Bab Tentang Seseorang yang Berhubungan dengan Budak Perempuannya
Hasan oleh Darussalam
haddatsana humaydu ibnu masadaha, haddatsana khalidu ibnu alharitsi, anbaana saidun, an qatadaha, an habibi ibni salimin, qala utiya annumanu ibnu basyirin birajulin ghasya jariyaha amraatihi faqala la aqdhi fiha ila biqadhai rasuli allahi. qala in kanat ahallatha lahu jaladtuhu miahan wain lam takun adzinat lahu rajamtuhu.
Diriwayatkan bahwa Habib bin Salim berkata: "Seorang pria yang berhubungan dengan budak perempuan istrinya dibawa kepada Nu'man bin Bashir. Dia berkata: 'Aku tidak akan memberikan keputusan lain selain keputusan Rasulullah ﷺ. Dia berkata: 'Jika (istrinya) telah menghalalkannya baginya, maka aku akan menghukumnya dengan seratus cambukan, tetapi jika dia tidak memberikan izin, aku akan merajamnya.'"