Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 707 tentang Awal mula disyariatkannya adzan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bagaimana syariat adzan ditetapkan: Nabi ﷺ bermusyawarah dengan para sahabat tentang cara memanggil orang ke shalat, lalu beliau menolak terompet (kebiasaan Yahudi) dan lonceng (kebiasaan Nasrani). Akhirnya Allah memperlihatkan mimpi adzan kepada Abdullah bin Zaid dan Umar bin al-Khaththab, lalu Nabi ﷺ memerintahkan Bilal mengumandangkannya. Bilal juga menambahkan lafaz "الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ" pada adzan Subuh, dan Nabi ﷺ menyetujuinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Adzan dan Sunnahnya, Bab Awal Adzan, nomor 707, dari jalur Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya (Abdullah bin Umar) radhiyallahu 'anhuma.

Ayat yang berkaitan dengan prinsip musyawarah yang dilakukan Nabi ﷺ:

QS. Asy-Syura [42]: 38

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ

Terjemahan: "Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka."

Ayat ini menunjukkan bahwa musyawarah adalah prinsip yang Allah puji, dan Nabi ﷺ mencontohkannya dalam urusan adzan ini.

Adapun hadits-hadits tentang awal mula adzan, yang paling masyhur adalah riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar, serta riwayat Abu Dawud dari Abdullah bin Zaid bin Abd Rabbih. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mimpi Abdullah bin Zaid tentang adzan termasuk wahyu yang dibenarkan, karena Nabi ﷺ mengakuinya dan memerintahkan pelaksanaannya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa penetapan adzan melalui mimpi yang disetujui Nabi ﷺ adalah bentuk penetapan syariat yang sah, karena Nabi ﷺ tidak menyetujui sesuatu yang batil.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Prinsip musyawarah dalam urusan yang belum ada nash-nya.

Nabi ﷺ bermusyawarah dengan para sahabat tentang cara memanggil orang ke shalat. Ini menunjukkan bahwa dalam urusan yang belum turun wahyu secara tegas, musyawarah adalah jalan yang ditempuh. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa bermusyawarah dengan para sahabat dalam perkara-perkara penting, sebagaimana yang Allah perintahkan dalam QS. Ali Imran [3]: 159. Namun perlu dicatat, ketika wahyu datang, maka wahyu itulah yang menjadi keputusan final.

Kedua: Menolak cara ibadah yang menyerupai agama lain (tasyabbuh).

Nabi ﷺ menolak terompet karena itu cara Yahudi, dan menolak lonceng karena itu cara Nasrani. Ini menunjukkan larangan menyerupai ahli kitab dalam perkara yang menjadi ciri khas ibadah mereka. Imam Ibn Taymiyyah dalam Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim menegaskan bahwa menyerupai orang kafir dalam syiar-syiar ibadah mereka adalah terlarang, karena itu mengandung tasyabbuh yang dilarang. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja menghindari syiar-syiar khas Yahudi dan Nasrani.

Ketiga: Mimpi yang benar sebagai bagian dari cara Allah menetapkan syariat.

Abdullah bin Zaid dan Umar bin al-Khaththab sama-sama bermimpi tentang adzan. Nabi ﷺ membenarkan mimpi Abdullah bin Zaid dan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan. Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mimpi tersebut bukanlah sumber syariat yang berdiri sendiri, melainkan Allah memperlihatkannya sebagai jalan untuk menetapkan apa yang sudah Allah kehendaki. Keputusan tetap ada pada Nabi ﷺ sebagai penerima wahyu.

Keempat: Tambahan lafaz "الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ" pada adzan Subuh.

Bilal menambahkan lafaz ini, dan Nabi ﷺ menyetujuinya. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa lafaz ini disyariatkan pada adzan Subuh, dan itu merupakan sunnah yang tetap. Imam Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa penambahan ini disetujui Nabi ﷺ, sehingga menjadi bagian dari syariat adzan Subuh.

Kelima: Umar bin al-Khaththab juga bermimpi, tetapi Abdullah bin Zaid lebih dahulu.

Umar berkata: "Aku juga melihat seperti yang dia lihat, tetapi dia mendahuluiku." Ini menunjukkan keutamaan Abdullah bin Zaid karena menjadi orang pertama yang menyampaikan mimpi tersebut kepada Nabi ﷺ, dan juga menunjukkan kejujuran serta kerendahan hati Umar radhiyallahu 'anhu.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang siapa yang pertama kali bermimpi, Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa riwayat-riwayat yang ada menunjukkan Abdullah bin Zaid adalah yang pertama menyampaikan kepada Nabi ﷺ, sedangkan Umar juga bermimpi tetapi tidak menyampaikannya lebih dahulu. Yang paling kuat adalah apa yang disebutkan dalam hadits ini, bahwa Abdullah bin Zaid yang mendatangi Nabi ﷺ di malam hari, dan Umar mengakui bahwa ia juga bermimpi tetapi didahului.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat memikirkan bagaimana cara memanggil orang untuk shalat, mereka berdiskusi dengan penuh kesungguhan. Ada yang mengusulkan terompet, ada yang mengusulkan lonceng. Namun Nabi ﷺ menolak keduanya karena menyerupai syiar Yahudi dan Nasrani.

Pada malam itu, seorang sahabat Anshar bernama Abdullah bin Zaid bin Abd Rabbih bermimpi. Dalam mimpinya, ia melihat seseorang mengajarinya lafaz adzan: "Allahu Akbar, Allahu Akbar..." hingga selesai. Ia pun terbangun dan segera mendatangi Rasulullah ﷺ di malam hari untuk menceritakan mimpinya. Nabi ﷺ mendengarkan dengan seksama, lalu bersabda bahwa itu adalah mimpi yang benar, dan memerintahkan Bilal bin Rabah untuk mengumandangkan adzan karena suaranya yang lantang.

Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu juga bermimpi hal yang sama, tetapi ia tidak mendahului Abdullah bin Zaid dalam menyampaikannya. Ia berkata kepada Nabi ﷺ: "Wahai Rasulullah, aku juga melihat seperti yang dia lihat, tetapi dia mendahuluiku." Ini menunjukkan bahwa Umar adalah orang yang jujur dan tidak ingin mengklaim sesuatu yang bukan haknya.

Sejak saat itu, adzan menjadi syiar kaum Muslimin, dan Bilal bin Rabah menjadi muadzin pertama Rasulullah ﷺ. Pada adzan Subuh, Bilal menambahkan lafaz "الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ" (shalat lebih baik daripada tidur), dan Nabi ﷺ menyetujuinya. (Kisah ini disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya, serta dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.)

Kesimpulan Praktis

  1. Musyawarah adalah sunnah Nabi ﷺ dalam urusan yang belum ada nash yang tegas, namun keputusan akhir tetap merujuk kepada wahyu.
  2. Menjauhi tasyabbuh (menyerupai) ahli kitab dalam syiar ibadah mereka, karena Nabi ﷺ menolak terompet dan lonceng demi menghindari penyerupaan dengan Yahudi dan Nasrani.
  3. Adzan adalah syiar Islam yang ditetapkan melalui mimpi yang disetujui Nabi ﷺ, dan wajib kita jaga serta hormati.
  4. Lafaz "الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ" pada adzan Subuh adalah sunnah yang disetujui Nabi ﷺ, hendaknya diucapkan dengan penuh kesadaran akan maknanya.
  5. Meneladani kejujuran dan kerendahan hati Umar bin al-Khaththab yang tidak mengklaim sesuatu yang telah didahului orang lain.
  6. Menghormati muadzin dan adzan sebagai bagian dari syiar agama yang agung.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?