Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa dalam safar (perjalanan), seorang Muslim diberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa, dan yang berpuasa pun tetap sah. Yang terpenting, tidak boleh ada pihak yang saling mencela atau menyalahkan satu sama lain, karena keduanya sama-sama memiliki dasar dalil dan telah memilih sesuai dengan kondisi serta keyakinan masing-masing. Sikap yang benar adalah saling menghargai dan tidak memaksakan pendapat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim:
Teks Arab (dengan harakat):
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، عَنْ حُمَيْدٍ، قَالَ سُئِلَ أَنَسٌ - رضى الله عنه - عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ فِي السَّفَرِ فَقَالَ سَافَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي رَمَضَانَ فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلاَ الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ
Makna: Humaid melaporkan bahwa Anas (semoga Allah meridhoi dia) ditanya tentang puasa Ramadan saat bepergian. Dia berkata: "Kami bepergian dengan Rasulullah ﷺ pada bulan Ramadan, tetapi tidak ada orang yang berpuasa yang mencela orang yang berbuka, dan tidak ada orang yang berbuka yang mencela orang yang berpuasa." (HR. Muslim, no. 1118)
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan bagi musafir untuk memilih antara berpuasa atau berbuka, dan tidak ada celaan bagi salah satu dari keduanya. Beliau juga menukil bahwa para sahabat berbeda kondisi dalam hal ini, dan Nabi ﷺ tidak mencela salah satu pihak.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa dalam masalah puasa bagi musafir, terdapat dua pendapat yang masyhur di kalangan sahabat dan tabi'in:
- Pendapat pertama: Lebih utama berpuasa bagi yang mampu, karena itu lebih cepat dalam menunaikan kewajiban dan meneladani perbuatan Nabi ﷺ ketika berpuasa dalam safar. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sejumlah sahabat dan dipilih oleh sebagian ulama.
- Pendapat kedua: Lebih utama berbuka, karena itu mengambil rukhshah (keringanan) yang Allah berikan dan lebih membantu konsentrasi ibadah lainnya di perjalanan. Ini juga diriwayatkan dari banyak sahabat.
Namun, yang terpenting dari hadits ini adalah larangan mencela antara satu sama lain. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah bahwa masing-masing pihak tidak mengingkari perbuatan yang lain, karena keduanya sama-sama memiliki dalil yang membolehkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa perselisihan seperti ini adalah perselisihan dalam masalah furu' (cabang) yang tidak seharusnya melahirkan permusuhan atau perpecahan. Beliau menekankan bahwa sikap saling menghargai dalam perbedaan pendapat yang memiliki dasar dalil adalah bagian dari akhlak salaf.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan adab yang agung: ketika ada perbedaan pendapat yang dibangun di atas dalil, maka tidak boleh ada pihak yang merasa paling benar lalu mencela yang lain. Yang berpuasa tidak boleh merasa dirinya lebih utama sehingga merendahkan yang berbuka, dan yang berbuka pun tidak boleh merasa dirinya lebih mengambil keringanan sehingga mencela yang berpuasa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa di antara sahabat yang berpuasa dalam safar bersama Nabi ﷺ adalah Abu Darda' radhiyallahu 'anhu, dan di antara yang berbuka adalah Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu. Namun, tidak ada seorang pun dari mereka yang mencela yang lain. Bahkan dalam riwayat lain, ketika sebagian sahabat melihat kondisi sebagian yang lain merasa kelelahan karena berpuasa, mereka saling memahami dan tidak memaksakan pendapat.
Kisah ini menunjukkan bahwa ukhuwah Islamiyah dan adab saling menghormati lebih utama daripada memaksakan pendapat pribadi. Para sahabat adalah generasi terbaik, namun mereka berbeda dalam masalah ini, dan Nabi ﷺ tidak mencela salah satu dari mereka. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita bahwa perbedaan dalam masalah yang dibolehkan syariat tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan.
Kesimpulan Praktis
- Musafir boleh memilih: Jika mampu dan tidak memberatkan, berpuasa itu baik. Jika merasa berat, berbuka dan mengganti di hari lain juga baik.
- Jangan mencela: Baik yang berpuasa maupun yang berbuka, keduanya tidak boleh saling menyalahkan karena masing-masing memiliki dasar dalil.
- Niatkan karena Allah: Apapun pilihan kita, niatkan untuk mencari keridhaan Allah dan menjalankan syariat-Nya dengan benar.
- Jaga ukhuwah: Perbedaan pendapat dalam masalah furu' jangan sampai merusak persaudaraan Islam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.