Bab Penjelasan bahwa Memasuki Puasa Terjadi dengan Terbitnya Fajar dan Bahwa Ia Boleh Makan dan Lainnya Hingga Terbitnya Fajar dan Penjelasan tentang Ciri Fajar yang Berkaitan dengan Hukum Masuk Puasa dan Masuk Waktu Shalat Subuh dan Lainnya
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ، حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنَا أَبُو حَازِمٍ، حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ سَعْدٍ، قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ} قَالَ كَانَ الرَّجُلُ يَأْخُذُ خَيْطًا أَبْيَضَ وَخَيْطًا أَسْوَدَ فَيَأْكُلُ حَتَّى يَسْتَبِينَهُمَا حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { مِنَ الْفَجْرِ} فَبَيَّنَ ذَلِكَ .
Sahl bin Sa'd berkata bahwa ketika ayat ini diturunkan: "Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam," seorang lelaki akan mengambil benang putih dan benang hitam dan terus makan hingga ia dapat membedakannya (dalam cahaya fajar). Kemudian Allah, Yang Maha Agung dan Mulia, menurunkan (kata) min al-fajr (dari fajar), dan kemudian menjadi jelas (bahwa kata khait merujuk pada garis cahaya di fajar).
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
