Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan seorang laki-laki yang datang kepada Nabi ﷺ mengaku "terbakar" karena telah berhubungan suami istri di siang hari Ramadan. Nabi ﷺ memerintahkannya untuk bersedekah sebagai tebusan (kaffarah) atas dosanya. Ketika laki-laki itu berkata tidak punya apa-apa, Nabi ﷺ memberinya dua keranjang makanan untuk disedekahkan. Hadits ini menunjukkan bahwa bersetubuh di siang hari Ramadan adalah dosa besar yang wajib ditebus dengan kaffarah, dan Nabi ﷺ mengajarkan bahwa kaffarah itu bisa berupa sedekah makanan bagi yang tidak mampu berpuasa atau memerdekakan budak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Puasa, Bab Penegasan Larangan Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadan, nomor 1112, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
لَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
"Tidak boleh bersetubuh (rafats), berbuat dosa, dan bertengkar di dalam musim haji. Dan apa pun kebaikan yang kamu perbuat, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal."
Ayat tentang Kaffarah (Tebusan):
QS. Al-Ma'idah [5]: 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (wajib) berpuasa tiga hari. Itulah kaffarah sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpah-sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur."
Penjelasan Ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa orang yang bersetubuh di siang hari Ramadan wajib membayar kaffarah. Beliau menukil pendapat Imam asy-Syafi'i dan jumhur ulama bahwa kaffarahnya adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Namun dalam hadits ini, Nabi ﷺ memerintahkan sedekah makanan karena laki-laki itu tidak mampu berpuasa dua bulan (karena sudah tua atau lemah) dan tidak memiliki harta.
Penjelasan Rinci
1. Makna "احْتَرَقْتُ" (Aku terbakar)
Ungkapan ini menunjukkan penyesalan yang sangat dalam. Laki-laki itu merasa dosanya begitu besar sehingga seakan-akan dirinya terbakar oleh api dosa. Ini mengajarkan kita bahwa seorang mukmin yang berbuat dosa harus merasa takut dan menyesal, bukan malah meremehkan dosanya.
2. Hukum Bersetubuh di Siang Hari Ramadan
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in bersepakat bahwa bersetubuh di siang hari Ramadan adalah dosa besar yang membatalkan puasa. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa perbuatan ini lebih berat daripada sekadar makan dan minum, karena menggabungkan dua hal: membatalkan puasa dan melakukan perbuatan haram yang melanggar kesucian bulan Ramadan.
3. Kaffarah (Tebusan)
Para ulama berbeda pendapat tentang bentuk kaffarah:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat: kaffarahnya adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah tentang laki-laki yang bersetubuh di siang Ramadan, di mana Nabi ﷺ memerintahkan memerdekakan budak, lalu berpuasa dua bulan, lalu memberi makan enam puluh orang miskin.
- Imam asy-Syafi'i berpendapat: kaffarahnya adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Beliau juga menyatakan bahwa orang yang tidak mampu puasa dua bulan karena uzur syar'i (seperti sakit atau tua) boleh langsung memberi makan.
- Imam Malik berpendapat: kaffarahnya adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Beliau juga menambahkan bahwa qadha (mengganti puasa) tetap wajib.
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memerintahkan sedekah makanan langsung tanpa menyebut puasa dua bulan. Ini menunjukkan bahwa bagi orang yang tidak mampu berpuasa dua bulan karena uzur, boleh langsung memberi makan. Namun pendapat yang lebih kuat menurut Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' adalah bahwa kaffarah tetap berurutan: budak, lalu puasa dua bulan, lalu memberi makan. Adapun dalam hadits Aisyah ini, Nabi ﷺ melihat kondisi laki-laki itu yang sudah tua dan lemah, sehingga beliau langsung memerintahkannya memberi makan.
4. Hikmah dari Hadits Ini
- Pintu taubat selalu terbuka: Nabi ﷺ tidak menghardik laki-laki itu, tetapi membimbingnya untuk bertaubat dengan kaffarah.
- Kemudahan dalam syariat: Ketika laki-laki itu tidak mampu, Nabi ﷺ memberinya makanan untuk disedekahkan. Ini menunjukkan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya.
- Sedekah sebagai pembersih dosa: Nabi ﷺ memerintahkan sedekah karena sedekah dapat menghapus dosa, sebagaimana firman Allah dalam QS. Hud [11]: 114.
5. Pendapat Ulama tentang Hadits Ini
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya imam memberikan harta dari baitul mal (kas negara) kepada orang yang wajib membayar kaffarah agar ia bisa menunaikannya. Ini adalah bentuk kasih sayang pemimpin kepada rakyatnya.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa orang yang bersetubuh di siang hari Ramadan wajib:
- Bertaubat kepada Allah dengan sungguh-sungguh
- Mengqadha puasanya
- Membayar kaffarah (memerdekakan budak, atau puasa dua bulan, atau memberi makan enam puluh orang miskin)
Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang tidak mampu ketiganya, maka ia tetap wajib berusaha semampunya dan bertakwa kepada Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah kejadian ini, laki-laki itu mengambil dua keranjang makanan yang diberikan Nabi ﷺ dan pergi untuk bersedekah. Namun ada riwayat lain yang menyebutkan bahwa di antara orang-orang yang hadir ada yang berkata: "Wahai Rasulullah, tidak ada yang lebih membutuhkan makanan ini daripada kami." Maka Nabi ﷺ tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya, lalu bersabda: "Berikanlah makanan ini kepada keluargamu." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syeikh al-Albani)
Kisah ini menunjukkan betapa lembutnya akhlak Nabi ﷺ. Beliau tidak mempermalukan laki-laki itu di depan umum, tidak menghardiknya, tetapi membimbingnya dengan penuh kasih sayang. Bahkan ketika laki-laki itu tidak mampu bersedekah, Nabi ﷺ memberinya makanan dari hartanya sendiri. Ini adalah pelajaran tentang bagaimana seorang pendakwah atau pemimpin harus bersikap kepada orang yang berbuat salah: tegas dalam hukum, tetapi lembut dalam cara menyampaikan.
Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menyebutkan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil bahwa kaffarah bisa berupa memberi makan jika tidak mampu berpuasa dua bulan karena uzur.
Kesimpulan Praktis
- Bersetubuh di siang hari Ramadan adalah dosa besar yang membatalkan puasa dan wajib ditebus dengan kaffarah.
- Urutan kaffarah: memerdekakan budak → puasa dua bulan berturut-turut → memberi makan enam puluh orang miskin.
- Qadha puasa tetap wajib di samping kaffarah, menurut pendapat jumhur ulama.
- Bagi yang tidak mampu berpuasa dua bulan karena uzur syar'i (tua, sakit menahun), boleh langsung memberi makan enam puluh orang miskin.
- Pintu taubat selalu terbuka — jangan berputus asa dari rahmat Allah, tetapi segera bertaubat dan menunaikan kewajiban.
- Bersikap lembut kepada orang yang berbuat salah — sebagaimana Nabi ﷺ tidak mempermalukan laki-laki itu, kita pun harus menasihati dengan cara yang baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.