Jika (istrinya) telah menghalalkannya baginya, maka aku akan menghukumnya dengan seratus cambukan, tetapi jika dia tidak memberikan izin, aku akan merajamnya.
Jika (istrinya) telah menghalalkannya baginya, maka aku akan menghukumnya dengan seratus cambukan, tetapi jika dia tidak memberikan izin, aku akan merajamnya.
Diriwayatkan dari Salamah bin Muhabbiq bahwa: kasus seorang pria yang berhubungan dengan pelayan wanita istrinya dirujuk kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak menetapkan hukuman apapun untuknya.