Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ biasa mengerjakan shalat Ashar di awal waktu, yaitu ketika matahari masih tinggi dan terasa panas. Hal ini memberikan petunjuk bahwa menyegerakan shalat Ashar adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bukan menundanya hingga akhir waktu. Praktik ini diamalkan oleh para sahabat dan dijelaskan oleh ulama Ahlus Sunnah sebagai waktu yang paling utama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Sunan Ibnu Majah No. 682
Teks Arab dengan harakat lengkap:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يُصَلِّي الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ، فَيَذْهَبُ الذَّاهِبُ إِلَى الْعَوَالِي وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ.
Terjemahan:
Dari Anas bin Mālik, bahwa Rasulullah ﷺ biasa shalat Ashar ketika matahari masih tinggi dan panas, dan seseorang yang pergi ke pinggiran (Madinah) akan sampai sementara matahari masih tinggi.
Ayat Al-Qur’an Pendukung (opsional)
QS. Al-Isrā’ [17]: 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Terjemahan: Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah) shalat subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).
Ayat ini mencakup waktu Ashar sebagai bagian dari “dulūk asy-syams” (tergelincirnya matahari) hingga malam, dan para ulama menafsirkan bahwa menyegerakannya lebih utama (Tafsir Ibn Katsir).
Kaitan dengan Ulama dari Daftar
- Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (bab waktu shalat) menyebut hadits ini sebagai dalil kesunnahan menyegerakan Ashar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bāri menjelaskan bahwa praktik Nabi ﷺ yang konsisten menunjukkan waktu afdhal.
- Al-Bayhaqi (w. 458 H) dalam Sunan al-Kubrā meriwayatkan hadits serupa dari sahabat lain dan menguatkan pendapat ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam Masā’il menegaskan bahwa menyegerakan Ashar adalah sunnah yang paling dicintai.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Anas bin Mālik—sahabat yang lama melayani Nabi ﷺ—mengabarkan bahwa Nabi ﷺ shalat Ashar ketika matahari masih “murtafi’ah hayyah” (tinggi dan panas). Kata “al-‘Awālī” adalah daerah perbukitan di sekitar Madinah yang berjarak sekitar 2–3 mil. Jika seseorang berangkat ke sana setelah shalat Ashar, ia akan tiba sebelum matahari turun—menunjukkan bahwa shalat dilakukan di awal waktu.
Pemahaman Ulama dari Daftar
- Imam an-Nawawi berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa waktu yang paling utama bagi shalat Ashar adalah di awal waktunya, berbeda dengan shalat Zhuhur yang disunnahkan di akhir saat panas.”
- Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan: “Nabi ﷺ secara kontinu melakukannya, sehingga ini menjadi sunnah muakkad. Adapun menunda Ashar hingga bayangan benda sama panjang hukumnya boleh (jawaz), tetapi tidak seutama menyegerakannya.”
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat Al-Khallal (dari daftar ulama) mengatakan: “Aku memilih menyegerakan Ashar, karena itulah yang dilakukan Nabi ﷺ, dan ini lebih ringan bagi umat.”
- Imam al-Bayhaqi meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa ia juga shalat Ashar di awal waktu, sebagaimana disebutkan dalam Sunan al-Kubrā.
Perbandingan Pendapat
Semua ulama dalam daftar sepakat bahwa Ashar boleh dikerjakan hingga bayangan benda sama panjang (waktu ikhtiyār) tetapi yang paling utama adalah di awal. Tidak ada perbedaan prinsip di antara mereka. Pendapat ini dikuatkan oleh hadits Jibril yang mengajarkan waktu shalat (HR. Bukhari dan Muslim), di mana Jibril mengimami Nabi ﷺ di hari pertama pada waktu awal Ashar, dan di hari kedua pada akhir waktu—sebagai penjelasan batasan, bukan keutamaan. Maka para ulama memadukan bahwa awal waktu adalah afdhal.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khatthāb radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepada para gubernurnya: “Perhatikanlah shalat Ashar, sesungguhnya ia adalah shalat yang paling utama.” (Disebutkan oleh Ibn Rajab al-Hanbali dalam Lathā’if al-Ma‘ārif).
Kisah ini menunjukkan perhatian besar para khalifah dan salaf terhadap menyegerakan Ashar. Bahkan Abdullah bin ‘Umar tidak pernah meninggalkan Ashar di awal waktu sepanjang hayatnya. Hal ini menjadi teladan bagi kita untuk tidak menunda-nunda kewajiban yang mulia ini.
Kesimpulan Praktis
- Segera shalat Ashar di awal waktu saat matahari masih tinggi dan panas, sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Jangan menunda hingga sinar matahari menguning atau mendekati maghrib tanpa uzur syar’i.
- Amalkan secara istiqamah, karena inilah yang lebih ringan bagi umat dan lebih utama di sisi Allah.
- Ajak keluarga dan kerabat untuk membiasakan shalat Ashar di awal waktu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.