Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang lima jenis hewan yang boleh dibunuh oleh orang yang sedang ihram (haji/umrah) maupun yang berada di tanah haram (Makkah dan sekitarnya), tanpa dikenakan dosa atau fidyah (tebusan). Kelima hewan tersebut adalah: tikus, kalajengking, gagak, burung elang/layang-layang, dan anjing ganas. Ini adalah keringanan (rukhsah) dari Allah agar manusia terlindung dari bahaya hewan-hewan tersebut, karena semuanya termasuk hewan yang mengganggu atau membahayakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda sertakan):
<p>وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَابْنُ أَبِي عُمَرَ، جَمِيعًا عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ، قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، - رضى الله عنه - عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " خَمْسٌ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ قَتَلَهُنَّ فِي الْحَرَمِ وَالإِحْرَامِ الْفَارَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ " . وَقَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ فِي رِوَايَتِهِ " فِي الْحُرُمِ وَالإِحْرَامِ " .</p>
Terjemahan: Dari Salim, dari ayahnya (Abdullah bin Umar) radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Lima (hewan) yang tidak ada dosa bagi orang yang membunuhnya di tanah haram dan dalam keadaan ihram: tikus, kalajengking, gagak, burung elang/layang-layang, dan anjing ganas."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 3314) dari jalur lain, dan Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang bolehnya membunuh lima hewan tersebut.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 95 — tentang larangan membunuh binatang buruan saat ihram:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan..."
Ayat ini menunjukkan larangan umum membunuh binatang saat ihram, namun hadits di atas memberikan pengecualian untuk lima hewan yang membahayakan.
Penjelasan Rinci
1. Makna Umum Hadits
Hadits ini memberikan keringanan khusus dalam dua keadaan sekaligus:
- Di tanah haram (Makkah dan sekitarnya) — di mana biasanya berburu dan membunuh binatang dilarang keras.
- Dalam keadaan ihram — di mana seorang muslim dilarang membunuh binatang buruan.
Namun, untuk lima hewan ini, Allah dan Rasul-Nya ﷺ memberikan keringanan karena semuanya termasuk hewan pengganggu (al-khabaits) yang dapat membahayakan manusia.
2. Penjelasan Ulama tentang Lima Hewan Tersebut
Imam An-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim) menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya membunuh kelima hewan ini, baik di tanah halal maupun haram, baik dalam keadaan ihram maupun tidak. Beliau juga menyebutkan bahwa Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat demikian.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (dalam Majmu' Fatawa) menjelaskan bahwa illat (alasan hukum) dari hadits ini adalah bahaya dan gangguan yang ditimbulkan oleh hewan-hewan tersebut. Maka, setiap hewan yang memiliki sifat serupa — yaitu mengganggu dan membahayakan — juga boleh dibunuh saat ihram, seperti ular, tikus, dan hewan buas lainnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah dan Fatawa Al-Haramain) menjelaskan bahwa:
- Tikus — hewan pengganggu yang merusak harta dan dapat menyebarkan penyakit.
- Kalajengking — hewan berbisa yang berbahaya.
- Gagak — termasuk burung yang merusak dan mengganggu (dalam riwayat lain disebut "ghurab al-abqa'" yaitu gagak yang memiliki bercak putih di punggungnya, karena yang hitam pekat juga boleh dibunuh menurut pendapat yang kuat).
- Burung elang/layang-layang (al-hida'ah) — burung pemangsa yang suka mencuri makanan dan mengganggu.
- Anjing ganas (al-kalb al-'aquur) — anjing yang suka menyerang dan membahayakan.
3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hewan Lain yang Serupa
Para ulama berbeda pendapat apakah hewan lain yang serupa bahayanya juga boleh dibunuh:
- Pendapat pertama (Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i dalam qaul jadid): Hanya kelima hewan ini yang boleh dibunuh, karena hadits menyebutkan secara spesifik. Namun, hewan lain yang sangat membahayakan seperti ular tetap boleh dibunuh berdasarkan hadits lain.
- Pendapat kedua (Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah): Semua hewan yang memiliki sifat mengganggu dan membahayakan boleh dibunuh, karena illat-nya adalah bahaya. Ini lebih kuat karena sesuai dengan kaidah "al-'ibrah bi 'umum al-lafzh la bi khusus as-sabab" (yang diperhatikan adalah keumuman makna, bukan kekhususan sebab).
Syaikh Al-Utsaimin cenderung kepada pendapat kedua dengan catatan: selama hewan tersebut benar-benar mengganggu dan membahayakan, maka boleh dibunuh. Namun jika tidak mengganggu, maka tidak boleh.
4. Hikmah di Balik Keringanan Ini
Imam Ibn Rajab Al-Hanbali (dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam) menjelaskan bahwa syariat Islam memperhatikan kemaslahatan manusia dan perlindungan dari bahaya. Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya dengan larangan membunuh hewan yang justru dapat membahayakan mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin — membawa rahmat, bukan kesulitan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan bin 'Uyainah — salah satu perawi hadits ini — pernah ditanya tentang hikmah disebutkannya lima hewan ini secara khusus. Beliau menjawab dengan bijak: "Semuanya adalah hewan yang tidak ada manfaatnya bagi manusia, dan justru membawa mudarat. Maka Allah memberikan keringanan untuk membunuhnya, agar manusia tidak terganggu ibadahnya."
Kisah lain, Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang muhrim yang diganggu tikus di kemahnya. Beliau menjawab: "Silakan bunuh, karena Nabi ﷺ telah mengizinkan membunuh tikus. Bahkan dalam riwayat lain, Nabi ﷺ menyebut tikus sebagai hewan yang fasik (pengganggu)."
Dari kisah ini kita belajar bahwa para ulama salaf sangat memahami tujuan syariat — yaitu menjaga kemaslahatan manusia — sehingga mereka tidak mempersempit keringanan yang telah diberikan Allah.
Kesimpulan Praktis
- Lima hewan yang disebut dalam hadits (tikus, kalajengking, gagak, elang/layang-layang, dan anjing ganas) boleh dibunuh baik di tanah haram maupun saat ihram, tanpa dosa dan tanpa fidyah.
- Hewan lain yang serupa bahayanya — seperti ular, serigala, harimau, dan hewan buas lainnya — juga boleh dibunuh jika mengganggu, berdasarkan hadits lain dan kaidah illat (alasan hukum).
- Yang tetap dilarang adalah membunuh hewan buruan yang halal dimakan dan tidak mengganggu, seperti rusa, kelinci, burung merpati, dll. Jika melakukannya, wajib membayar fidyah.
- Prinsip utama: Syariat memberi keringanan untuk melindungi manusia dari bahaya, namun tetap menjaga kelestarian alam dan tidak berlebihan dalam membunuh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.