Komunitas Hadits.id
Dapatkan hadits pilihan, tips belajar, dan update Hadits.id setiap hari — gratis, tanpa spam.
Lebih praktis
Buka seperti aplikasi — lebih cepat, layar penuh, dan selalu siap di HP atau komputer Anda.
Ikuti langkah ini
Kode verifikasi akan dikirim ke email Anda.
Kode sudah di kirim ke
Belum dapat kode? Kirim ulang
Sunan Ibnu Majah · Kitab Hudud
2 hadits
No. 2605
Jika seorang pria menemukan pria lain dengan istrinya, apakah dia boleh membunuhnya?
No. 2606
Pedang sudah cukup sebagai saksi.