Bab Siapa yang Mengikat Kepalanya
Shahih oleh Darussalam
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ حَفْصَةَ، زَوْجَ النَّبِيِّ ـ ﷺ ـ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا شَأْنُ النَّاسِ حَلُّوا وَلَمْ تَحِلَّ أَنْتَ مِنْ عُمْرَتِكَ قَالَ " إِنِّي لَبَّدْتُ رَأْسِي وَقَلَّدْتُ هَدْيِي فَلاَ أَحِلُّ حَتَّى أَنْحَرَ " .
Dari Ibn ‘Umar, bahwa Hafsah, istri Nabi ﷺ, berkata: “Saya berkata: ‘Wahai Rasulullah, apa yang terjadi dengan orang-orang yang telah keluar dari Ihram sementara Anda belum keluar dari Ihram?’ Dia bersabda: ‘Saya telah mengikat sesuatu di kepala saya untuk menjaga rambut saya, dan saya telah mengalungkan hewan kurban saya, jadi saya tidak akan keluar dari Ihram sampai saya menyembelih kurban saya.’”