Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 663 tentang Menyempurnakan sisa air mandi junub dengan rambut

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan Ibnu Majah no. 663, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, tentang Nabi ﷺ yang saat mandi junub mendapati ada bagian tubuh yang belum terkena air, lalu beliau membasahi bagian itu dengan air dari rambutnya. Namun para ulama hadits menilai sanad hadits ini dha'if (lemah), sehingga tidak bisa dijadikan dalil utama. Meski maknanya selaras dengan kaidah umum: air musti merata ke seluruh tubuh saat mandi junub.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an tentang perintah mandi junub dan bersuci:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا۟

Terjemah: "Dan jika kamu junub maka mandilah (bersucilah)."

Hadits shahih yang menjadi pokok bab ini:

Hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ، ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ...

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Makna: Nabi ﷺ memulai mandi junub dengan mencuci kedua tangannya, lalu menuang air dengan tangan kanan ke tangan kiri untuk mencuci kemaluannya, dan seterusnya hingga meratakan air ke seluruh tubuh.

Penilaian ulama terhadap hadits Ibnu Majah no. 663:

  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Dha'if Sunan Ibnu Majah menilai hadits ini dha'if, karena pada sanadnya terdapat M ustalim bin Sa'id yang dinilai lemah oleh para ahli hadits, dan Abu Ali ar-Rahabi yang juga diperbincangkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Tahdzib at-Tahdzib menyebutkan catatan-catatan jarh (celaan) terhadap sebagian perawi dalam sanad ini.
  • Adz-Dzahabi dalam Mizan al-I'tidal juga mencatat kelemahan perawi yang serupa.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan bahwa Nabi ﷺ ketika mandi junub, setelah selesai mengguyur air ke tubuhnya, beliau melihat ada bagian kecil (lum'ah) yang belum tersentuh air. Lalu beliau mengambil air dari rambutnya yang basah dan memerasnya ke bagian tubuh yang belum terkena air itu.

Bagaimana ulama memahami masalah ini:

  1. Kewajiban meratakan air ke seluruh tubuh saat mandi junub adalah kesepakatan ulama (ijma'). Ini berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 6 dan praktik Nabi ﷺ yang shahih.
  2. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa wajib hukumnya air sampai ke seluruh kulit dan rambut saat mandi junub, termasuk bagian-bagian tersembunyi seperti lipatan tubuh. Jika ada bagian yang tertinggal, maka mandinya belum sempurna dan wajib mengulang bagian tersebut.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa di antara sunnah mandi Nabi ﷺ adalah meratakan air ke seluruh tubuh, dan beliau tidak pernah meninggalkan bagian tubuh pun tanpa air.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari ketika menjelaskan hadits-hadits mandi junub menegaskan bahwa meratakan air adalah rukun, dan jika ada bagian yang tertinggal karena lupa, maka cukup dibasahi bagian itu saja tanpa mengulang seluruh mandi — inilah yang dipahami dari hadits ini meskipun sanadnya lemah.
  5. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa jika seseorang mandi junub lalu menyadari ada bagian yang belum terkena air, maka ia cukup membasahi bagian tersebut, dan tidak perlu mengulang mandi dari awal. Ini berdasarkan makna hadits ini dan kaidah umum.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama berpendapat jika bagian yang tertinggal banyak, maka wajib mengulang mandi.
  • Sebagian lain berpendapat cukup membasahi bagian yang tertinggal saja, karena mandi junub adalah ibadah yang bagian-bagiannya saling terkait.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah: jika yang tertinggal sedikit, cukup dibasahi; jika banyak, lebih hati-hati mengulang.

Catatan penting tentang status hadits:

Karena hadits ini dha'if, maka tidak bisa dijadikan dalil mandiri. Namun maknanya didukung oleh hadits-hadits shahih tentang perintah meratakan air saat mandi junub, dan kaidah fiqih yang disepakati ulama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah menceritakan bagaimana Nabi ﷺ mandi junub. Beliau ﷺ memulai dengan mencuci kedua tangan, kemudian berwudhu seperti wudhu shalat, lalu memasukkan jari-jari ke air dan menyela pangkal rambut, kemudian menuang air ke kepala tiga kali, lalu mengguyur seluruh tubuh. Aisyah berkata:

ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ

"Kemudian beliau mengguyur seluruh tubuhnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Maimunah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa Nabi ﷺ mandi junub dan beliau memperhatikan betul agar air merata, bahkan beliau menggeser tempat mandi dan mencuci kaki di tempat lain. Ini menunjukkan betapa telitinya Nabi ﷺ dalam bersuci.

Hikmah: Islam mengajarkan kebersihan yang sempurna, dan Nabi ﷺ adalah teladan terbaik dalam hal ini. Meskipun hadits Ibnu Majah ini lemah, semangatnya sejalan dengan sunnah shahih: jangan tinggalkan bagian tubuh pun tanpa air saat mandi junub.

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi junub wajib meratakan air ke seluruh tubuh, termasuk rambut, lipatan kulit, dan bagian tersembunyi.
  2. Jika setelah mandi menyadari ada bagian yang belum terkena air, cukup basahi bagian tersebut — tidak perlu mengulang seluruh mandi jika yang tertinggal sedikit.
  3. Hadits Ibnu Majah no. 663 ini dha'if, jadi jangan jadikan dalil utama, tetapi maknanya didukung hadits shahih dan ijma' ulama.
  4. Teladani ketelitian Nabi ﷺ dalam bersuci, karena kebersihan adalah bagian dari iman.
  5. Jika ragu tentang status hadits atau masalah fiqih tertentu, tanyakan kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?