Sunan Ibnu Majah · Kitab Manasik · No. 3104

Bab Berkendara dengan Hewan Kurban

Shahih oleh Darussalam

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ هِشَامٍ، - صَاحِبِ الدَّسْتَوَائِيِّ - عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ مُرَّ عَلَيْهِ بِبَدَنَةٍ فَقَالَ ‏"‏ ارْكَبْهَا ‏"‏ ‏.‏ قَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ ‏.‏ قَالَ ‏"‏ ارْكَبْهَا ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَرَأَيْتُهُ رَاكِبَهَا مَعَ النَّبِيِّ ـ ﷺ ـ فِي عُنُقِهَا نَعْلٌ ‏.‏

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ dibawa seekor hewan kurban dan beliau berkata (kepada orang yang mengendalikan hewan tersebut): “Naiklah ke atasnya.” Ia berkata: “Ini adalah hewan kurban.” Beliau berkata: “Naiklah ke atasnya.” Ia berkata: “Aku melihat beliau menungganginya bersama Nabi ﷺ, dan ada sandal yang terikat di lehernya.