Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan adalah dosa besar yang membatalkan puasa, dan pelakunya wajib bertaubat serta menunaikan kaffarah (denda). Kaffarahnya berurutan: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Jika semuanya tidak mampu, kewajiban itu gugur dan ia cukup bertaubat — sebagaimana Nabi ﷺ akhirnya menyuruh lelaki itu memberi kurma tersebut kepada keluarganya sendiri karena ia lebih membutuhkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan ringkas: "Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam. Dan janganlah kalian campuri mereka (istri-istri) ketika kalian beri'tikaf di masjid. Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kalian mendekatinya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Puasa, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, melalui jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) dari Humayd bin Abdurrahman.
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Syarh Shahih Muslim (Al-Minhaj) sebagai dalil utama bab kaffarah jima' di siang Ramadan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani membahasnya dalam Fathul Bari (pada bab yang sama di Shahih Bukhari) dan menegaskan urutan kaffarah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan hikmah bertahapnya kaffarah sebagai bentuk rahmat dan pendidikan jiwa.
- Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat 187 di atas sebagai penegasan batas waktu puasa dan larangan mendekati batas Allah.
Penjelasan Rinci
1. Keutamaan bertaubat dan mengakui dosa.
Lelaki itu datang dengan jujur mengakui kesalahannya: "هَلَكْتُ" (aku binasa). Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan adab seorang mukmin: mengakui dosa kepada Nabi ﷺ untuk mencari solusi, bukan menyembunyikannya. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa pengakuan ini menjadi sebab datangnya keringanan dari syariat.
2. Hukum jima' di siang Ramadan.
Para ulama dalam daftar sepakat bahwa berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan bagi orang yang berpuasa adalah haram dan membatalkan puasa, serta mewajibkan kaffarah. Ini pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah. Dalilnya adalah hadits ini sendiri.
3. Urutan kaffarah (berurutan, bukan pilihan).
Nabi ﷺ menyebutkan tiga pilihan secara berurutan:
- Memerdekakan budak (رَقَبَة)
- Puasa dua bulan berturut-turut
- Memberi makan 60 orang miskin
Ibnu Hajar dan an-Nawawi menegaskan bahwa urutan ini bersifat tartib (berurutan), bukan takhyir (pilihan bebas). Jika yang pertama tidak mampu, baru yang kedua, dan seterusnya. Ini juga pendapat Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi'i.
4. Perbedaan pendapat tentang kaffarah bagi yang tidak mampu.
Sebagian ulama berpendapat kaffarah gugur jika tidak mampu sama sekali, dan cukup bertaubat. Ini yang tampak dari hadits, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan lelaki itu menunda sampai mampu, melainkan langsung menyuruhnya memberi kurma kepada keluarganya. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa ini menunjukkan kaffarah adalah haqqullah yang gugur dengan ketidakmampuan, sebagaimana kewajiban lain yang bergantung pada kemampuan.
5. Hikmah tersembunyi: kurma untuk keluarga sendiri.
Ketika Nabi ﷺ memberi kurma untuk disedekahkan, lelaki itu berkata: "Tidak ada yang lebih miskin dariku di antara dua lembah Madinah." Nabi ﷺ tertawa dan menyuruhnya memberi kepada keluarganya. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan:
- Kaffarah tidak wajib jika benar-benar tidak mampu.
- Mendahulukan keluarga sendiri dalam nafkah adalah prioritas.
- Kelapangan Nabi ﷺ dalam menerima jawaban jujur lelaki itu.
6. Kesalahan yang perlu dihindari.
Sebagian orang menganggap kaffarah bisa dipilih bebas. An-Nawawi menegaskan ini keliru; urutannya wajib. Sebagian lagi menganggap kaffarah wajib meski tidak mampu; ini juga keliru berdasarkan hadits ini.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه — sebagaimana dalam Shahih Muslim — bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dengan wajah penuh penyesalan. Ia mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang Ramadan. Ia merasa binasa. Nabi ﷺ tidak menghardik, tidak mempermalukan di depan orang banyak, tetapi bertanya dengan lembut: "Apa yang membinasakanmu?" Setelah mendengar pengakuannya, Nabi ﷺ menawarkan tiga kaffarah secara berurutan. Ketika lelaki itu menyatakan tidak mampu semuanya, ia duduk termenung. Lalu datanglah seseorang membawa keranjang kurma untuk Nabi ﷺ. Nabi ﷺ menyuruhnya bersedekah dengan kurma itu. Lelaki itu berkata jujur: "Wahai Rasulullah, tidak ada keluarga yang lebih miskin dariku di antara dua lembah Madinah." Nabi ﷺ tersenyum hingga terlihat gigi gerahamnya — tanda kelembutan dan penerimaan — lalu bersabda: "Pergilah, berikan kepada keluargamu."
Hikmah: Islam tidak memberatkan di luar kemampuan. Kaffarah adalah bentuk pendidikan, bukan hukuman yang menindas. Ibnu Qayyim menyebut kisah ini sebagai contoh raf'ul haraj (menghilangkan kesulitan) dalam syariat.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mendekati jima' di siang Ramadan — ini batas Allah yang harus dijaga (QS. Al-Baqarah [2]: 187).
- Jika terjadi, segera bertaubat dan jangan menunda.
- Kaffarah berurutan: budak → puasa 2 bulan berturut-turut → memberi makan 60 miskin.
- Jika tidak mampu semuanya, kaffarah gugur; cukup bertaubat dan perbanyak istighfar.
- Dahulukan keluarga dalam nafkah dan sedekah.
- Jangan mempermalukan orang yang bertaubat; nasihatilah dengan lembut.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.