Penjelasan Hadits Muslim No. 1196 tentang Larangan membantu muhrim dalam berburu dan hukum memakan hasil buruan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa orang yang sedang ihram (melaksanakan haji atau umrah) dilarang membantu orang lain yang tidak ihram dalam berburu, baik dengan menunjukkan, mengambilkan alat, atau membantu menangkap buruan. Namun, jika buruan tersebut sudah dibunuh oleh orang yang tidak ihram tanpa bantuan orang yang ihram, maka halal bagi orang yang ihram untuk memakannya. Hadits ini juga menunjukkan adab para sahabat yang sangat berhati-hati dalam menjaga larangan Allah meskipun dalam hal yang tampak kecil.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab "Mengharamkan Memburu bagi Orang yang Berihram", nomor 1196, dari sahabat Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu.

Dalil utama larangan berburu bagi orang ihram adalah firman Allah Ta'ala:

QS. Al-Ma'idah [5]: 95

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ وَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًا بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka'bah, atau kafarat (membayar) dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa mengulangi, maka Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa."

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mencakup tidak hanya membunuh, tetapi juga membantu proses perburuan, sebagaimana dipahami dari sikap para sahabat yang menolak mengambilkan cambuk untuk Abu Qatadah karena mereka sedang ihram.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan salaf menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Larangan Membantu Perburuan bagi Orang Ihram

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bagi orang yang ihram untuk membantu orang yang halal (tidak ihram) dalam berburu, baik dengan menunjukkan lokasi buruan, mengambilkan alat, atau membantu menangkapnya. Ini berdasarkan sikap para sahabat yang menolak mengambilkan cambuk Abu Qatadah dengan alasan mereka sedang ihram.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum—tidak hanya membunuh langsung, tetapi juga segala bentuk bantuan yang mengantarkan kepada pembunuhan buruan. Ini sejalan dengan kaidah ushul fiqh: "Apa yang menyampaikan kepada yang haram, maka hukumnya haram."

2. Perbedaan Antara Memburu Sendiri dan Memakan Hasil Buruan Orang Lain

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang ihram boleh memakan buruan yang diburu oleh orang yang tidak ihram, selama buruan tersebut tidak diburu atas permintaan, petunjuk, atau bantuan orang yang ihram tersebut.

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika orang yang ihram ikut membantu perburuan—meskipun hanya dengan isyarat atau menunjukkan lokasi—maka haram baginya memakan hasil buruan tersebut. Namun jika dia tidak membantu sama sekali, maka halal baginya.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil kesepakatan para ulama bahwa buruan yang diburu oleh orang halal tanpa bantuan orang ihram adalah halal bagi orang ihram untuk memakannya, berdasarkan kejelasan hadits Abu Qatadah ini.

3. Kehati-hatian Para Sahabat dalam Menjaga Larangan Allah

Sikap para sahabat yang menolak mengambilkan cambuk—sesuatu yang sangat kecil dan sepele—menunjukkan betapa tingginya kesadaran mereka terhadap larangan Allah. Mereka lebih memilih tidak membantu meskipun itu hanya soal cambuk, karena mereka memahami bahwa membantu dalam perkara yang mengarah pada perburuan adalah bagian dari larangan tersebut.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa para sahabat ketika itu berbeda pendapat: sebagian berkata "makanlah" dan sebagian lagi berkata "jangan makan". Namun ketika mereka bertanya kepada Nabi ﷺ, beliau memutuskan bahwa buruan itu halal karena Abu Qatadah tidak dalam keadaan ihram dan tidak ada bantuan dari mereka yang ihram.

4. Hikmah Larangan Berburu Saat Ihram

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk mengajarkan jiwa manusia agar menghormati kesucian tanah haram dan suasana ibadah. Saat ihram, seorang muslim sedang dalam kondisi spiritual yang tinggi; melarang berburu adalah bentuk latihan menahan hawa nafsu dan menghormati kehidupan makhluk Allah, sekaligus menjaga keamanan bagi hewan-hewan di sekitar tanah haram.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang keteguhan Imam Ahmad bin Hanbal dalam masalah yang berkaitan dengan kehati-hatian beragama. Suatu ketika beliau ditanya tentang seseorang yang sedang ihram dan melihat keledai liar, lalu orang yang tidak ihram mengejarnya. Orang yang ihram tersebut hanya berdiri dan tidak membantu sama sekali. Imam Ahmad menjawab bahwa orang ihram tersebut boleh memakan hasil buruan itu, karena dia tidak melakukan bantuan apa pun.

Keteguhan para ulama dalam menjaga batas-batas syariat ini mengingatkan kita pada sikap para sahabat yang lebih memilih menahan diri daripada terjatuh dalam perkara yang meragukan. Mereka lebih takut kepada Allah daripada sekadar memenuhi keinginan sesaat.

Kesimpulan Praktis

  1. Orang yang sedang ihram haram berburu atau membantu perburuan, sekecil apa pun bantuannya—bahkan sekadar mengambilkan cambuk.
  2. Buruan yang diburu orang yang tidak ihram tanpa bantuan orang ihram adalah halal dimakan oleh orang yang ihram.
  3. Sikap para sahabat mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam ibadah dan tidak meremehkan larangan Allah meskipun tampak kecil.
  4. Jika ragu tentang hukum suatu perkara dalam ibadah, bertanyalah kepada ulama sebagaimana para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ.
  5. Larangan berburu saat ihram adalah bentuk pendidikan jiwa untuk menghormati kesucian ibadah dan kehidupan makhluk Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?