Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 698 tentang Hukum shalat ketika ingat setelah tertidur atau lupa

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa orang yang tertidur atau lupa sehingga terlewat waktu shalat tidak dianggap berdosa karena kelalaiannya. Namun, ia wajib segera mengqadha (mengganti) shalat tersebut begitu ia ingat atau terbangun. Hadits ini juga menegaskan bahwa dosa kelalaian itu terjadi ketika seseorang dalam keadaan sadar dan terjaga, tetapi tetap meninggalkan shalat dengan sengaja.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Hadits yang semakna diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu. Rasulullah ﷺ bersabda:

> "لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا"

>

> "Tidak ada kelalaian dalam tidur. Sesungguhnya kelalaian itu hanyalah bagi orang yang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya. Maka barangsiapa yang lupa, hendaklah ia shalat ketika ia mengingatnya." (HR. Muslim no. 681)

Rujukan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya mengqadha shalat yang terlewat karena lupa atau tidur, dan tidak ada dosa atas keduanya karena adanya unsur ketidak-sengajaan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini dan menegaskan bahwa qadha shalat wajib dilakukan segera ketika ingat, berdasarkan keumuman perintah dalam hadits.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Makna "Tafrith" (Kelalaian)

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa tafrith (kelalaian) yang tercela adalah ketika seseorang dengan sengaja meninggalkan shalat hingga waktunya habis, padahal ia dalam keadaan sadar dan mampu. Adapun orang yang tidur atau lupa, maka ia tidak tercela karena kondisinya di luar kendali.

2. Waktu Mengqadha Shalat

Rasulullah ﷺ bersabda: "فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا" (hendaklah ia shalat ketika ia mengingatnya). Ini menunjukkan bahwa qadha harus dilakukan segera saat ingat, tidak boleh ditunda-tunda. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika seseorang terbangun dari tidurnya setelah matahari terbit, maka ia harus segera shalat Subuh tanpa menunda.

3. Makna "وَلِوَقْتِهَا مِنَ الْغَدِ" (dan pada waktunya dari esok hari)

Para ulama berbeda pendapat tentang makna tambahan ini. Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal memahami bahwa ini menunjukkan disunnahkannya mengqadha shalat pada waktu yang sama di hari berikutnya sebagai bentuk kehati-hatian, namun yang wajib hanyalah mengqadha segera ketika ingat. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa kalimat ini hanyalah penjelasan bahwa shalat yang terlewat tetap memiliki waktu qadha yang bisa dilakukan kapan saja.

4. Kisah Para Sahabat yang Tertidur

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa para sahabat pernah tertidur dan melewatkan shalat Subuh hingga matahari terbit. Rasulullah ﷺ tidak menyalahkan mereka, bahkan beliau bersabda bahwa tidak ada kelalaian dalam tidur. Ini menunjukkan kasih sayang Islam dan kemudahan dalam syariat.

Story Telling

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari sahabat Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu malam mereka berjalan bersama Rasulullah ﷺ di akhir malam, lalu mereka tertidur hingga matahari terbit. Ketika mereka terbangun, mereka panik dan bingung. Rasulullah ﷺ tetap tenang dan bersabda:

> "Tidak mengapa, pergilah kalian dari sini."

Kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan, lalu mereka shalat sunnah, kemudian shalat Subuh berjamaah. Setelah itu beliau bersabda:

> "Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika mengingatnya. Sesungguhnya Allah berfirman: 'Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.'" (QS. Thaha [20]: 14)

Kisah ini menunjukkan bagaimana Rasulullah ﷺ menenangkan para sahabat yang khawatir, dan mengajarkan bahwa syariat ini mudah dan tidak memberatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidak berdosa bagi orang yang tertidur atau lupa hingga terlewat waktu shalat, karena itu di luar kemampuannya.
  2. Wajib segera mengqadha shalat yang terlewat begitu ia ingat atau terbangun, tanpa menunda-nunda.
  3. Dosa kelalaian hanya bagi orang yang sadar dan sengaja meninggalkan shalat hingga waktunya habis.
  4. Tetap menjaga shalat pada waktunya adalah kewajiban utama, dan qadha hanyalah solusi bagi yang memiliki udzur syar'i.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi