Bab Larangan Menjual Makanan Sebelum Diterima
Shahih oleh Darussalam
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ قَالَ " مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ " .
Dari Ibn 'Umar, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya sampai ia telah mengambil kepemilikan penuh atasnya."