No. 3077 Siapa yang patah tulang atau menjadi pincang, maka ia telah keluar dari Ihram, tetapi ia harus melaksanakan Haji yang lain.
No. 3078 Siapa pun yang patah tulang, sakit atau menjadi pincang, telah keluar dari Ihram, dan dia harus melaksanakan Haji pada tahun berikutnya.