Penjelasan Hadits Muslim No. 1193 tentang Larangan menerima buruan bagi orang yang ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang muslim yang sedang berihram (haji atau umrah) dilarang menerima hadiah berupa buruan darat. Larangan ini bukan karena menghina pemberi hadiah, tetapi murni karena keadaan ihram yang mengharuskan menjaga kesucian dan menjauhi hal-hal yang dilarang. Rasulullah ﷺ dengan penuh kelembutan menjelaskan alasan penolakan tersebut agar sahabatnya tidak kecewa, menunjukkan adab dan kasih sayang beliau dalam bermuamalah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits di atas sudah Anda sertakan dengan lengkap dan berharakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Hajj, Bab Tahrim Ash-Shaid 'Ala Al-Muhrim (Larangan Memburu bagi yang Berihram), no. 1193. Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Jaza' Ash-Shaid, no. 1825, dari jalur yang sama.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 95

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya..."

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan bagi orang yang berihram untuk memakan, menerima, atau membantu dalam perburuan binatang darat. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa daging buruan haram bagi orang yang berihram, baik ia yang memburu, membantu, atau menerima hadiah buruan tersebut.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini memiliki beberapa aspek penting:

  1. Larangan Menerima Hadiah Buruan: Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang berihram haram menerima hadiah buruan darat, meskipun pemburu tersebut tidak berihram dan berburu untuk dirinya sendiri. Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena hadits ini secara tegas menunjukkan Rasulullah ﷺ menolak hadiah keledai liar tersebut.
  2. Hikmah Penolakan Rasulullah ﷺ: Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa penolakan beliau bukan karena menghina pemberi hadiah, tetapi karena menghormati larangan Allah saat ihram. Beliau kemudian menjelaskan alasannya dengan lembut: "Kami tidak menolak hadiahmu kecuali karena kami sedang ihram." Ini menunjukkan bahwa penjelasan yang baik dapat menghilangkan kesalahpahaman.
  3. Perbedaan Pendapat Ulama: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika buruan tersebut diburu oleh orang yang tidak berihram untuk dirinya sendiri, maka orang yang berihram boleh memakannya. Namun pendapat ini ditentang oleh jumhur (mayoritas) ulama termasuk Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad, berdasarkan keumuman hadits ini.
  4. Adab Rasulullah ﷺ dalam Menolak: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menekankan bahwa hadits ini mengajarkan adab menolak pemberian dengan cara yang tidak melukai perasaan pemberi. Beliau ﷺ memperhatikan raut wajah sahabatnya dan segera menjelaskan alasannya dengan penuh kelembutan.

Story Telling

Al-Sa'b bin Jaththamah Al-Laitsi adalah seorang sahabat yang dikenal baik. Saat itu Rasulullah ﷺ sedang dalam perjalanan menuju Makkah untuk umrah atau haji, dan singgah di daerah Al-Abwa' atau Waddan. Al-Sa'b dengan senang hati menghadiahkan keledai liar yang ia buru kepada Rasulullah ﷺ.

Namun betapa terkejutnya beliau ketika Rasulullah ﷺ menolak hadiah tersebut. Wajah Al-Sa'b berubah, mungkin ia berpikir apakah hadiahnya kurang berkenan atau beliau marah kepadanya. Namun Rasulullah ﷺ yang memiliki akhlak mulia segera menyadari perubahan wajah sahabatnya itu. Dengan penuh kasih sayang, beliau bersabda: "Kami tidak menolak hadiahmu kecuali karena kami sedang ihram."

Ini adalah pelajaran berharga tentang bagaimana seorang pemimpin dan guru memperlakukan orang lain dengan kepekaan perasaan. Beliau tidak membiarkan sahabatnya larut dalam kekecewaan, tetapi segera memberikan penjelasan yang menenangkan. Hikmahnya: ketika kita harus menolak sesuatu, jelaskan alasannya dengan baik agar tidak menimbulkan salah paham.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjaga Kesucian Ihram: Orang yang berihram harus menjaga diri dari hal-hal yang dilarang, termasuk menerima hadiah buruan darat.
  2. Adab Menolak dengan Lembut: Ketika menolak sesuatu, jelaskan alasannya dengan baik agar tidak melukai perasaan orang lain.
  3. Kepekaan Sosial: Rasulullah ﷺ mengajarkan kita untuk peka terhadap perasaan orang lain, terutama saat mereka kecewa.
  4. Ketaatan pada Syariat: Penolakan beliau menunjukkan bahwa aturan Allah didahulukan di atas segala pertimbangan duniawi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?