Bab Dua Penjual yang Berbeda

1 hadits

No. 2186 Hasan · Darussalam

Bab Dua Penjual yang Berbeda

Jika dua pihak dalam transaksi berbeda, dan mereka tidak memiliki bukti, dan barang yang dijual tetap ada (belum ditebus), maka apa yang dikatakan oleh penjual adalah sah.