Ruqyah yang diperbolehkan
حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الرُّقْيَةِ مِنْ الْحُمَةِ وَالْعَيْنِ وَالنَّمْلَةِ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdah bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah bin Hisyam telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Ashim dari Yusuf bin Abdullah bin Al Harits dari Anas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan dalam ruqyah (jampi-jampi) dari penyakit humah (racun yang di akibatkan oleh sengatan kalajengking) dan penyakit 'ain serta penyakit luka yang keluar dari rusuk."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)