Penjelasan Hadits Muslim No. 1072 tentang Larangan keluarga Nabi menerima sedekah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa sedekah (zakat) tidak halal bagi keluarga Nabi ﷺ (Bani Hasyim dan Bani Muththalib), karena sedekah adalah "kotoran manusia". Sebagai gantinya, Nabi ﷺ memberi mereka bagian dari khumus (seperlima harta rampasan perang) dan membantu kebutuhan mereka, termasuk menikahkan dua pemuda Bani Hasyim dengan mahar dari khumus. Hadits ini juga menunjukkan adab Nabi ﷺ yang lembut, kasih sayang beliau kepada keluarganya, dan keutamaan menjaga kehormatan ahli bait.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

QS. Al-Anfal [8]: 41

"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnus sabil."

Ayat ini menjadi dasar bagian khumus yang diberikan kepada dzawil qurba (kerabat Nabi ﷺ), sebagai ganti dari sedekah yang diharamkan bagi mereka.

Dalil Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Zakat, no. 1072, dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan — dari Abdullah bin Abdullah bin Naufal bin Al-Harits bin Abdul Muththalib, dari Abdul Muththalib bin Rabi'ah bin Al-Harits.

Sabda Nabi ﷺ:

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

"Sesungguhnya sedekah tidak pantas bagi keluarga Muhammad. Sesungguhnya ia hanyalah kotoran manusia."

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama keharaman zakat bagi Bani Hasyim dan Bani Muththalib, serta menjelaskan hikmah di baliknya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hal ini secara luas ketika menjelaskan hadits-hadits terkait.

Penjelasan Rinci

1. Keharaman sedekah bagi keluarga Nabi ﷺ

Para ulama yang tercantum dalam rujukan — seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah — menjelaskan bahwa zakat dan sedekah wajib maupun sunnah tidak halal bagi Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Illah (sebab)nya disebutkan langsung oleh Nabi ﷺ: sedekah adalah ausākhun nās (kotoran manusia), yaitu harta yang dikeluarkan untuk menyucikan diri dari dosa dan kotoran. Karena kedudukan ahli bait yang mulia, Allah ﷻ menjaga mereka dari menerima "kotoran" tersebut.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Allah ﷻ memuliakan Nabi-Nya dan keluarganya dengan tidak menjadikan sedekah sebagai sumber penghidupan mereka, melainkan mencukupkan mereka dari khumus dan fa'i.

2. Penggantinya: bagian dari khumus

Sebagai ganti sedekah, Allah ﷻ memberikan kepada mereka bagian dari khumus (seperlima ghanimah). Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memerintahkan Mahmiyah bin Jaz'i — yang bertugas mengelola khumus — untuk membayarkan mahar kedua pemuda tersebut dari khumus. Ini menunjukkan bahwa khumus boleh digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan ahli bait, termasuk menikahkan pemuda-pemuda mereka.

3. Adab dan kasih sayang Nabi ﷺ

Perhatikan sikap Nabi ﷺ: beliau tidak menolak dengan keras, tidak menegur di depan umum, tetapi memegang telinga kedua pemuda itu dengan lembut (sebagai tanda kasih sayang), lalu menjelaskan dengan tenang. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah contoh kelembutan dan hikmah Nabi ﷺ dalam mendidik. Beliau juga tidak membiarkan mereka pulang dengan tangan kosong, tetapi memberikan solusi yang halal dan mulia.

4. Sikap Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu

Ali bin Abi Thalib sudah mengetahui bahwa permintaan itu tidak akan dikabulkan, karena beliau memahami kehormatan ahli bait. Namun ketika dituduh cemburu, beliau tidak berdebat panjang, tetapi berkata: "Kirimkan mereka." Ini menunjukkan akhlak Ali yang tenang dan tawakkal. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sikap Ali ini menunjukkan pemahaman beliau yang dalam terhadap syariat, sekaligus adab beliau dalam menghadapi kerabat.

5. Perbedaan pendapat di antara ulama

Para ulama berbeda pendapat apakah keharaman sedekah berlaku untuk seluruh Bani Hasyim dan Bani Muththalib atau hanya sebagian. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keharaman itu berlaku bagi Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Imam Abu Hanifah juga mengharamkan zakat bagi mereka. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah bahwa zakat wajib tidak halal bagi Bani Hasyim dan Bani Muththalib, berdasarkan hadits-hadits shahih yang banyak.

Story Telling

Dikisahkan oleh Az-Zuhri — seorang tabi'in yang dikenal sebagai penghimpun ilmu — bahwa dua pemuda Bani Hasyim, yaitu Fadhl bin Abbas dan Abdul Muththalib bin Rabi'ah, berharap bisa menjadi petugas pengumpul zakat agar mendapat bagian seperti orang lain. Mereka masih muda, baru mencapai usia menikah, dan ingin mandiri secara ekonomi.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, yang sudah memahami kehormatan ahli bait, mencoba mengingatkan mereka. Namun Rabi'ah bin Al-Harits menyangka Ali cemburu karena Ali telah menjadi menantu Nabi ﷺ. Ali tidak membalas dengan emosi, tetapi berkata: "Kirimkan mereka."

Kedua pemuda itu pun pergi menghadap Nabi ﷺ. Mereka menunggu dengan penuh harap di depan kamar. Nabi ﷺ keluar, memegang telinga mereka dengan lembut — tanda kasih sayang seorang ayah kepada anaknya — lalu masuk dan mempersilakan mereka duduk. Di dalam, Zainab binti Jahsh radhiyallahu 'anha memberi isyarat dari balik tabir agar mereka tidak meminta hal yang tidak pantas.

Nabi ﷺ diam lama, lalu bersabda dengan penuh hikmah: "Sedekah tidak pantas bagi keluarga Muhammad. Ia hanyalah kotoran manusia." Namun beliau tidak membiarkan mereka kecewa. Beliau memanggil Mahmiyah dan Naufal bin Al-Harits, lalu menikahkan kedua pemuda itu dengan putri-putri mereka, dan maharnya dibayarkan dari khumus.

Hikmah: Nabi ﷺ tidak hanya menjaga kehormatan ahli bait dari yang haram, tetapi juga memenuhi kebutuhan mereka dengan cara yang halal dan mulia. Beliau mendidik dengan lembut, memberi solusi, dan tidak membiarkan keluarganya dalam kesulitan.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat dan sedekah tidak halal bagi Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Jika kita menyalurkan zakat, pastikan tidak diberikan kepada keturunan Nabi ﷺ dari kedua bani tersebut.
  2. Khumus dan fa'i adalah sumber penghidupan ahli bait. Ini menunjukkan kemuliaan mereka dan kewajiban umat untuk menjaga kehormatan mereka.
  3. Didiklah keluarga dengan lembut. Nabi ﷺ menegur dengan kasih sayang, bukan dengan kekerasan atau mempermalukan.
  4. Jangan berprasangka buruk kepada ulama dan orang shalih. Rabi'ah menyangka Ali cemburu, padahal Ali hanya ingin menjaga kehormatan mereka.
  5. Carilah rezeki yang halal dan mulia. Jika satu pintu tertutup karena kehormatan, Allah ﷻ membuka pintu lain yang lebih baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?