Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang berihram dengan membawa hadyu (hewan kurban) — disebut al-qarin (yang menggabungkan haji dan umrah) atau mufrid yang membawa hadyu — tidak boleh melepaskan ihram pada waktu yang sama dengan orang yang berumrah saja. Nabi ﷺ tetap dalam ihram karena beliau telah talbid (mengikat rambut) dan taqlid (mengalungkan tanda pada hewan kurban), sehingga beliau baru halal (melepaskan ihram) setelah menyembelih hadyu pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Muslim no. 1229 (Kitab Haji):
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, dari Hafshah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ, bahwa ia berkata:
> يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا شَأْنُ النَّاسِ حَلُّوا وَلَمْ تَحْلِلْ أَنْتَ مِنْ عُمْرَتِكَ؟ قَالَ: «إِنِّي لَبَّدْتُ رَأْسِي وَقَلَّدْتُ هَدْيِي فَلاَ أَحِلُّ حَتَّى أَنْحَرَ»
"Wahai Rasulullah, mengapa orang-orang telah melepaskan ihram, sedangkan engkau belum melepaskan ihram dari umrahmu?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya aku telah mengikat rambutku (talbid) dan mengalungkan tanda pada hewan kurbanku (taqlid), maka aku tidak akan melepaskan ihram hingga aku menyembelih (hewan kurban)."
Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 196:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terhalang, maka (sembelihlah) hadyu yang mudah kamu dapatkan, dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya."
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab ini secara panjang, menegaskan bahwa orang yang membawa hadyu tidak bertahallul sampai hadyunya disembelih.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan bahwa talbid dan taqlid menjadi sebab Nabi ﷺ menunda tahallul.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ saat haji Wada' adalah qarin (menggabungkan haji dan umrah) dengan membawa hadyu.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini terjadi pada Haji Wada' (haji perpisahan). Ketika Nabi ﷺ dan para sahabat berihram, sebagian sahabat tidak membawa hadyu, sehingga mereka diperintahkan bertahallul setelah umrah (yakni menyelesaikan umrah lalu halal), kemudian berihram lagi untuk haji pada 8 Dzulhijjah. Adapun Nabi ﷺ membawa hadyu, sehingga beliau tetap dalam ihram hingga hari Nahr.
Istilah penting:
- Talbid (تلبيد): mengikat rambut kepala dengan gum/lilin agar tidak kusut dan tidak berjatuhan selama ihram. Ini sunnah bagi orang yang berihram.
- Taqlid (تقليد): mengalungkan sesuatu (sandal, tali, atau tanda) pada leher hewan hadyu sebagai penanda bahwa hewan itu untuk kurban di tanah haram.
- Al-Qarin: orang yang menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram. Menurut jumhur ulama dari daftar (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah), qarin wajib menyembelih hadyu dan tidak bertahallul kecuali pada waktu tahallul haji.
Pemahaman ulama daftar:
- Imam Malik (guru Imam Syafi'i) meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dan menjadikannya dalil bahwa qarin tidak bertahallul setelah umrah, tetapi tetap ihram sampai selesai seluruh manasik haji.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa siapa yang membawa hadyu — baik qarin maupun mufrid — tidak bertahallul sampai menyembelih hadyu pada hari Nahr.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat sama, sebagaimana dinukil dalam Masail dan kitab-kitab Hanabilah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya talbid dan taqlid bagi orang yang membawa hadyu, serta menjadi dalil larangan tahallul sebelum hadyu disembelih.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa talbid dan taqlid adalah dua sebab yang membuat Nabi ﷺ menunda tahallul, bukan karena beliau belum menyelesaikan umrah.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama berbeda tentang apakah qarin wajib menyembelih hadyu atau cukup satu hadyu untuk haji dan umrahnya. Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat satu hadyu cukup untuk qarin. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain dalam Shahih Muslim dan Shahih Bukhari.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan Shahih Bukhari bahwa pada Haji Wada', Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul setelah umrah, lalu berihram lagi untuk haji. Para sahabat pun bertanya-tanya mengapa Nabi ﷺ tidak bertahallul. Maka Hafshah رضي الله عنها — istri beliau yang cerdas dan dekat dengan beliau — bertanya langsung sebagaimana dalam hadits ini. Nabi ﷺ menjawab dengan lembut: "Aku telah mengikat rambutku dan mengalungkan tanda pada hewan kurbanku, maka aku tidak akan halal sampai aku menyembelih."
Hikmahnya: seorang pemimpin hendaknya menjelaskan alasan di balik perbedaan sikapnya, dan seorang mukmin hendaknya bertanya dengan adab kepada orang yang lebih tahu. Juga menunjukkan bahwa ibadah itu mengikuti tuntunan, bukan sekadar mengikuti kebiasaan orang banyak.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang membawa hadyu (baik qarin, mufrid, atau yang berumrah dengan hadyu): tidak bertahallul sampai hadyu disembelih pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) atau pada waktu yang ditentukan.
- Talbid dan taqlid adalah sunnah bagi orang yang berihram dan membawa hadyu.
- Bagi yang tidak membawa hadyu: boleh bertahallul setelah umrah (tamattu'), lalu berihram lagi untuk haji pada 8 Dzulhijjah.
- Bertanya dengan adab kepada ahli ilmu adalah sunnah para sahabat, sebagaimana Hafshah bertanya kepada Nabi ﷺ.
- Ikuti tuntunan, bukan sekadar kebiasaan orang banyak — sebagaimana Nabi ﷺ tetap ihram meski orang lain sudah halal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.