Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam perjalanan (safar), seorang muslim diberi keringanan untuk tidak berpuasa. Pada peristiwa ini, Nabi ﷺ memuji orang-orang yang tidak berpuasa karena mereka masih kuat untuk melayani rombongan, mendirikan tenda, dan memberi minum hewan, sementara orang yang berpuasa menjadi lemah. Pahala yang disebutkan bukan berarti puasa itu tercela, melainkan menunjukkan keutamaan memanfaatkan keringanan (rukhshah) ketika kondisi berat dan membantu sesama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Puasa, Bab Pahala Bagi yang Tidak Berpuasa dalam Perjalanan (no. 1119), dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.
Teks hadits yang disebutkan:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ مُوَرِّقٍ، عَنْ أَنَسٍ، - رضى الله عنه - قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي السَّفَرِ فَمِنَّا الصَّائِمُ وَمِنَّا الْمُفْطِرُ - قَالَ - فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً فِي يَوْمٍ حَارٍّ أَكْثَرُنَا ظِلاًّ صَاحِبُ الْكِسَاءِ وَمِنَّا مَنْ يَتَّقِي الشَّمْسَ بِيَدِهِ - قَالَ - فَسَقَطَ الصُّوَّامُ وَقَامَ الْمُفْطِرُونَ فَضَرَبُوا الأَبْنِيَةَ وَسَقَوُا الرِّكَابَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " ذَهَبَ الْمُفْطِرُونَ الْيَوْمَ بِالأَجْرِ "
Terjemahan: Anas رضي الله عنه berkata: Kami bersama Nabi ﷺ dalam perjalanan. Sebagian dari kami berpuasa dan sebagian lagi tidak. Kami berhenti di suatu tempat pada hari yang panas. Sebagian besar dari kami berlindung dengan kain. Ada juga di antara kami yang berlindung dari sinar matahari dengan tangan mereka. Mereka yang berpuasa jatuh lemas (karena kelemahan). Mereka yang tidak berpuasa bangkit dan mendirikan tenda serta memberi minum unta. Kemudian Rasulullah ﷺ berkata: "Orang-orang yang tidak berpuasa hari ini telah mendapatkan pahala."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan ini:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
QS. Al-Baqarah [2]: 185
Terjemahan: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Bolehnya berbuka saat safar.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seorang musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka, dan ini merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan berbuka ketika puasa membuat lemah dan menghalangi pelayanan terhadap rombongan.
Kedua: Pahala besar bagi yang membantu.
Nabi ﷺ berkata "ذَهَبَ الْمُفْطِرُونَ الْيَوْمَ بِالأَجْرِ" (orang-orang yang tidak berpuasa hari ini mendapatkan pahala). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini bukan berarti puasa itu tercela, tetapi menunjukkan bahwa amal yang bermanfaat bagi orang banyak (mendirikan tenda, memberi minum hewan) pada kondisi tersebut lebih utama daripada puasa yang membuat lemah. Ini sejalan dengan kaidah bahwa amal terbaik adalah yang paling bermanfaat dan sesuai kondisi.
Ketiga: Keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab sosial.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa dan terkadang berbuka dalam safar, dan beliau memilih yang paling mudah bagi umat. Dalam hadits ini, beliau memuji orang yang berbuka karena mereka dapat melayani rombongan, yang merupakan bentuk ta'awun (tolong-menolong) dalam kebaikan.
Keempat: Tidak ada celaan bagi yang berpuasa.
Hadits ini tidak mencela orang yang berpuasa. Anas رضي الله عنه sendiri menyebutkan bahwa sebagian berpuasa dan sebagian berbuka, dan Nabi ﷺ tidak melarang salah satu dari keduanya. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa puasa dalam safar tetap sah dan boleh, selama tidak memberatkan. Namun, jika puasa menyebabkan lemah dan meninggalkan kewajiban membantu, maka berbuka lebih utama.
Kelima: Perbedaan pendapat ulama.
Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa puasa dalam safar boleh dan sah, sedangkan berbuka juga boleh. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa berbuka lebih utama jika memberatkan. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa keduanya boleh, dan memilih yang paling maslahat sesuai kondisi, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits ini dan QS. Al-Baqarah [2]: 185.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Muslim bahwa pada suatu perjalanan bersama Nabi ﷺ, hari sangat panas. Sebagian sahabat berpuasa dan sebagian berbuka. Orang yang berpuasa kelelahan hingga jatuh tersungkur, sedangkan orang yang berbuka dengan sigap mendirikan tenda dan memberi minum unta. Melihat itu, Nabi ﷺ bersabda, "Orang-orang yang tidak berpuasa hari ini telah mendapatkan pahala." Anas رضي الله عنه yang meriwayatkan hadits ini menyaksikan langsung bagaimana Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan pelayanan. Hikmahnya: terkadang meninggalkan ibadah sunnah (puasa) untuk membantu orang banyak lebih besar pahalanya di sisi Allah.
Kesimpulan Praktis
- Boleh berbuka saat safar jika puasa memberatkan, dan ini adalah keringanan dari Allah.
- Pahala besar bagi yang membantu orang lain, terutama ketika kondisi sulit.
- Jangan mencela orang yang berpuasa atau berbuka dalam safar, karena keduanya memiliki dalil.
- Pilih yang paling maslahat: jika kuat dan tidak mengganggu, puasa itu baik; jika lemah dan ada tanggung jawab sosial, berbuka lebih utama.
- Ikuti petunjuk Nabi ﷺ yang selalu memilih yang paling mudah bagi umat, selama tidak melanggar syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.