Bab Tentang Seseorang yang Berhubungan dengan Budak Perempuannya
Jika (istrinya) telah menghalalkannya baginya, maka aku akan menghukumnya dengan seratus cambukan, tetapi jika dia tidak memberikan izin, aku akan merajamnya.
2 hadits
Jika (istrinya) telah menghalalkannya baginya, maka aku akan menghukumnya dengan seratus cambukan, tetapi jika dia tidak memberikan izin, aku akan merajamnya.
Diriwayatkan dari Salamah bin Muhabbiq bahwa: kasus seorang pria yang berhubungan dengan pelayan wanita istrinya dirujuk kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak menetapkan hukuman apapun untuknya.
Tidak ada hadits yang cocok.