Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ dan sebagian sahabat berihram untuk umrah, sementara sahabat lain berihram untuk haji. Siapa yang membawa hewan kurban (hadyu) tidak boleh melepas ihram sampai hewan itu disembelih, sedangkan yang tidak membawa hewan kurban boleh melepas ihram setelah thawaf dan sa'i. Ini adalah inti dari haji tamattu' yang Nabi ﷺ perintahkan kepada para sahabatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1239), dari sahabat Ibnu Abbas رضي الله عنهما, melalui jalur Muslim al-Qurri. Ini adalah hadits shahih yang disepakati keabsahannya.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan hukum masalah ini:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ
Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah kamu dapatkan, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya."
Ayat ini menjadi dasar bahwa orang yang membawa hadyu (hewan kurban) tidak boleh melepas ihram (termasuk mencukur rambut) sampai hewan kurbannya disembelih di tempatnya.
QS. Al-Baqarah [2]: 128
رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
Terjemahan: "Wahai Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang berserah diri kepada-Mu, dan (jadikanlah) dari keturunan kami umat yang berserah diri kepada-Mu, dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara beribadah (manasik) kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat, Maha Penyayang."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan bagian dari rangkaian hadits tentang haji Nabi ﷺ (Haji Wada'). Ibnu Abbas رضي الله عنهما — yang dikenal sebagai penerjemah Al-Qur'an dan ahli dalam ilmu manasik — mengabarkan bahwa Nabi ﷺ berihram dengan niat umrah, sementara para sahabatnya berihram dengan niat haji. Ini terjadi dalam konteks haji tamattu', di mana Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul (melepas ihram) setelah thawaf dan sa'i, lalu berihram lagi untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan hukum penting: orang yang membawa hadyu (hewan kurban) tetap dalam ihram sampai hewan kurbannya disembelih pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama, dan menjadi dalil bagi madzhab Syafi'i bahwa hadyu menghalangi tahallul.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa perbedaan niat ihram antara Nabi ﷺ dan sebagian sahabat menunjukkan keluasan syariat dalam hal ini. Nabi ﷺ berihram untuk umrah karena beliau membawa hadyu, sehingga beliau tidak bertahallul sampai menyembelih hadyu. Adapun sahabat yang tidak membawa hadyu, mereka diperintahkan bertahallul agar bisa menikmati hal-hal yang dilarang dalam ihram sebelum berihram lagi untuk haji.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Baqarah [2]: 196 menjelaskan bahwa ayat ini mencakup perintah menyempurnakan haji dan umrah, serta larangan mencukur rambut (sebagai simbol tahallul) sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Beliau menyebutkan bahwa ini berlaku bagi orang yang membawa hadyu.
Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat "وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ" menunjukkan bahwa orang yang membawa hadyu terikat dengan ihram sampai hadyu disembelih. Ini adalah hikmah agar ibadah haji dan umrah benar-benar sempurna.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dalam Haji Wada' melakukan haji tamattu' — beliau berihram untuk umrah terlebih dahulu, kemudian berihram untuk haji. Beliau tidak bertahallul karena membawa hadyu. Para sahabat yang tidak membawa hadyu diperintahkan bertahallul, dan ini menunjukkan bahwa tamattu' adalah yang lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa Nabi ﷺ melakukan haji ifrad (haji saja) berdasarkan riwayat lain. Namun jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan yang dirajihkan oleh Imam an-Nawawi serta Ibnu Hajar — berpendapat bahwa Nabi ﷺ melakukan tamattu' berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan hadits-hadits lain yang lebih kuat. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits Ibnu Abbas ini shahih dan sharih (jelas).
Hikmah hadits: Hadits ini mengajarkan tentang pentingnya mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam manasik haji, tentang hukum hadyu yang mengikat seseorang untuk tetap dalam ihram, dan tentang keluasan syariat dalam hal niat ihram. Juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memperhatikan kondisi para sahabatnya dan memberikan keringanan bagi yang tidak membawa hadyu.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Muslim dan Shahih Bukhari bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Makkah pada Haji Wada', beliau melakukan thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwa. Kemudian beliau memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul — mencukur rambut, memotong kuku, dan melepas ihram — agar mereka bisa menikmati hal-hal yang sebelumnya dilarang. Para sahabat merasa berat dan bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana kami bertahallul padahal kami berniat haji?" Nabi ﷺ menjawab dengan tegas agar mereka bertahallul. Di antara mereka ada yang membawa hadyu seperti Talhah bin Ubaidullah رضي الله عنه, sehingga mereka tidak bertahallul sampai hari Nahr. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemudahan bagi umatnya, dan betapa para sahabat sangat taat meskipun awalnya merasa berat. (Sumber: Shahih Muslim, Kitab Haji; Shahih Bukhari, Kitab Haji)
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berhaji tamattu' dan membawa hadyu: Tetap dalam ihram sampai menyembelih hadyu pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Tidak boleh mencukur rambut atau melepas ihram sebelumnya.
- Bagi yang berhaji tamattu' tanpa hadyu: Bertahallul setelah thawaf dan sa'i, kemudian berihram lagi untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.
- Mengikuti tuntunan Nabi ﷺ: Dalam manasik haji, ikutilah sunnah Nabi ﷺ yang shahih, sebagaimana dipahami oleh para ulama Ahlus Sunnah.
- Memahami hikmah hadyu: Hadyu bukan sekadar hewan sembelihan, tetapi memiliki keterkaitan hukum dengan ihram seseorang.
- Tidak merasa berat dengan perintah syariat: Para sahabat awalnya merasa berat bertahallul, tetapi mereka taat setelah Nabi ﷺ menjelaskan. Ini teladan bagi kita untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.