Penjelasan Hadits Muslim No. 1215 tentang Tawaf satu kali cukup untuk haji dan umrah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat ketika menunaikan haji (dalam haji Wada') hanya melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah satu kali saja, dan itu sudah mencukupi untuk haji dan umrah sekaligus (bagi yang berhaji qiran atau tamattu'). Ini menunjukkan bahwa sa'i tidak perlu diulang, dan menjadi dalil bolehnya menggabungkan haji dengan umrah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Muslim no. 1215, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma:

لَمْ يَطُفِ النَّبِيُّ ﷺ وَلَا أَصْحَابُهُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ إِلَّا طَوَافًا وَاحِدًا

"Tidaklah Nabi ﷺ dan para sahabatnya melakukan tawaf antara Shafa dan Marwah kecuali satu kali tawaf."

Dalam riwayat Muhammad bin Bakr ada tambahan: طَوَافَهُ الأَوَّلَ ("yaitu tawafnya yang pertama").

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 158:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah. Maka barangsiapa berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa mengerjakan kebaikan dengan sukarela, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui."

Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa sa'i hanya sekali, dan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan hal yang sama ketika membahas hadits Jabir tentang haji Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna hadits: Kata "طَوَافًا وَاحِدًا" di sini maksudnya adalah sa'i (berjalan/berlari kecil antara Shafa dan Marwah), bukan tawaf keliling Ka'bah. Dalam istilah fiqih, "tawaf" kadang dipakai untuk sa'i karena keduanya sama-sama berupa gerakan mengelilingi/bolak-balik. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah sa'i, karena konteksnya menyebut "antara Shafa dan Marwah".

Konteks: Hadits ini terjadi pada Haji Wada' (haji perpisahan) tahun 10 H. Saat itu Nabi ﷺ berhaji dengan cara qiran (menggabungkan haji dan umrah dengan satu ihram), dan sebagian sahabat ada yang tamattu' (umrah dulu, lalu haji). Para sahabat yang membawa hadyu (hewan sembelihan) tetap dalam ihram, sedangkan yang tidak membawa hadyu diperintahkan bertahallul setelah umrah.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menyatakan: hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang berhaji qiran atau tamattu' cukup sa'i satu kali untuk haji dan umrahnya. Tidak perlu mengulang sa'i.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa hadits Jabir ini adalah pokok dalam masalah sa'i, dan menjadi rujukan utama tentang tata cara haji Nabi ﷺ secara lengkap.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menegaskan bahwa Nabi ﷺ hanya sa'i sekali, dan itu menunjukkan bahwa sa'i tidak diulang untuk haji dan umrah yang digabung.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Mumti') menjelaskan bahwa untuk haji ifrad (haji saja), sa'i dilakukan sekali. Untuk tamattu', sa'i dilakukan sekali untuk umrah, lalu sekali lagi untuk haji — kecuali jika seseorang menggabung (qiran), maka cukup sekali. Namun menurut jumhur, orang tamattu' melakukan sa'i dua kali: sekali saat umrah, sekali saat haji. Yang dimaksud hadits Jabir ini adalah untuk qiran dan bagi yang sa'i-nya digabung.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama memahami hadits ini khusus untuk qiran. Sebagian lain memahami bahwa bagi tamattu' yang sa'i umrahnya sudah dilakukan, sa'i haji boleh tidak diulang jika ia masih dalam keadaan ihram atau belum tahallul. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah: qarin (yang menggabung haji dan umrah) cukup sa'i sekali, sedangkan mutamatti' (yang tahallul setelah umrah) melakukan sa'i dua kali — sekali untuk umrah, sekali untuk haji. Ini sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.

Story Telling

Dalam Haji Wada', Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ memimpin seluruh rangkaian manasik. Jabir meriwayatkan hadits panjang tentang haji Nabi ﷺ (dikenal sebagai Hadits Jabir), yang menjadi rujukan utama para ulama dalam memahami tata cara haji secara praktis. Salah satu poin yang beliau tekankan adalah: Nabi ﷺ tidak mengulang sa'i, cukup sekali. Ini menunjukkan betapa pentingnya mengikuti sunnah secara persis, tanpa menambah atau mengurangi. Imam Muslim menempatkan hadits ini dalam Kitab Haji, bab tentang wajah-wajah ihram, sebagai penegasan bahwa Islam memberi kemudahan — tidak memberatkan dengan mengulang-ulang sa'i yang tidak diperintahkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Sa'i antara Shafa dan Marwah hanya sekali untuk haji qiran (gabungan haji dan umrah) — tidak perlu diulang.
  2. Bagi yang tamattu' (umrah dulu, tahallul, lalu haji), sa'i dilakukan dua kali: sekali untuk umrah, sekali untuk haji — sesuai penjelasan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  3. Hadits ini menjadi dalil bolehnya menggabungkan haji dan umrah (qiran) serta kebolehan tamattu'.
  4. Hendaknya kita mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara persis dalam manasik, tanpa menambah atau mengurangi, sebagaimana dicontohkan dalam Haji Wada'.
  5. Bagi yang belum memahami detail manasik, bertanyalah kepada ulama terpercaya dan pelajari dari kitab-kitab syarah hadits seperti Syarh Shahih Muslim (an-Nawawi) dan Fathul Bari (Ibnu Hajar).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?