Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan keringanan (rukhsah) bagi orang yang sedang ihram: jika ia tidak mendapatkan kain ihram (izar), ia boleh memakai celana (sarawil); dan jika ia tidak mendapatkan sandal, ia boleh memakai khuff (kaus kaki/alas kaki yang menutupi mata kaki). Ini adalah bentuk kasih sayang Allah dan kemudahan dalam syariat, sebagaimana disampaikan Nabi ﷺ saat berkhutbah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan) adalah:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَأَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، جَمِيعًا عَنْ حَمَّادٍ، - قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، - عَنْ عَمْرٍو، عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، - رضى الله عنهما - قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ يَخْطُبُ يَقُولُ " السَّرَاوِيلُ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الإِزَارَ وَالْخُفَّانِ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ " . يَعْنِي الْمُحْرِمَ .
Terjemahan:
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ berkhutbah bersabda: 'Celana panjang itu bagi siapa yang tidak mendapatkan kain izar (kain penutup bawah), dan khuff (kaus kaki) itu bagi siapa yang tidak mendapatkan sandal.' Yakni bagi orang yang sedang ihram." (HR. Muslim no. 1178)
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
(QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Ayat ini menunjukkan prinsip dasar syariat: Allah tidak memberatkan hamba-Nya di luar kemampuan mereka.
Penjelasan Rinci
1. Konteks Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya. Dalam riwayat lain (HR. Bukhari), disebutkan bahwa Nabi ﷺ menyampaikan hal ini saat berkhutbah di Arafah atau Mina. Ini adalah jawaban atas pertanyaan yang muncul di kalangan sahabat tentang pakaian yang boleh dikenakan saat ihram.
2. Pemahaman Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan memakai pakaian berjahit bagi muhrim (orang yang berihram) adalah larangan umum, namun hadits ini memberikan pengecualian ketika seseorang tidak mendapatkan kain ihram atau sandal. Beliau menegaskan bahwa keringanan ini bersifat darurat (hajat) dan bukan keringanan mutlak.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang dinukil oleh para muridnya, seperti Al-Khallal dalam Al-Jami', berpendapat bahwa jika seseorang tidak mendapatkan izar, ia boleh memakai celana, dan jika tidak mendapatkan sandal, ia boleh memakai khuff. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan rukhsah (keringanan) yang bersifat terikat dengan kondisi tidak adanya pakaian yang diperbolehkan. Beliau menekankan bahwa keringanan ini tidak boleh disalahgunakan — jika seseorang mampu mendapatkan izar atau sandal, maka ia wajib memakainya dan tidak boleh memakai celana atau khuff.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan ini karena kasih sayang kepada umatnya, dan ini termasuk bentuk taysir (kemudahan) dalam syariat. Beliau juga menjelaskan bahwa khuff yang dimaksud adalah yang menutupi mata kaki, dan jika seseorang memakainya karena darurat, maka ia tidak perlu membayar fidyah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa keringanan ini hanya berlaku jika seseorang tidak menemukan pakaian yang diperbolehkan. Jika ia menemukannya, maka wajib memakai yang diperbolehkan. Beliau juga menegaskan bahwa memakai celana atau khuff dalam keadaan darurat tidak membatalkan ihram dan tidak mengharuskan fidyah.
3. Perbedaan Pendapat:
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah keringanan ini juga berlaku jika seseorang mampu membeli tetapi tidak menemukan di tempatnya:
- Pendapat pertama (mayoritas): Keringanan berlaku selama ia tidak menemukan, baik karena tidak ada di pasaran maupun karena tidak mampu membeli.
- Pendapat kedua: Jika ia mampu membeli tetapi tidak menemukan, maka ia tetap boleh memakai celana/khuff karena ketidakmampuan menemukan adalah 'udzur.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, karena hadits ini menggunakan kata "lam yajid" (tidak menemukan), yang mencakup ketiadaan barang maupun ketidakmampuan mendapatkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ berkhutbah pada hari Arafah di tengah musim haji, beliau menyampaikan berbagai tuntunan penting. Di antara yang beliau sampaikan adalah keringanan ini. Para sahabat yang mendengar langsung merasakan betapa besar kasih sayang Rasulullah ﷺ kepada umatnya. Mereka yang sebelumnya bingung bagaimana berihram jika tidak memiliki kain ihram atau sandal, akhirnya merasa tenang karena syariat memberikan solusi.
Dari sini kita belajar bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin — membawa rahmat dan kemudahan, bukan kesulitan. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-Hajj [22]: 78, "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang sedang ihram: Wajib memakai izar (kain penutup bawah) dan sandal. Jika tidak menemukan keduanya, maka boleh memakai celana dan khuff sebagai gantinya.
- Keringanan ini bersifat darurat: Jika sudah menemukan izar dan sandal, maka wajib segera mengganti.
- Tidak ada fidyah bagi yang memakai celana/khuff karena darurat, berdasarkan keumuman hadits ini.
- Prinsip syariat: Islam selalu memberikan kemudahan dalam kondisi sulit, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.