrah di Bulan Ramadan, no. 1256)

Dalil Pendukung:

Allah Ta'ala berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan umrah di bulan Ramadan. Berikut beberapa penjelasan penting dari para ulama:

1. Makna "Taqdhi Hajjah" (Mencukupi Haji)

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna sabda Nabi ﷺ "فَعُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً" adalah umrah di bulan Ramadan mendapatkan pahala yang setara dengan pahala haji. Namun beliau menegaskan bahwa ini tidak berarti umrah Ramadan menggugurkan kewajiban haji bagi yang belum pernah haji. Yang dimaksud adalah pahala yang setara, bukan pengganti kewajiban haji.

2. Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan khusus umrah di bulan Ramadan. Beliau menukil pendapat para ulama bahwa pahala umrah Ramadan menyamai pahala haji dalam hal pahala, namun tidak dalam hal menggugurkan kewajiban haji. Ini adalah kesepakatan para ulama bahwa haji wajib tetap harus ditunaikan oleh yang mampu.

3. Penjelasan Syaikh Al-Utsaimin

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa keutamaan ini adalah khusus bagi umrah yang dikerjakan di bulan Ramadan. Beliau menegaskan bahwa meskipun pahalanya setara dengan haji, namun seseorang yang belum menunaikan haji wajib tetap wajib berhaji jika mampu. Umrah Ramadan tidak menggugurkan kewajiban haji.

4. Hikmah di Balik Keutamaan Ini

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa keutamaan ini adalah bentuk kemurahan Allah kepada umat Nabi Muhammad ﷺ. Bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan haji karena berbagai halangan, maka umrah di bulan Ramadan menjadi jalan untuk meraih pahala yang besar. Namun beliau juga menegaskan bahwa ini tidak menggugurkan kewajiban haji.

5. Perbedaan Antara Pahala dan Kewajiban

Para ulama membedakan antara pahala yang setara dengan pengguguran kewajiban. Umrah Ramadan memberikan pahala setara haji, tetapi tidak menggugurkan kewajiban haji. Ini seperti sabda Nabi ﷺ tentang membaca "Qul huwallahu ahad" yang setara dengan sepertiga Al-Qur'an, namun tidak berarti membacanya menggantikan membaca seluruh Al-Qur'an dalam shalat.

Story Telling

Dari kisah Ummu Sinan ini, kita dapat mengambil pelajaran yang sangat berharga. Beliau adalah seorang wanita yang sangat ingin berhaji bersama Rasulullah ﷺ, namun terhalang karena keterbatasan fasilitas. Suaminya dan anaknya telah berangkat haji menggunakan satu-satunya unta yang ada, sementara unta yang lain digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Rasulullah ﷺ yang mengetahui kerinduan dan keinginan kuat Ummu Sinan untuk beribadah, memberikan kabar gembira bahwa umrah di bulan Ramadan akan memberikan pahala yang setara dengan haji. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, terutama kepada mereka yang memiliki keinginan kuat untuk beribadah namun terhalang oleh keterbatasan.

Kisah ini juga menunjukkan bahwa Allah tidak pernah menyia-nyiakan niat baik hamba-Nya. Ummu Sinan yang tidak bisa berhaji karena keterbatasan, tetap mendapatkan kabar gembira dari Nabi ﷺ tentang jalan lain untuk meraih pahala yang besar.

Kesimpulan Praktis

  1. Umrah di bulan Ramadan memiliki keutamaan besar, yaitu pahala yang setara dengan haji berdasarkan hadits shahih ini.
  2. Keutamaan ini tidak menggugurkan kewajiban haji bagi yang mampu. Haji tetap wajib bagi yang mampu secara fisik, finansial, dan aman perjalanannya.
  3. Bagi yang belum mampu berhaji, umrah di bulan Ramadan menjadi jalan untuk meraih pahala besar dan mendekatkan diri kepada Allah.
  4. Niat yang tulus dan keinginan kuat untuk beribadah tidak akan sia-sia di sisi Allah. Allah akan memberikan jalan bagi hamba-Nya yang bersungguh-sungguh.
  5. Perbanyak amal ibadah di bulan Ramadan, karena bulan ini adalah bulan yang penuh keberkahan dan dilipatgandakan pahalanya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.