Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 763 tentang Larangan meludah ke arah kiblat saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab yang sangat penting di dalam masjid, khususnya saat shalat: kita dilarang meludah ke arah kiblat (arah depan) karena Allah berada di hadapan orang yang sedang shalat. Nabi ﷺ sendiri menghapus ludah yang beliau lihat di arah kiblat masjid, lalu menegur umatnya dengan lembut. Ini menunjukkan betapa Islam menjaga kesucian masjid dan kehormatan ibadah shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Masjid dan Jamaah, Bab Kebencian Meludah di Dalam Masjid, nomor 763, dari jalur Nafi' dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Sanadnya: Muhammad bin Rumh al-Mishri → Al-Layts bin Sa'd → Nafi' → Abdullah bin Umar.

Hadits ini juga memiliki asal yang kuat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab terhadap masjid dan kehadiran Allah:

QS. Al-Baqarah [2]: 144

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ

Terjemahan: "Sungguh Kami melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya."

Ayat ini menunjukkan betapa arah kiblat memiliki kedudukan khusus dalam ibadah, sehingga menjaga adab terhadap arah kiblat termasuk menghormati syiar Allah.

QS. Al-Hajj [22]: 32

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

Terjemahan: "Demikianlah, dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ melihat ludah (nukhamah) di dinding arah kiblat masjid. Beliau saat itu sedang shalat menghadap manusia sebagai imam. Setelah shalat selesai, beliau menghapus ludah tersebut, lalu bersabda bahwa seorang yang shalat itu Allah berada di hadapan wajahnya, maka janganlah ia meludah ke arah depan.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung larangan tegas meludah ke arah kiblat saat shalat, karena Allah berada di hadapan hamba-Nya yang shalat. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya meludah ke arah kiblat, baik di dalam shalat maupun di luar shalat di dalam masjid, dan ini termasuk adab yang harus dijaga.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban menghormati arah kiblat dan masjid. Beliau juga menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ yang menghapus ludah itu menunjukkan bolehnya membersihkan masjid bahkan di tengah shalat jika diperlukan, dan bahwa imam boleh melakukan perbaikan kecil yang tidak membatalkan shalat.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarh Shahih Bukhari) menekankan bahwa hadits ini mengajarkan pengagungan terhadap masjid dan arah kiblat, serta bahwa kesucian masjid adalah bagian dari syiar Islam.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan meludah ke arah kiblat berkaitan dengan kehadiran Allah di hadapan orang yang shalat, sehingga seorang hamba harus menjaga adab lahir dan batin di hadapan Rabb-nya.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa menghormati syiar-syiar Allah termasuk masjid dan kiblat adalah tanda ketakwaan hati, dan bahwa menjaga kebersihan masjid adalah bagian dari iman.

Perbedaan pendapat:

Para ulama dalam daftar sepakat tentang larangan meludah ke arah kiblat. Perbedaan hanya pada hukum meludah ke arah selain kiblat di dalam masjid: sebagian ulama seperti Imam an-Nawawi menyebutkan makruh, sementara Ibnu Hajar menyebutkan boleh jika darurat dengan syarat menutupi atau membersihkannya. Yang paling kuat adalah pendapat yang melarang meludah di dalam masjid secara umum, dan jika terpaksa, hendaklah meludah ke arah kiri atau ke dalam kain, lalu membersihkannya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Jika salah seorang dari kalian berdiri shalat, maka sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya, dan Rabb-nya berada di antara dirinya dan kiblat. Maka janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian meludah ke arah kiblat, tetapi hendaklah ke arah kiri atau ke bawah kaki kirinya."

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ melihat ludah di dinding masjid, lalu beliau menggosoknya dengan tangan beliau sendiri. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya melarang, tetapi juga memberi contoh langsung dalam menjaga kebersihan masjid. Para sahabat pun memahami bahwa masjid adalah rumah Allah yang harus dijaga kesuciannya.

Hikmah: Seorang mukmin hendaknya menjaga adab di hadapan Allah, baik dalam shalat maupun di dalam masjid, karena masjid adalah tempat yang paling dicintai Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan meludah ke arah kiblat saat shalat maupun di dalam masjid, karena Allah berada di hadapan orang yang shalat.
  2. Jika perlu meludah, arahkan ke kiri atau ke dalam kain, lalu bersihkan.
  3. Jaga kebersihan masjid sebagai bentuk pengagungan syiar Allah dan tanda ketakwaan hati.
  4. Contohlah Nabi ﷺ yang langsung membersihkan kotoran di masjid, bukan hanya melarang.
  5. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak dengan lembut, sebagaimana Nabi ﷺ menegur dengan cara yang penuh hikmah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?