Bab Diyah Khata
menetapkan diyat sebesar dua belas ribu (Dirham).
3 hadits
menetapkan diyat sebesar dua belas ribu (Dirham).
Barangsiapa yang terbunuh karena kesalahan, maka diyatnya berupa unta adalah tiga puluh Bint Makhad (unta betina berumur satu tahun), tiga puluh Bint Labun (unta betina berumur dua tahun), tiga puluh Hiqqah (unta betina
Dari Ikrimah, dari Ibn Abbas, bahwa Nabi ﷺ menetapkan diyat sebesar dua belas ribu (Dirham). Ia berkata: "Ini adalah apa yang Allah katakan: 'Dan mereka tidak menemukan alasan untuk melakukan itu kecuali bahwa Allah dan
Tidak ada hadits yang cocok.