Penjelasan Hadits Muslim No. 1110 tentang Puasa tetap sah bagi yang junub saat fajar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang junub di waktu sahur (belum mandi wajib hingga terbit fajar) tetap sah dan diperbolehkan berpuasa. Nabi ﷺ sendiri pernah mengalami keadaan junub saat masuk waktu subuh dan tetap berpuasa. Hadits ini juga mengajarkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia biasa yang paling takut kepada Allah dan paling mengetahui syariat-Nya, namun tetap tidak merasa lebih tinggi dari umatnya dalam hal ketaatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat Shahih Muslim no. 1110, dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1926) dengan redaksi yang serupa.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 187

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam."

Ayat ini menunjukkan bahwa batas akhir boleh makan, minum, dan berhubungan suami istri adalah terbitnya fajar. Jika seseorang junub setelah terbit fajar, maka puasanya tetap sah karena ia telah berniat puasa sebelum fajar.

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Kitab al-Shiyam, bab shihhat shaum man adrakahu al-fajr wa huwa junub) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa junub tidak membatalkan puasa. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa barangsiapa yang junub setelah terbit fajar, maka puasanya sah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah membahas masalah ini. Di antara ulama yang menjelaskan adalah:

  1. Imam asy-Syafi'i dalam kitab al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mandi wajib bukanlah syarat sahnya puasa. Seseorang yang junub karena mimpi basah, atau karena berhubungan suami istri sebelum fajar, kemudian belum mandi hingga masuk waktu subuh, maka puasanya tetap sah.
  2. Imam al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan pemahaman beliau bahwa junub tidak membatalkan puasa. Beliau meriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah bahwa Nabi ﷺ pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.
  3. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang sahnya puasa orang yang junub di waktu fajar. Yang menjadi perbedaan hanyalah tentang orang yang junub karena berhubungan suami istri setelah terbit fajar—itu jelas membatalkan puasa karena termasuk perbuatan yang membatalkan puasa.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini juga mengandung pelajaran tentang kerendahan hati Nabi ﷺ. Ketika orang itu berkata bahwa Nabi tidak seperti mereka karena dosa-dosanya telah diampuni, Nabi ﷺ justru menjawab bahwa beliau adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling mengetahui apa yang harus dijaga. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah merasa cukup dalam ketaatan, meskipun telah dijamin ampunan.
  5. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa junub tidak menghalangi sahnya puasa, dan seseorang yang junub di waktu sahur tetap boleh berniat puasa. Namun, ia tetap wajib mandi sebelum shalat subuh.

Adapun makna sabda Nabi ﷺ: "Waktu shalat juga datang kepadaku ketika aku dalam keadaan junub, dan aku berpuasa" — ini adalah jawaban yang sangat bijak. Nabi ﷺ tidak menjawab dengan teori, tetapi dengan praktik nyata bahwa beliau sendiri pernah mengalami hal tersebut dan tetap berpuasa. Ini adalah metode pengajaran terbaik: memberikan contoh nyata dari diri sendiri.

Ketika orang itu berkata bahwa Nabi ﷺ tidak seperti mereka karena dosanya telah diampuni, Nabi ﷺ membantah anggapan ini dengan tegas. Beliau bersumpah demi Allah bahwa beliau adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling mengetahui tentang apa yang harus dijaga. Ini menunjukkan bahwa ampunan Allah tidak menjadikan seseorang malas beribadah, justru sebaliknya, semakin dekat kepada Allah semakin besar rasa takut dan ketaatan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anha berkata:

"Rasulullah ﷺ pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa."

(HR. al-Bukhari no. 1925, Muslim no. 1109)

Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang datang bertanya kepada Nabi ﷺ dari balik pintu. Aisyah mendengar percakapan itu. Laki-laki itu bertanya tentang keadaan junub di waktu subuh, apakah ia boleh berpuasa. Nabi ﷺ menjawab bahwa beliau sendiri pernah mengalami hal itu dan tetap berpuasa.

Laki-laki itu heran dan berkata bahwa Nabi ﷺ tidak seperti mereka karena dosanya telah diampuni. Maka Nabi ﷺ menjawab dengan jawaban yang sangat dalam maknanya: "Demi Allah, sesungguhnya aku berharap menjadi orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling mengetahui tentang apa yang harus aku jaga."

Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ tidak pernah menggunakan keistimewaannya sebagai alasan untuk meninggalkan ibadah. Justru sebaliknya, semakin besar karunia Allah kepadanya, semakin besar pula rasa syukur dan ketaatannya. Ini adalah teladan bagi kita agar tidak bermalas-malasan dalam ibadah dengan alasan "saya bukan orang yang sempurna" atau "saya masih banyak dosa."

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa tetap sah bagi seseorang yang junub di waktu fajar, baik karena mimpi basah maupun karena berhubungan suami istri sebelum fajar.
  2. Wajib mandi sebelum melaksanakan shalat subuh, karena junub menghalangi sahnya shalat, bukan puasa.
  3. Jangan menjadikan dosa sebagai alasan untuk meninggalkan ketaatan. Semakin besar dosa, semakin besar kebutuhan kita kepada taubat dan ibadah.
  4. Teladani kerendahan hati Nabi ﷺ yang tidak pernah merasa cukup dalam beribadah meskipun telah dijamin ampunan.
  5. Jika ragu tentang hukum syariat, bertanyalah kepada ulama yang terpercaya, sebagaimana para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?