Bab Dua Penjual yang Berbeda
Jika dua pihak dalam transaksi berbeda, dan mereka tidak memiliki bukti, dan barang yang dijual tetap ada (belum ditebus), maka apa yang dikatakan oleh penjual adalah sah.
1 hadits
Jika dua pihak dalam transaksi berbeda, dan mereka tidak memiliki bukti, dan barang yang dijual tetap ada (belum ditebus), maka apa yang dikatakan oleh penjual adalah sah.
Tidak ada hadits yang cocok.