Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum puasa Asyura (10 Muharram) setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. Ketika puasa Asyura sudah tidak lagi wajib, Rasulullah ﷺ tetap menganjurkan umatnya untuk berpuasa pada hari tersebut. Bagi yang sudah terlanjur makan di pagi harinya karena tidak mengetahui atau karena mengira tidak wajib, beliau memerintahkan untuk menahan diri dari makan dan minum pada sisa harinya sebagai bentuk pengagungan terhadap hari tersebut. Hadits ini juga menunjukkan bagaimana para sahabat melatih anak-anak kecil mereka untuk berpuasa dengan cara yang lembut dan penuh kasih sayang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afra' radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
> "مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ"
>
> "Barangsiapa yang bangun di pagi hari dalam keadaan berpuasa, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Dan barangsiapa yang bangun di pagi hari dalam keadaan berbuka (sudah makan), maka hendaknya ia menahan diri pada sisa harinya."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, Bab "Siapa yang Makan di Asyura Hendaknya Menyelesaikan Sisa Harinya" (no. 1136).
Dalil Al-Qur'an tentang Puasa:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa puasa Asyura pada awalnya adalah wajib, kemudian setelah diwajibkannya puasa Ramadhan, hukumnya menjadi sunnah. Adapun perintah untuk menahan diri bagi yang sudah makan di pagi hari adalah bentuk penghormatan terhadap hari tersebut, dan ini khusus untuk masa ketika puasa Asyura masih dianggap wajib atau dianjurkan secara kuat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
Pertama: Sejarah Pensyariatan Puasa Asyura
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa puasa Asyura memiliki sejarah panjang. Ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Ketika ditanya, mereka menjawab bahwa itu adalah hari ketika Allah menyelamatkan Musa dan Bani Israil dari Fir'aun. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian," lalu beliau berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa.
Pada awalnya, puasa Asyura hukumnya wajib. Namun setelah turunnya kewajiban puasa Ramadhan di tahun kedua Hijriyah, maka hukum puasa Asyura berubah menjadi sunnah. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu 'anha: "Dahulu mereka berpuasa Asyura sebelum diwajibkan puasa Ramadhan. Ketika puasa Ramadhan diwajibkan, maka barangsiapa yang mau, ia berpuasa Asyura, dan barangsiapa yang mau, ia meninggalkannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua: Makna Perintah Menyempurnakan Sisa Hari
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum orang yang makan di pagi hari Asyura:
- Pendapat jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad — bahwa perintah ini bersifat wajib bagi orang yang sudah mulai makan di pagi hari Asyura pada masa ketika puasa tersebut masih dianjurkan secara kuat. Mereka harus menahan diri pada sisa harinya sebagai bentuk pengagungan syiar Islam.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hal ini tidak wajib, karena puasa Asyura hukumnya sunnah, dan orang yang berbuka di awal hari karena ketidaktahuan tidak wajib menahan diri di sisa harinya.
Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah — adalah bahwa perintah ini bersifat khusus untuk masa ketika puasa Asyura masih wajib atau sangat ditekankan. Adapun setelah hukumnya menjadi sunnah, maka tidak ada kewajiban menahan diri bagi yang sudah makan di pagi hari, tetapi tetap dianjurkan untuk berpuasa penuh jika memungkinkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa pelajaran utama dari hadits ini adalah semangat para sahabat dalam mengajarkan ibadah kepada anak-anak sejak dini, namun dengan cara yang lembut dan penuh kasih sayang.
Ketiga: Pendidikan Anak dalam Ibadah
Bagian akhir hadits menunjukkan metode pendidikan yang indah dari para sahabat. Mereka membiasakan anak-anak berpuasa sejak kecil, dan ketika anak-anak merasa lapar dan menangis, mereka membuatkan mainan dari wol (bulu) untuk mengalihkan perhatiannya hingga waktu berbuka tiba.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Rubayyi' binti Mu'awwidz bahwa mereka melakukan ini untuk melatih anak-anak berpuasa. Ini menunjukkan bahwa melatih anak beribadah sejak dini adalah bagian dari pendidikan Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi ﷺ: "Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berusia tujuh tahun." (HR. Abu Dawud)
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa melatih anak berpuasa di usia kecil adalah baik, selama tidak membahayakan kesehatannya. Ini adalah bentuk pendidikan yang diajarkan oleh para sahabat radhiyallahu 'anhum.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa para sahabat Nabi ﷺ sangat bersemangat dalam mengajarkan puasa Asyura kepada anak-anak mereka. Rubayyi' binti Mu'awwidz — yang meriwayatkan hadits ini — menceritakan bagaimana mereka membuat mainan dari wol berwarna-warni untuk anak-anak kecil. Ketika anak-anak itu menangis karena lapar, mereka diberikan mainan tersebut untuk bermain dan melupakannya. Mereka terus melakukan ini hingga waktu berbuka tiba.
Ini menunjukkan keindahan pendidikan Islam yang tidak memaksa, tetapi membiasakan. Anak-anak diajak mencintai ibadah dengan cara yang menyenangkan, bukan dengan kekerasan atau paksaan yang memberatkan. Mereka diajarkan bahwa puasa adalah ibadah yang indah, dan ketika mereka berhasil menyelesaikannya, mereka pasti merasa bangga dan senang.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa kebiasaan para salaf adalah membiasakan anak-anak mereka berpuasa dan beribadah sejak kecil, agar ketika dewasa mereka sudah terbiasa dan tidak merasa berat.
Kesimpulan Praktis
- Puasa Asyura (10 Muharram) hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), dan lebih utama jika diiringi puasa sehari sebelumnya (9 Muharram) atau sehari setelahnya (11 Muharram) untuk menyelisihi kebiasaan Yahudi.
- Bagi yang lupa atau tidak mengetahui dan sudah makan di pagi hari Asyura, hendaknya tetap menahan diri dari makan dan minum pada sisa harinya sebagai bentuk pengagungan syiar, meskipun puasanya tidak sah dan ia tetap harus mengqadha jika itu puasa wajib.
- Latihlah anak-anak untuk berpuasa dengan cara yang lembut dan penuh kasih sayang, sesuai kemampuan mereka, tanpa memaksa yang memberatkan.
- Gunakan metode pengalihan perhatian yang positif ketika anak merasa lapar, sebagaimana para sahabat membuatkan mainan untuk anak-anak mereka.
- Ajarkan ibadah dengan cinta, bukan dengan paksaan, agar anak tumbuh dengan kecintaan kepada ketaatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.