Penjelasan Hadits Muslim No. 1115 tentang Kebolehan berbuka puasa bagi musafir dalam perjalanan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang musafir diberi keringanan (rukhsah) oleh Allah untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Bahkan, jika puasa dalam perjalanan itu menyebabkan kelelahan yang berat hingga orang tersebut kewalahan dan menyusahkan dirinya, maka berpuasa dalam kondisi seperti itu bukanlah perbuatan baik. Hadits ini menekankan kasih sayang Islam dan kemudahan yang diberikan kepada orang yang sedang dalam perjalanan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Puasa, Bab Kebolehan Berpuasa dan Berbuka di Bulan Ramadhan bagi Musafir, nomor 1115. Berikut teks haditsnya:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَابْنُ، بَشَّارٍ جَمِيعًا عَنْ مُحَمَّدِ، بْنِ جَعْفَرٍ - قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، - عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْحَسَنِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، - رضى الله عنهما - قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي سَفَرٍ فَرَأَى رَجُلاً قَدِ اجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَقَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ فَقَالَ " مَا لَهُ " . قَالُوا رَجُلٌ صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ أَنْ تَصُومُوا فِي السَّفَرِ " .

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai isyarat bahwa berpuasa dalam perjalanan itu boleh, tetapi jika menyebabkan kesulitan yang berat, maka berbuka lebih utama. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa jika puasa menyebabkan mudarat yang nyata bagi musafir, maka berbuka adalah yang lebih utama, bahkan bisa menjadi wajib jika sampai membahayakan jiwa.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil penting tentang keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa. Mari kita pahami beberapa poin penting:

1. Konteks Hadits

Rasulullah ﷺ sedang dalam perjalanan (safar). Beliau melihat seorang laki-laki yang dikerumuni banyak orang dan diberi naungan karena kondisinya yang lemah. Beliau bertanya, "Ada apa dengan orang ini?" Mereka menjawab, "Dia sedang berpuasa." Maka beliau bersabda, "Bukanlah termasuk kebaikan jika kalian berpuasa dalam perjalanan."

2. Makna "Laysa minal birri" (Bukan Termasuk Kebaikan)

Ungkapan ini tidak berarti puasa itu haram atau berdosa. Yang dimaksud adalah bahwa berpuasa dalam perjalanan hingga menyebabkan kelemahan yang menyusahkan diri sendiri itu bukanlah perbuatan yang utama dan bukan termasuk kebaikan yang dianjurkan. Ini adalah teguran halus dari Nabi ﷺ agar seorang musafir memanfaatkan keringanan yang Allah berikan.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan makruhnya berpuasa bagi musafir jika puasa itu menyebabkan kelemahan yang berat. Namun jika puasa itu ringan dan tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama bagi yang mampu, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa berpuasa di perjalanan bagi yang kuat adalah lebih utama.

3. Pendapat Ulama tentang Puasa Musafir

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun semuanya bersumber dari dalil yang sama:

  • Pendapat Pertama (Puasa lebih utama bagi yang mampu): Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits Abu Darda' yang meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ berpuasa dalam perjalanan di bulan Ramadhan, dan ketika melihat orang-orang kesulitan, beliau berbuka. Juga hadits Aisyah yang menceritakan bahwa Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya tentang puasa dalam perjalanan, dan Nabi ﷺ menjawab, "Jika engkau mau, berpuasalah, dan jika engkau mau, berbukalah." (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Pendapat Kedua (Berbuka lebih utama): Ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian ulama, di antaranya diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Mereka berdalil dengan hadits Jabir yang sedang kita bahas ini, serta hadits lain yang semakna. Mereka memahami bahwa mengambil rukhshah (keringanan) dari Allah adalah hal yang dicintai Allah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya Allah mencintai untuk diambil keringanan-Nya sebagaimana Dia mencintai untuk diambil azimah (kewajiban)-Nya." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
  • Pendapat Ketiga (Rincian): Inilah pendapat yang paling kuat dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Mereka merinci: Jika puasa itu ringan dan tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama. Jika puasa itu memberatkan tetapi tidak sampai membahayakan, maka berbuka lebih utama. Jika puasa itu sampai membahayakan jiwa, maka berbuka adalah wajib.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hukum asal puasa Ramadhan adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Namun Allah memberikan keringanan bagi musafir. Maka, seorang musafir hendaknya melihat kondisinya: jika kuat dan tidak kesulitan, puasa lebih utama karena lebih cepat menunaikan kewajiban; jika lemah dan kesulitan, berbuka lebih utama karena mengambil kemudahan dari Allah.

4. Pelajaran dari Hadits

Hadits ini mengajarkan kita beberapa hal:

  • Islam adalah agama yang mudah dan tidak menyulitkan.
  • Seorang muslim hendaknya tidak memaksakan diri dalam beribadah hingga menyusahkan dirinya, apalagi sampai membahayakan.
  • Keringanan (rukhsah) dari Allah adalah nikmat yang harus disyukuri dan dimanfaatkan.
  • Kepedulian Nabi ﷺ terhadap kondisi umatnya yang lemah dan kesulitan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada suatu perjalanan di bulan Ramadhan, Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya berpuasa. Ketika matahari semakin tinggi dan panas semakin terik, beliau melihat sebagian sahabat sudah sangat kelelahan. Maka beliau meminta diambilkan air, lalu beliau berbuka di hadapan mereka. Para sahabat yang melihat hal itu pun ikut berbuka.

Setelah itu, ada sebagian sahabat yang tetap berpuasa hingga sore. Ketika ditanya tentang mereka, Nabi ﷺ bersabda: "Mereka adalah orang-orang yang durhaka, mereka adalah orang-orang yang durhaka." (HR. Muslim)

Namun perlu dipahami, ucapan Nabi ﷺ ini adalah teguran keras bagi mereka yang memaksakan diri berpuasa dalam perjalanan yang sangat berat, hingga membuat mereka tidak mampu menjalankan ibadah lainnya dengan baik. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kondisi umatnya dan tidak ingin mereka mempersulit diri sendiri.

Kesimpulan Praktis

  1. Musafir diberi pilihan: Boleh berpuasa dan boleh berbuka dalam perjalanan, selama perjalanan tersebut mencapai jarak yang membolehkan qashar shalat (sekitar 80 km atau lebih menurut mayoritas ulama).
  2. Perhatikan kondisi diri: Jika puasa terasa ringan, berpuasa lebih utama. Jika terasa berat, berbuka lebih utama. Jika membahayakan, berbuka wajib hukumnya.
  3. Jangan memaksakan diri: Memaksakan diri berpuasa hingga menyusahkan dan melemahkan bukanlah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam.
  4. Syukuri keringanan Allah: Mengambil rukhshah (keringanan) dari Allah adalah bentuk syukur dan pengagungan terhadap syariat-Nya.
  5. Jika berbuka, qadha di hari lain: Orang yang berbuka di perjalanan wajib mengganti puasanya di hari-hari lain setelah Ramadhan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?