Penjelasan Hadits Muslim No. 1145 tentang Nasakh ayat fidyah dengan kewajiban puasa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada awal masa pensyariatan puasa Ramadhan, Allah memberi keringanan: siapa yang mampu berpuasa namun memilih tidak berpuasa, ia boleh memberi makan seorang miskin sebagai fidyah. Kemudian keringanan ini dihapus (dinaskh/dibatalkan) oleh ayat setelahnya, yaitu perintah puasa yang tegas, sehingga puasa menjadi kewajiban yang tidak bisa diganti dengan fidyah bagi orang yang mampu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat yang dinaskh (dihapus hukumnya):

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Dan bagi orang-orang yang mampu berpuasa (tetapi tidak melakukannya), fidyahnya adalah memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Ayat yang menaskh (menghapus):

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, siapa di antara kamu yang menyaksikan (mengalami) bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih Muslim no. 1145, Kitab Puasa, bab penjelasan nasakh ayat fidyah. Imam Muslim bin al-Hajjaj meriwayatkannya melalui jalur Qutaibah bin Sa'id, dari Bakr bin Mudhar, dari Amr bin al-Harits, dari Bukair, dari Yazid maula Salamah, dari Salamah bin al-Akwa'.

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 184 Al-Baqarah pada awalnya memberi pilihan antara puasa atau fidyah, lalu dihapus oleh ayat 185 yang mewajibkan puasa bagi yang menyaksikan bulan Ramadhan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa nasakh ini disepakati oleh para ulama berdasarkan hadits Salamah bin al-Akwa' ini.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama tentang nasakh (penghapusan) hukum fidyah bagi orang yang mampu berpuasa.

Penjelasan Rinci

Konteks sejarah pensyariatan puasa:

Ketika puasa Ramadhan pertama kali diwajibkan, syariat memberi dua pilihan kepada kaum muslimin yang mampu berpuasa: berpuasa atau tidak berpuasa dengan membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan). Ini adalah bentuk tahapan (tadrij) dalam syariat, sebagaimana Allah sering memberi keringanan awal sebelum menetapkan kewajiban penuh.

Makna nasakh dalam hadits ini:

Salamah bin al-Akwa' berkata: "Ketika ayat ini diturunkan... adalah orang yang ingin berbuka (tidak puasa) dan membayar fidyah, sampai turun ayat setelahnya yang menaskh (menghapus)nya."

Yang dimaksud "ayat setelahnya" adalah QS. Al-Baqarah [2]: 185, khususnya firman Allah:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Maka siapa di antara kamu yang menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa."

Pemahaman ulama:

  1. Ibnu Katsir menjelaskan: Ayat 184 memberi rukhshah (keringanan) bagi yang mampu untuk tidak puasa dengan fidyah. Tetapi setelah ayat 185 turun, kewajiban puasa menjadi tegas dan tidak bisa diganti dengan fidyah bagi orang yang mampu dan sehat.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas tentang adanya nasakh dalam Al-Qur'an, dan bahwa hukum fidyah bagi orang mampu sudah tidak berlaku lagi.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa nasakh ini menunjukkan hikmah syariat: Allah menetapkan hukum secara bertahap agar manusia tidak merasa berat. Ini juga menunjukkan bahwa fidyah yang masih berlaku sampai sekarang hanyalah bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti orang tua renta atau sakit menahun), sebagaimana dipahami dari ayat 184 yang tetap berlaku untuk kategori ini.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama salaf seperti Mujahid bin Jabr dan Atha' bin Abi Rabah berpendapat bahwa ayat 184 memang dinaskh untuk orang yang mampu, tetapi tetap berlaku untuk orang yang tidak mampu berpuasa sama sekali (seperti orang tua). Ini juga dikuatkan oleh Qatadah bin Di'amah as-Sadusi yang menyatakan bahwa fidyah tetap berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa karena usia atau penyakit permanen.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama dari daftar: bahwa ayat 184 telah dinaskh untuk orang yang mampu berpuasa, dan fidyah hanya berlaku bagi yang tidak mampu secara permanen. Ini berdasarkan hadits Salamah bin al-Akwa' yang shahih dan disepakati kehujjahannya oleh Al-Bukhari, Muslim, dan para ulama hadits lainnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada awal Islam, ketika puasa Ramadhan baru diwajibkan, sebagian sahabat merasa berat karena puasa belum menjadi kebiasaan mereka. Maka Allah Yang Maha Penyayang memberi keringanan: siapa yang ingin berbuka, ia boleh memberi makan seorang miskin sebagai gantinya.

Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang dikenal sebagai ahli memanah dan penunggang kuda yang pemberani — menceritakan bagaimana keadaan kaum muslimin saat itu. Mereka yang memilih tidak puasa memberi makan orang miskin, dan itu dianggap cukup.

Namun kemudian turun ayat:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Maka siapa yang menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa."

Sejak saat itu, kewajiban puasa menjadi tegas. Tidak ada lagi pilihan fidyah bagi yang mampu. Kaum muslimin pun menerima hukum ini dengan penuh ketaatan, karena mereka tahu bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sesuai kemampuan, dan bahwa setiap tahapan syariat mengandung hikmah.

Hikmah: Syariat Islam diturunkan secara bertahap. Allah mendidik hamba-Nya dengan lembut, memberi keringanan sebelum menetapkan kewajiban penuh. Ini mengajarkan kita untuk bersabar dalam beribadah dan tidak merasa berat, karena Allah selalu memberi jalan kemudahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa Ramadhan wajib bagi setiap muslim yang mampu, sehat, dan mukim (tidak sedang safar yang membolehkan berbuka). Tidak ada pilihan fidyah bagi yang mampu.
  2. Fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta atau penderita penyakit menahun yang tidak ada harapan sembuh. Mereka memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
  3. Nasakh (penghapusan hukum) adalah bagian dari hikmah syariat. Allah menetapkan hukum secara bertahap untuk mendidik hamba-Nya. Kita menerima semua ketetapan Allah dengan tunduk dan taat.
  4. Hendaknya kita bersyukur karena syariat Islam penuh dengan kemudahan dan tidak memberatkan. Allah berfirman: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya" (QS. Al-Baqarah [2]: 286).
  5. Mempelajari sejarah pensyariatan membantu kita memahami hikmah di balik hukum, sehingga ibadah kita dilandasi ilmu dan kesadaran, bukan sekadar ikut-ikutan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?