Penjelasan Hadits Muslim No. 1120 tentang Keringanan berbuka puasa saat perjalanan untuk kekuatan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa puasa saat safar (perjalanan) hukumnya boleh, dan berbuka juga boleh. Nabi ﷺ mula-mula memberi keringanan (rukhshah) untuk berbuka, lalu pada kondisi tertentu beliau menegaskan perintah berbuka karena akan menghadapi musuh. Setelah itu, para sahabat tetap berpuasa bersama Nabi ﷺ dalam safar, menunjukkan bahwa keduanya sah dan tidak saling menyalahkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama dari Al-Qur'an tentang keringanan puasa dalam safar:

QS. Al-Baqarah [2]: 184

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan ringkas: "Beberapa hari yang ditentukan. Maka siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (ganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Maka siapa yang mengerjakan kebaikan dengan kerelaan hati, itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui."

Hadits terkait:

  • Shahih Muslim no. 1120, dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, tentang puasa dalam safar.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berbuka bagi musafir, dan bahwa perintah berbuka di sini bersifat rukhshah, bukan larangan mutlak untuk berpuasa.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas bab ini dan menyebutkan bahwa puasa dan berbuka dalam safar keduanya memiliki dalil, serta tidak ada celaan bagi yang memilih salah satunya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalur Qaza'ah, dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Qaza'ah sengaja tidak bertanya tentang hal-hal yang biasa ditanyakan orang banyak, tetapi bertanya khusus tentang puasa dalam safar. Ini menunjukkan adab dan kecerdasan Qaza'ah dalam memilih pertanyaan yang bermanfaat.

Abu Sa'id menjawab dengan kisah perjalanan bersama Nabi ﷺ menuju Mekah. Saat itu mereka berpuasa. Nabi ﷺ bersabda bahwa mereka mendekati musuh, dan berbuka akan lebih menguatkan. Maka sebagian sahabat tetap berpuasa dan sebagian berbuka. Ini menunjukkan bahwa pada tahap awal, berbuka adalah keringanan (rukhshah), bukan kewajiban.

Kemudian di tempat lain, Nabi ﷺ bersabda bahwa mereka akan menghadapi musuh di pagi hari, dan berbuka lebih menguatkan, lalu beliau memerintahkan untuk berbuka. Abu Sa'id menyebut "fa aftharna" (maka kami berbuka), dan ini menjadi "azmah" (ketegasan) dalam konteks tersebut. Artinya, dalam kondisi tertentu, berbuka menjadi lebih utama bahkan diperintahkan karena maslahat yang jelas, yaitu kekuatan menghadapi musuh.

Setelah itu, Abu Sa'id berkata bahwa mereka tetap berpuasa bersama Nabi ﷺ dalam safar setelah kejadian itu. Ini menunjukkan bahwa hukum asal safar adalah boleh memilih antara puasa dan berbuka, dan tidak ada dosa bagi yang berpuasa.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa puasa dalam safar sah dan boleh, meskipun ada ulama yang lebih mengutamakan berbuka jika memberatkan. Ibnu Hajar menambahkan bahwa perintah berbuka dalam hadits ini bukan berarti puasa haram, tetapi karena kondisi khusus menghadapi musuh.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa dalam safar dan terkadang berbuka, dan beliau tidak mencela orang yang berpuasa maupun yang berbuka. Ini menunjukkan luasnya keringanan dan fleksibilitas syariat.

Adapun jika puasa memberatkan atau membahayakan, maka berbuka lebih utama berdasarkan hadits ini dan ayat Al-Baqarah [2]: 184. Jika tidak memberatkan, maka puasa tetap sah dan berpahala.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Qaza'ah bin Yahya datang kepada Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu ketika banyak orang sedang bertanya kepadanya. Qaza'ah berkata, "Aku tidak akan bertanya tentang apa yang mereka tanyakan." Ia lalu bertanya khusus tentang puasa dalam safar. Abu Sa'id pun menceritakan kisah perjalanan bersama Nabi ﷺ. Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan detail ibadah dan berusaha memahami hukumnya langsung dari sumbernya. Mereka tidak saling mencela ketika ada yang berpuasa dan ada yang berbuka, karena mereka tahu bahwa keduanya memiliki dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa dalam safar hukumnya boleh, dan berbuka juga boleh.
  2. Jika puasa memberatkan atau menghambat kekuatan untuk menghadapi tugas penting, maka berbuka lebih utama.
  3. Jika tidak memberatkan, puasa tetap sah dan tidak perlu mencela yang berbuka.
  4. Jangan saling menyalahkan antara yang berpuasa dan yang berbuka dalam safar, karena keduanya memiliki dasar dalil.
  5. Kembalikan perbedaan pendapat kepada Al-Qur'an, sunnah, dan pemahaman ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?