Bab Al-Muhsar
Siapa yang patah tulang atau menjadi pincang, maka ia telah keluar dari Ihram, tetapi ia harus melaksanakan Haji yang lain.
2 hadits
Siapa yang patah tulang atau menjadi pincang, maka ia telah keluar dari Ihram, tetapi ia harus melaksanakan Haji yang lain.
Siapa pun yang patah tulang, sakit atau menjadi pincang, telah keluar dari Ihram, dan dia harus melaksanakan Haji pada tahun berikutnya.
Tidak ada hadits yang cocok.