Penjelasan Hadits Muslim No. 1234 tentang Kewajiban sai antara Safa dan Marwah dalam ibadah haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ibadah haji dan umrah memiliki rangkaian manasik yang harus ditunaikan secara berurutan sesuai tuntunan Nabi ﷺ. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menegaskan bahwa tawaf, shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, dan sa'i antara Safa dan Marwah adalah bagian yang tidak terpisahkan. Beliau mengingatkan bahwa pada diri Rasulullah ﷺ terdapat teladan yang sempurna, sehingga seorang Muslim hendaknya mengikuti sunnah beliau dalam beribadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ahzab [33]: 21

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur Amr bin Dinar yang bertanya kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Imam Muslim bin al-Hajjaj (wafat 261 H) menempatkannya dalam Kitab Haji, bab tentang apa yang dikenakan orang berihram setelah tiba di Mekkah dari tawaf dan sa'i.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya sa'i bagi orang yang berumrah, dan tidak boleh seseorang menganggap dirinya telah halal (melepaskan ihram) sebelum menyempurnakan seluruh rangkaian manasik.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perkataan Ibnu Umar "وَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ" adalah bentuk pengambilan dalil dengan ayat Al-Qur'an untuk menetapkan kewajiban mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara keseluruhan.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Ahzab [33]: 21 menerangkan bahwa ayat ini merupakan pokok agung dalam meneladani Rasulullah ﷺ dalam seluruh perkara, termasuk dalam manasik haji.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Urutan manasik haji dan umrah.

Amr bin Dinar bertanya kepada Ibnu Umar tentang seseorang yang datang untuk umrah, lalu tawaf di Ka'bah, tetapi belum melakukan sa'i antara Safa dan Marwah — apakah ia boleh mendatangi istrinya (yakni melepaskan ihram)? Ibnu Umar tidak menjawab dengan fatwa langsung, melainkan mengembalikan kepada praktik Nabi ﷺ: beliau tawaf tujuh kali, shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, dan sa'i tujuh kali antara Safa dan Marwah. Ini menunjukkan bahwa sa'i adalah bagian yang tidak boleh ditinggalkan dalam umrah.

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam madzhab Syafi'i, sa'i adalah rukun umrah yang tidak dapat digantikan dengan dam (denda). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa sa'i adalah wajib, dan jika ditinggalkan harus membayar dam, namun tidak sampai membatalkan umrah. Perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad — adalah bahwa sa'i merupakan rukun yang harus ditunaikan, karena Nabi ﷺ melakukannya dan memerintahkan "خذوا عني مناسككم" (ambillah dariku manasik hajimu).

Kedua: Meneladani Rasulullah ﷺ sebagai kaidah beragama.

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengutip firman Allah QS. Al-Ahzab [33]: 21 untuk menegaskan bahwa dalam beribadah, ukuran kebenaran adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan pendapat atau kebiasaan semata. Ibn Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa ayat ini adalah dalil pokok dalam masalah ittiba' (mengikuti) Rasulullah ﷺ.

Ketiga: Adab bertanya dan menjawab.

Ibnu Umar tidak terburu-buru menghukumi orang yang bertanya, tetapi menjelaskan dasar hukumnya dari sunnah. Ini mengajarkan kepada kita adab dalam berfatwa dan bertanya: kembalikan kepada dalil, bukan kepada opini pribadi. Imam an-Nawawi menekankan bahwa inilah metode salaf dalam menjawab pertanyaan fiqih.

Keempat: Konteks "setelah tiba di Mekkah".

Bab ini membahas keadaan orang yang berihram setelah tiba di Mekkah. Setelah tawaf qudum (tawaf kedatangan) dan sa'i, bagi yang berumrah (tamattu') ia boleh melepaskan ihram hingga datang waktu haji. Namun bagi yang berhaji ifrad atau qiran, ia tetap dalam ihram. Penjelasan ini dirinci oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang tampak kecil. Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa Ibnu Umar dikenal selalu berusaha meneladani jejak Rasulullah ﷺ, sampai-sampai ia pernah menurunkan untanya di tempat Nabi ﷺ menurunkan untanya, dan shalat di tempat Nabi ﷺ shalat. Ketika ditanya tentang manasik, ia tidak menjawab dengan hawa nafsu, tetapi langsung mengembalikan kepada praktik Nabi ﷺ dan mengutip ayat "لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ". Ini menunjukkan bahwa ilmu yang benar melahirkan sikap ittiba', bukan taqlid buta atau pendapat pribadi.

Kesimpulan Praktis

  1. Tunaikan sa'i antara Safa dan Marwah tujuh kali sebagai bagian dari umrah dan haji, tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan syar'i.
  2. Ikuti urutan manasik sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ: tawaf, shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, lalu sa'i.
  3. Jadikan sunnah Nabi ﷺ sebagai ukuran dalam beribadah, bukan kebiasaan atau pendapat semata, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ahzab [33]: 21.
  4. Bertanyalah kepada ahlinya dan minta dalilnya, sebagaimana Amr bin Dinar bertanya kepada Ibnu Umar dan mendapat jawaban berbasis dalil.
  5. Jangan tergesa-gesa melepaskan ihram sebelum menyempurnakan seluruh rangkaian manasik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?