Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 940 tentang Sutrah pembatas shalat mencegah gangguan orang lewat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang sutrah (pembatas shalat). Jika seorang muslim shalat sendirian atau menjadi imam, disunnahkan untuk meletakkan sutrah di depannya, sekecil apa pun, meskipun hanya setinggi belakang pelana (sekitar 40 cm). Dengan adanya sutrah ini, orang yang lewat di depannya tidak akan mengganggu shalatnya, dan shalatnya tetap sah meskipun ada yang melintas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عُبَيْدٍ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ كُنَّا نُصَلِّي وَالدَّوَابُّ تَمُرُّ بَيْنَ أَيْدِينَا فَذُكِرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ فَقَالَ " مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ تَكُونُ بَيْنَ يَدَىْ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ "

Makna: Dari Musa bin Thalhah, dari ayahnya (Thalhah bin Ubaidillah), ia berkata: "Kami biasa shalat sementara binatang-binatang melintas di depan kami. Hal itu disebutkan kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau bersabda: 'Jika sesuatu seperti belakang pelana diletakkan di depan salah seorang di antara kalian, maka tidak mengapa siapa pun yang melintas di depannya.'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 499) dari jalur lain, dan lafazhnya:

"إِذَا جَعَلَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلَا يَبَالِي مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ"

"Jika salah seorang dari kalian meletakkan di depannya sesuatu seperti belakang pelana, maka shalatlah dan jangan pedulikan siapa pun yang lewat di belakangnya."

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

QS. Al-Kautsar [108]: 2

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah."

Ayat ini menunjukkan perintah shalat secara umum, dan hadits-hadits sutrah menjelaskan tata cara pelaksanaannya.

Penjelasan Rinci

1. Pengertian Sutrah

Sutrah secara bahasa berarti penutup atau pembatas. Dalam istilah fiqih, sutrah adalah sesuatu yang diletakkan di depan orang yang shalat sebagai pembatas antara dirinya dengan orang yang lewat di depannya.

2. Hukum Meletakkan Sutrah

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in bersepakat bahwa meletakkan sutrah adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang yang shalat sendirian atau menjadi imam. Adapun makmum, maka sutrah imam sudah cukup baginya.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa sutrah itu disunnahkan berdasarkan hadits-hadits shahih, dan beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu menggunakan sutrah dalam shalatnya, baik ketika di rumah maupun dalam perjalanan.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga menegaskan anjuran kuat untuk menggunakan sutrah. Beliau berkata: "Aku tidak mengetahui seorang pun dari para sahabat yang meninggalkan sutrah."

3. Ukuran Sutrah

Hadits ini menunjukkan bahwa ukuran minimal sutrah adalah setinggi belakang pelana (مُؤْخِرَةُ الرَّحْلِ). Belakang pelana unta tingginya sekitar 40-50 cm dari tanah.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ukuran ini adalah ukuran minimal, dan yang lebih tinggi dari itu tentu lebih baik. Beliau berkata: "Ukuran belakang pelana itu sekitar dua pertiga hasta atau sekitar satu hasta."

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa sutrah bisa berupa:

  • Dinding atau tiang
  • Tongkat yang ditancapkan
  • Bahkan tas atau barang yang diletakkan di depan
  • Garis di lantai (menurut sebagian ulama, namun yang lebih utama adalah benda yang memiliki tinggi)

4. Hikmah Sutrah

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan beberapa hikmah sutrah:

  1. Menahan pandangan agar tidak terganggu oleh orang yang lewat
  2. Mencegah setan untuk merusak shalat, karena setan berusaha lewat di depan orang shalat
  3. Menjaga kekhusyukan shalat
  4. Membatasi area shalat sehingga orang yang lewat tidak merasa terganggu dan orang shalat tidak terganggu

5. Hukum Orang yang Lewat di Depan Orang Shalat

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang lewat di depan orang shalat yang tidak memiliki sutrah:

  • Pendapat pertama (mayoritas ulama): Orang yang lewat di depan orang shalat tanpa sutrah berdosa, karena Nabi ﷺ bersabda: "Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui dosanya, maka berdiri menunggu selama 40 tahun lebih baik baginya daripada lewat di depannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Pendapat kedua: Tidak berdosa, hanya saja orang shalat berhak menolaknya. Ini adalah pendapat sebagian ulama, namun pendapat pertama lebih kuat.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa dosa ini gugur jika orang shalat memiliki sutrah, karena sutrah menjadi pembatas yang menghalangi hubungan langsung antara orang shalat dan orang yang lewat.

6. Perbedaan Sutrah bagi Imam dan Makmum

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa sutrah imam menjadi sutrah bagi makmum di belakangnya. Ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ shalat di Mina bersama para sahabatnya, dan beliau meletakkan sutrah, sementara para sahabat shalat di belakangnya tanpa sutrah masing-masing.

7. Peringatan bagi yang Lewat di Depan Orang Shalat

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ

"Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang menutupinya dari manusia, lalu ada orang yang ingin lewat di depannya, maka tolaklah. Jika ia menolak, maka lawanlah ia."

Para ulama menjelaskan bahwa "melawan" di sini bukan berarti berkelahi secara fisik, tetapi cukup dengan menahan dan mencegah dengan cara yang tidak membahayakan. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa makna "memerangi" di sini adalah mencegah dengan keras, bukan mengangkat senjata.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu 'anhu — yang merupakan perawi hadits ini — adalah salah satu sahabat yang sangat memperhatikan sunnah-sunnah Nabi ﷺ dalam shalat. Beliau termasuk salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, dan dikenal dengan julukan Thalhah al-Khair (Thalhah yang baik).

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa para sahabat di zaman Nabi ﷺ biasa shalat di tanah lapang tanpa dinding, sehingga binatang-binatang melintas di depan mereka. Mereka mengadukan hal ini kepada Nabi ﷺ, dan beliau memberikan solusi berupa sutrah. Ini menunjukkan perhatian besar para sahabat terhadap kesempurnaan shalat dan kepedulian Nabi ﷺ dalam memberikan solusi yang praktis.

Hikmah: Para sahabat tidak diam ketika shalat mereka terganggu, tetapi mereka bertanya kepada Nabi ﷺ. Ini mengajarkan kita untuk selalu belajar dan bertanya tentang perkara agama, terutama yang berkaitan dengan ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Gunakan sutrah ketika shalat sendirian atau menjadi imam, sekecil apa pun — bisa berupa dinding, tiang, tongkat, atau barang yang diletakkan di depan.
  2. Jangan lewat di depan orang shalat yang tidak memiliki sutrah, karena itu perbuatan dosa.
  3. Jika shalat di masjid, sutrah imam sudah cukup untuk makmum di belakangnya.
  4. Jika ada orang yang memaksa lewat di depan kita saat shalat, kita berhak mencegahnya dengan cara yang baik dan tidak membahayakan.
  5. Sutrah membantu kekhusyukan shalat dan menghalangi gangguan setan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.