Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengisahkan kebiasaan buruk masyarakat Arab jahiliyah yang mengharamkan umrah di bulan-bulan haji. Mereka menganggapnya sebagai dosa besar. Lalu Nabi ﷺ datang dan membatalkan kebiasaan tersebut dengan memerintahkan para sahabat yang berihram haji untuk mengubah niatnya menjadi umrah, sebagai bentuk penetapan bahwa umrah di bulan haji itu boleh dan tidak berdosa. Ini adalah salah satu bentuk koreksi Nabi ﷺ terhadap tradisi jahiliyah yang keliru.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Kebolehan Umrah di Bulan Haji, nomor 1240, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits yang Anda sertakan sudah benar dan lengkap. Adapun dalil dari Al-Qur'an yang relevan dengan pembahasan ini adalah firman Allah Ta'ala:
QS. Al-Baqarah [2]: 197
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ
"Musim haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi."
Juga firman Allah Ta'ala tentang bolehnya umrah:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ
"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan disyariatkannya umrah sebagaimana haji, dan tidak ada dalil yang membatasi umrah hanya pada waktu-waktu tertentu di luar bulan haji. Adapun kebiasaan jahiliyah yang disebutkan dalam hadits, itu adalah tradisi batil yang dihapus oleh syariat Islam.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa masyarakat Arab jahiliyah memiliki keyakinan keliru bahwa melakukan umrah di bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah) adalah perbuatan dosa yang paling besar di muka bumi. Keyakinan ini muncul karena mereka menganggap bulan-bulan tersebut adalah bulan suci khusus untuk haji, sehingga mereka menganggap memisahkan diri dari ihram haji lalu berumrah di waktu yang sama sebagai pelanggaran berat.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa kebiasaan ini berasal dari tradisi mereka yang disebut nasi' (pengunduran bulan haram). Mereka mengubah bulan Muharram menjadi Safar agar dapat melanjutkan peperangan dan aktivitas mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menjelaskan bahwa praktik nasi' ini adalah bentuk manipulasi waktu yang dilakukan orang-orang jahiliyah untuk kepentingan duniawi mereka.
Ketika Nabi ﷺ tiba di Mekkah pada pagi hari keempat bulan Dzulhijjah bersama para sahabat dalam keadaan berihram haji, beliau memerintahkan mereka untuk mengubah niat ihram mereka menjadi umrah. Perintah ini sangat mengejutkan para sahabat karena mereka telah berniat haji dan menganggap bahwa membatalkan niat haji untuk umrah adalah sesuatu yang tidak pantas. Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah ini kebebasan penuh (dari ihram)?" Maksudnya, apakah kami benar-benar boleh bertahallul dan melepaskan ihram haji kami? Beliau menjawab: "Ini adalah kebebasan penuh (dari ihram)."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jawaban Nabi ﷺ ini menegaskan bahwa umrah di bulan-bulan haji adalah boleh dan tidak bertentangan dengan syariat. Bahkan ini menjadi sunnah yang dianjurkan, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabatnya.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa faedah penting:
- Bolehnya umrah di bulan haji - Ini adalah pendapat jumhur ulama dan yang benar menurut dalil.
- Bolehnya mengubah niat dari haji ke umrah bagi orang yang belum mulai thawaf, sebagaimana yang dilakukan para sahabat atas perintah Nabi ﷺ.
- Menghapus tradisi jahiliyah yang bertentangan dengan syariat.
- Penetapan bahwa semua tanah haram adalah tempat tahallul - jawaban Nabi ﷺ "al-hillu kulluhu" menunjukkan bahwa di mana pun seseorang berada di tanah halal, ia boleh bertahallul.
Story Telling
Ada kisah menarik tentang bagaimana para sahabat sangat terkejut dengan perintah ini. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa sebagian sahabat datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan bingung. Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, kami datang dengan niat haji, lalu engkau perintahkan kami untuk menjadikannya umrah. Bagaimana mungkin kami bertahallul padahal kami belum menyelesaikan haji?"
Nabi ﷺ menjawab dengan tenang: "Sungguh, jika aku mengetahui apa yang aku ketahui sekarang, niscaya aku tidak akan membawa hadyu (hewan kurban). Seandainya aku tidak membawa hadyu, niscaya aku akan bertahallul sebagaimana kalian bertahallul."
Kisah ini menunjukkan ketaatan para sahabat kepada Rasulullah ﷺ meskipun awalnya berat bagi mereka. Mereka akhirnya melaksanakan perintah tersebut dan menjadikannya umrah. Hikmahnya adalah bahwa seorang muslim harus mendahulukan perintah Allah dan Rasul-Nya di atas kebiasaan dan tradisi yang telah mendarah daging, sekalipun terasa berat pada awalnya.
Kesimpulan Praktis
Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Umrah di bulan haji adalah boleh dan tidak berdosa, berbeda dengan keyakinan jahiliyah yang keliru.
- Menghapuskan kebiasaan buruk yang bertentangan dengan syariat adalah bagian dari tugas seorang muslim, terutama jika kebiasaan itu telah mengakar di masyarakat.
- Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ harus didahulukan meskipun terkadang berat bagi jiwa, karena di balik ketaatan itu ada kebaikan yang besar.
- Memahami bahwa syariat Islam datang untuk memudahkan, bukan mempersulit. Allah Ta'ala berfirman: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu" (QS. Al-Baqarah [2]: 185).
- Menjauhi sikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama, karena Islam tidak pernah mengajarkan sikap ekstrem yang memberatkan diri sendiri tanpa dasar dalil yang shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.