Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 934 tentang Mendahulukan makan saat iqamah dikumandangkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang prioritas ketika dua kewajiban atau sunnah bertemu: makan malam yang sudah dihidangkan dan shalat berjamaah yang akan dimulai. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar kita mendahulukan makan malam terlebih dahulu, meskipun iqamah sudah dikumandangkan, dengan syarat makanan tersebut sudah tersaji dan kita memang ingin memakannya. Ini adalah bentuk kasih sayang agama Islam yang memperhatikan kebutuhan jasmani manusia agar ibadahnya bisa dilakukan dengan khusyuk dan hati yang tenang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat adalah ibadah yang agung dan harus dilakukan dengan keadaan yang baik. Namun, hadits ini memberikan keringanan (rukhsah) untuk mendahulukan makan ketika makanan sudah tersaji, agar shalat dilakukan dengan hati yang tenang dan tidak terganggu oleh pikiran tentang makanan.

Penjelasan Ulama:

  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya mendahulukan makan malam ketika makanan sudah dihidangkan dan iqamah telah dikumandangkan, selama waktu shalat masih luas dan tidak dikhawatirkan terlewatnya shalat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah dalam hadits ini adalah perintah irsyad (bimbingan) dan istihbab (kesunnahan), bukan kewajiban. Tujuannya adalah agar seseorang shalat dalam keadaan hati yang tenang dan tidak terganggu oleh keinginan untuk makan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini dengan beberapa poin penting:

  1. Perintah Mendahulukan Makanan: Hadits ini secara tegas memerintahkan untuk memulai dengan makan malam ketika makanan sudah disajikan dan iqamah shalat sudah dikumandangkan. Ini adalah bentuk perhatian syariat terhadap kebutuhan manusia.
  2. Syarat dan Kondisi: Para ulama memberikan syarat untuk mengamalkan hadits ini, yaitu:
  • Makanan sudah benar-benar tersaji di hadapan orang tersebut.
  • Orang tersebut memang ingin memakan makanan tersebut.
  • Waktu shalat masih cukup luas, sehingga tidak dikhawatirkan keluarnya waktu shalat.
  1. Hikmah di Balik Perintah: Tujuan utama dari perintah ini adalah untuk menghilangkan gangguan hati. Jika seseorang shalat dalam keadaan lapar dan makanan sudah tersaji di hadapannya, maka pikirannya akan tertuju pada makanan tersebut, sehingga kekhusyukan shalatnya akan berkurang. Oleh karena itu, Islam memerintahkan untuk mendahulukan makan agar shalat bisa dilakukan dengan hati yang tenang.
  2. Praktik Ibnu Umar: Dalam riwayat ini, disebutkan bahwa Ibnu Umar sendiri mempraktikkan hal ini. Beliau makan malam suatu malam sambil mendengar iqamah. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami dan mengamalkan langsung perintah Rasulullah ﷺ ini.
  3. Pendapat Ulama Madzhab:
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika makanan sudah dihidangkan dan iqamah sudah dikumandangkan, maka lebih utama untuk mendahulukan makan, selama tidak dikhawatirkan terlewatnya waktu shalat.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika seseorang khawatir akan terlewatnya shalat berjamaah, maka ia tidak boleh mendahulukan makan. Namun, jika waktunya masih luas, maka mendahulukan makan adalah lebih utama.
  • Imam Malik berpendapat bahwa mendahulukan makan adalah boleh, tetapi jika dikhawatirkan terlewatnya shalat berjamaah, maka shalat lebih diutamakan.

Perbedaan pendapat ini pada dasarnya kembali pada satu prinsip: menjaga keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan kewajiban ibadah, dengan tetap mengutamakan kekhusyukan shalat.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari sahabat yang menunjukkan pemahaman mereka tentang hadits ini. Suatu ketika, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu sedang berada di rumahnya dan makanan malam telah dihidangkan. Kemudian ia mendengar suara iqamah dari masjid. Namun, ia tetap duduk dan makan malamnya dengan tenang. Setelah selesai, barulah ia berangkat ke masjid untuk menunaikan shalat. Peristiwa ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memahami dan mengamalkan ajaran Rasulullah ﷺ ini, bahkan di hadapan orang banyak sekalipun. Mereka lebih mengutamakan ketenangan hati dalam beribadah daripada sekadar mengejar awal waktu.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika makanan sudah tersaji dan iqamah shalat dikumandangkan, maka dahulukanlah makan dengan tenang, selama waktu shalat masih luas.
  2. Tujuan utama dari perintah ini adalah agar shalat kita dilakukan dengan khusyuk dan hati yang tenang, tidak terganggu oleh pikiran tentang makanan.
  3. Jangan menunda-nunda makan hingga menyebabkan kita terburu-buru atau bahkan terlewat shalat berjamaah.
  4. Yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan rohani, serta selalu mengutamakan kekhusyukan dalam beribadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.